BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2019 16:48

Modal Surat Keterangan Tetap Bisa <em> Nyoblos </em>, kok!

Pemilih bisa gunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara ktp elektronik pada Pemilu 2019. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) saat hendak mencoblos nanti.

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepakat mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019. Suket ini berfungsi sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP bagi warga yang belum mendapatkan kartu identitas itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu adalah memiliki KTP elektronik. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mendapatkannya. Kebijakan itu kemudian diambil untuk menjembatani masalah tersebut.

Kendati begitu, warga pemilik suket ini nggak bisa serta merta ikut mencoblos, lo. Sebelum mencoblos, pemilik suket harus memastikan terlebih dahulu namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Agar namanya masuk daam daftar DPT, pemilih harus memiliki atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang baru genap berumur 17 tahun pada 2019.

Kendati sudah disepakati, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisasi. Saat ini, Dukcapil sedang ngebut melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Mereka menargetkan 31 Maret mendatang seluruh pemilih yang sudah terdata di DPT sudah mendapatkan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan nggak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara.

“Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan KTP-el paling lambat 31 Maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP-el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP-el,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis seperti dilansir dari Kompas, Kamis (21/3/2019).

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik. Bila kartu penduduk itu bisa diselesaikan dengan cepat, pemilih akan lebih mudah untuk mencoblos.

“Kami berharap masyakarat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing,” tambah Viryan.

Selain suket, surat-surat lain yang bisa dipakai sebagai syarat mencoblos pada pemilu nanti di antaranya Kartu Keluarga (KK), paspor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semoga penyelesaiannya nggak mulur ya, Millens. Kalau sudah punya KTP elektronik kan tenang. Iya, to? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: