BerandaHits
Selasa, 12 Mei 2025 15:15

Menguak Fungsi Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Indonesia

Pelat nomor kendaraan hijau di Indonesia. (LiputanMU.id)

Pelat nomor kendaraan berwarna hijau hanya bisa kamu temukan di empat wilayah di Indonesia. Di mana saja, ya?

Inibaru.id – Sepekan berkunjung ke Batam untuk keperluan pekerjaan bikin Aldi Hanafi mendapatkan banyak pengalaman baru. Selain bisa melihat Singapura di seberang, dia juga menyaksikan hal yang nggak pernah dia temukan di Jawa, yaitu adanya pelat nomor kendaraan berwarna hijau.

Sejauh ini, dia hanya pernah melihat pelat nomor kendaraan dengan warga putih, hitam, kuning, dan merah di jalanan. Ada juga pelat nomor yang diberi tambahan warna biru sebagai penanda ia adalah kendaraan listrik.

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan pelat nomor kendaraan dengan warna hijau?

“Kalau pelat putih dan hitam kan untuk kendaraan yang dimiliki warga biasa, ya? Kalau pelat kuning sering saya lihat di bus kota, dan pelat merah itu mobil dinas pemerintah. Itu adalah kali pertama saya melihat pelat nomor kendaraan berwarna hijau yang bukan kendaraan militer,” ungkapnya penuh rasa penasaran pada Minggu (11/5/2025).

Keterangan Aldi ada benarnya. Pelat nomor kendaraan dengan warna putih sekarang digunakan di kendaraan-kendaraan milik pribadi sebagai pengganti pelat warna hitam yang digunakan sebelumnya. Hal ini diungkap dalam Perpol nomor 17 tahun 2021, Millens.

Selain kendaraan milik pribadi perseorangan, pelat nomor putih juga digunakan kendaraan yang dimiliki badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), badan internasional, hingga kedutaan besar.

Kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau hanya bisa dikendarai di sejumlah wilayah saja. (Kompas)

Di peraturan yang sama pula, pelat kuning ditujukan untuk kendaraan bermotor berjenis transportasi publik atau angkutan umum. Sementara, pelat merah dipakai oleh kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

Khusus untuk pelat berwarna hijau, ternyata juga ada dalam peraturan yang sama. Fungsinya adalah untuk dipakai oleh kendaraan bermotor yang ada di zona perdagangan bebas (free trade zone). Jadi, kendaraan tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Millens.

Nah, di Indonesia, ada 4 wilayah yang masuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun (Provinsi Kepulauan Riau), serta Pelabuhan Sabang (Aceh). Makanya, Aldi yang hampir sepanjang hidupnya hanya di Pulau Jawa baru bisa melihatnya saat berada di Batam.

Tapi, karena ada peraturan ini pula, kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor hijau ini hanya boleh beroperasi di wilayah-wilayah tersebut, dan nggak boleh dikendarai di wilayah lainnya. Sebagai contoh, mobil pelat hijau dari Batam nggak diperkenankan diangkut dengan kapal menuju ke Jawa untuk dipakai di pulau yang disebut terakhir.

Makanya, mobil dengan pelat hijau biasanya dijual dengan harga murah di toko daring. Alasannya, pihak pembeli harus membayar mahal untuk mengurus pergantian jenis pelatnya dari hijau ke jenis pelat lainnya.

Hm, baru tahu kan, Millens kalau ternyata ada pelat nomor kendaraan berwarna hijau? Pernah melihatnya langsung belum, nih? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: