BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2019 16:48

Modal Surat Keterangan Tetap Bisa <em> Nyoblos </em>, kok!

Pemilih bisa gunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara ktp elektronik pada Pemilu 2019. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) saat hendak mencoblos nanti.

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepakat mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019. Suket ini berfungsi sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP bagi warga yang belum mendapatkan kartu identitas itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu adalah memiliki KTP elektronik. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mendapatkannya. Kebijakan itu kemudian diambil untuk menjembatani masalah tersebut.

Kendati begitu, warga pemilik suket ini nggak bisa serta merta ikut mencoblos, lo. Sebelum mencoblos, pemilik suket harus memastikan terlebih dahulu namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Agar namanya masuk daam daftar DPT, pemilih harus memiliki atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang baru genap berumur 17 tahun pada 2019.

Kendati sudah disepakati, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisasi. Saat ini, Dukcapil sedang ngebut melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Mereka menargetkan 31 Maret mendatang seluruh pemilih yang sudah terdata di DPT sudah mendapatkan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan nggak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara.

“Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan KTP-el paling lambat 31 Maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP-el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP-el,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis seperti dilansir dari Kompas, Kamis (21/3/2019).

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik. Bila kartu penduduk itu bisa diselesaikan dengan cepat, pemilih akan lebih mudah untuk mencoblos.

“Kami berharap masyakarat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing,” tambah Viryan.

Selain suket, surat-surat lain yang bisa dipakai sebagai syarat mencoblos pada pemilu nanti di antaranya Kartu Keluarga (KK), paspor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semoga penyelesaiannya nggak mulur ya, Millens. Kalau sudah punya KTP elektronik kan tenang. Iya, to? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: