BerandaHits
Kamis, 17 Jan 2018 18:29

Mobil "Bermuka Dua" Habiskan Biaya Puluhan Juta

Roni sedang berpose dengan mobil miliknya. (Kompas.com/Agie Permadi)

Mobil "bermuka dua" sempat membuat geger warganet setelah ditangkap polisi lantaran dianggap nggak cocok dioperasikan di jalan raya. Siapa pemilik mobil kontroversial itu?

Inibaru.id - Sebuah mobil sedan "bermuka dua" ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (16/1/2018). Dalam foto yang beredar, mobil itu terlihat berada di depan Polsek Sukajadi, Kota Bandung. Dia diberi tilang lantaran dianggap nggak laik beradada di jalan raya.

Setelah ditelusuri, mobil berwarna oranye itu diketahui merupakan kepunyaan Roni Gunawan. Mengaku pengin memodifikasi mobil bekas taksi miliknya, diapun meminta anak buahnya "menyatukan" dua mobil jenis Toyota Limo keluaran 2012 menjadi satu mobil.

Baca juga:
Didera Isu Miring, Marion Jola Beri Klarifikasi
Ronaldinho Putuskan Gantung Sepatu

"Saya minta mereka (anak buah) untuk memodifikasi mobil saya, gagal juga nggak masalah," ujar pria 71 tahun itu seperti ditulis Detik.com, Rabu (17/1).

Sekitar 3,5 bulan kemudian, mobil selesai dimodifikasi. Roni mengaku puas dengan hasil karya anak buahnya itu. Biayanya nggak tanggung-tanggung. Kepala Bengkel Gemah Ripah Taksi itu mengaku merogoh kocek lebih dari Rp 50 juta untuk memodifikasi mobil unik itu.

Video mobil bermuka dua. (Youtube.com/Juru Upload)

Menurut Roni, bagian tersulit dalam modifikasi terletak pada pemotongan dan penggabungan mobil. Ini lantaran mobil harus dipotong secara tepat agar pas saat digabungkan.

Mobil bermuka dua itu mempunyai dua mesin sehingga dapat dijalankan dua arah. Kemudi, pedal, dan perseneling juga tersedia dua. Sementara tangki dan knalpot hanya satu. Sedangkan untuk knalpot, Roni memasangnya di bagian pinggir mobil.

Baca juga:
Tidur di Depan Toko Demi Sneakers Idaman
Dipicu Beban Hidup, Seorang Ibu Pilih Bunuh Diri Bersama Tiga Anaknya

Kendati unik, mobil itu dilarang beroperasi. Mobil tersebut dianggap melanggar Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 286 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 sehingga diberi tilang.

Um, idenya sih bagus ya, Millens. Namun, nggak semua kreativitas bisa diapresiasi. Kalau akhirnya mobil itu dianggap nggak laik jalan dan nggak boleh dikendarai di jalan raya, apa gunanya? (IF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024