BerandaHits
Jumat, 11 Nov 2021 15:15

MUI: Mata Uang Kripto Haram!

MUI tegaskan kripto haram dijadikan mata uang. (Via Okezone)

Hingga kini, kripto masih dilarang dijadikan mata uang di Indonesia. MUI-pun menegaskan hal jika kripto haram dijadikan alat jual-beli.

Inibaru.id - Belakangan, mata uang kripto makin eksis. Tapi sudah tahu belum kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang? Keputusan itu diambil dalam Forum Itjima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi fatwa ini, Millens.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam forum Ijtima Ulama.

Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Uni Eropa mengizinkan transaksi jual beli dengan kripto. (Pexels/Worldspectrum via Kompas)

Bukan cuma mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital nggak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, menurut Asrorun, hal tersebut juga nggak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Meski begitu, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata dia.

FYI di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Tapi, kalau kripto dijadikan komoditas bursa berjangka dalam wujud investasi, nggak masalah kok kalau diperjualbelikan pelaku pasar. Jadi, kamu tertarik main kripto juga nggak, Millens? (CNN/IB21/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: