BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2019 16:48

Modal Surat Keterangan Tetap Bisa <em> Nyoblos </em>, kok!

Pemilih bisa gunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara ktp elektronik pada Pemilu 2019. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) saat hendak mencoblos nanti.

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepakat mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019. Suket ini berfungsi sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP bagi warga yang belum mendapatkan kartu identitas itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu adalah memiliki KTP elektronik. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mendapatkannya. Kebijakan itu kemudian diambil untuk menjembatani masalah tersebut.

Kendati begitu, warga pemilik suket ini nggak bisa serta merta ikut mencoblos, lo. Sebelum mencoblos, pemilik suket harus memastikan terlebih dahulu namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Agar namanya masuk daam daftar DPT, pemilih harus memiliki atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang baru genap berumur 17 tahun pada 2019.

Kendati sudah disepakati, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisasi. Saat ini, Dukcapil sedang ngebut melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Mereka menargetkan 31 Maret mendatang seluruh pemilih yang sudah terdata di DPT sudah mendapatkan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan nggak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara.

“Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan KTP-el paling lambat 31 Maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP-el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP-el,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis seperti dilansir dari Kompas, Kamis (21/3/2019).

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik. Bila kartu penduduk itu bisa diselesaikan dengan cepat, pemilih akan lebih mudah untuk mencoblos.

“Kami berharap masyakarat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing,” tambah Viryan.

Selain suket, surat-surat lain yang bisa dipakai sebagai syarat mencoblos pada pemilu nanti di antaranya Kartu Keluarga (KK), paspor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semoga penyelesaiannya nggak mulur ya, Millens. Kalau sudah punya KTP elektronik kan tenang. Iya, to? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: