BerandaHits
Selasa, 12 Mei 2025 15:15

Menguak Fungsi Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Indonesia

Pelat nomor kendaraan hijau di Indonesia. (LiputanMU.id)

Pelat nomor kendaraan berwarna hijau hanya bisa kamu temukan di empat wilayah di Indonesia. Di mana saja, ya?

Inibaru.id – Sepekan berkunjung ke Batam untuk keperluan pekerjaan bikin Aldi Hanafi mendapatkan banyak pengalaman baru. Selain bisa melihat Singapura di seberang, dia juga menyaksikan hal yang nggak pernah dia temukan di Jawa, yaitu adanya pelat nomor kendaraan berwarna hijau.

Sejauh ini, dia hanya pernah melihat pelat nomor kendaraan dengan warga putih, hitam, kuning, dan merah di jalanan. Ada juga pelat nomor yang diberi tambahan warna biru sebagai penanda ia adalah kendaraan listrik.

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan pelat nomor kendaraan dengan warna hijau?

“Kalau pelat putih dan hitam kan untuk kendaraan yang dimiliki warga biasa, ya? Kalau pelat kuning sering saya lihat di bus kota, dan pelat merah itu mobil dinas pemerintah. Itu adalah kali pertama saya melihat pelat nomor kendaraan berwarna hijau yang bukan kendaraan militer,” ungkapnya penuh rasa penasaran pada Minggu (11/5/2025).

Keterangan Aldi ada benarnya. Pelat nomor kendaraan dengan warna putih sekarang digunakan di kendaraan-kendaraan milik pribadi sebagai pengganti pelat warna hitam yang digunakan sebelumnya. Hal ini diungkap dalam Perpol nomor 17 tahun 2021, Millens.

Selain kendaraan milik pribadi perseorangan, pelat nomor putih juga digunakan kendaraan yang dimiliki badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), badan internasional, hingga kedutaan besar.

Kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau hanya bisa dikendarai di sejumlah wilayah saja. (Kompas)

Di peraturan yang sama pula, pelat kuning ditujukan untuk kendaraan bermotor berjenis transportasi publik atau angkutan umum. Sementara, pelat merah dipakai oleh kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

Khusus untuk pelat berwarna hijau, ternyata juga ada dalam peraturan yang sama. Fungsinya adalah untuk dipakai oleh kendaraan bermotor yang ada di zona perdagangan bebas (free trade zone). Jadi, kendaraan tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Millens.

Nah, di Indonesia, ada 4 wilayah yang masuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun (Provinsi Kepulauan Riau), serta Pelabuhan Sabang (Aceh). Makanya, Aldi yang hampir sepanjang hidupnya hanya di Pulau Jawa baru bisa melihatnya saat berada di Batam.

Tapi, karena ada peraturan ini pula, kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor hijau ini hanya boleh beroperasi di wilayah-wilayah tersebut, dan nggak boleh dikendarai di wilayah lainnya. Sebagai contoh, mobil pelat hijau dari Batam nggak diperkenankan diangkut dengan kapal menuju ke Jawa untuk dipakai di pulau yang disebut terakhir.

Makanya, mobil dengan pelat hijau biasanya dijual dengan harga murah di toko daring. Alasannya, pihak pembeli harus membayar mahal untuk mengurus pergantian jenis pelatnya dari hijau ke jenis pelat lainnya.

Hm, baru tahu kan, Millens kalau ternyata ada pelat nomor kendaraan berwarna hijau? Pernah melihatnya langsung belum, nih? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: