BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2019 16:48

Modal Surat Keterangan Tetap Bisa <em> Nyoblos </em>, kok!

Pemilih bisa gunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara ktp elektronik pada Pemilu 2019. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) saat hendak mencoblos nanti.

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepakat mengizinkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019. Suket ini berfungsi sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP bagi warga yang belum mendapatkan kartu identitas itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu adalah memiliki KTP elektronik. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mendapatkannya. Kebijakan itu kemudian diambil untuk menjembatani masalah tersebut.

Kendati begitu, warga pemilik suket ini nggak bisa serta merta ikut mencoblos, lo. Sebelum mencoblos, pemilik suket harus memastikan terlebih dahulu namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Agar namanya masuk daam daftar DPT, pemilih harus memiliki atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang baru genap berumur 17 tahun pada 2019.

Kendati sudah disepakati, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisasi. Saat ini, Dukcapil sedang ngebut melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Mereka menargetkan 31 Maret mendatang seluruh pemilih yang sudah terdata di DPT sudah mendapatkan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan nggak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara.

“Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan KTP-el paling lambat 31 Maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP-el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP-el,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis seperti dilansir dari Kompas, Kamis (21/3/2019).

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik. Bila kartu penduduk itu bisa diselesaikan dengan cepat, pemilih akan lebih mudah untuk mencoblos.

“Kami berharap masyakarat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing,” tambah Viryan.

Selain suket, surat-surat lain yang bisa dipakai sebagai syarat mencoblos pada pemilu nanti di antaranya Kartu Keluarga (KK), paspor, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Semoga penyelesaiannya nggak mulur ya, Millens. Kalau sudah punya KTP elektronik kan tenang. Iya, to? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: