BerandaHits
Jumat, 11 Nov 2021 15:15

MUI: Mata Uang Kripto Haram!

MUI tegaskan kripto haram dijadikan mata uang. (Via Okezone)

Hingga kini, kripto masih dilarang dijadikan mata uang di Indonesia. MUI-pun menegaskan hal jika kripto haram dijadikan alat jual-beli.

Inibaru.id - Belakangan, mata uang kripto makin eksis. Tapi sudah tahu belum kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang? Keputusan itu diambil dalam Forum Itjima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi fatwa ini, Millens.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam forum Ijtima Ulama.

Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Uni Eropa mengizinkan transaksi jual beli dengan kripto. (Pexels/Worldspectrum via Kompas)

Bukan cuma mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital nggak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, menurut Asrorun, hal tersebut juga nggak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Meski begitu, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata dia.

FYI di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Tapi, kalau kripto dijadikan komoditas bursa berjangka dalam wujud investasi, nggak masalah kok kalau diperjualbelikan pelaku pasar. Jadi, kamu tertarik main kripto juga nggak, Millens? (CNN/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: