Inibaru.id – Kasus penangkapan dr Richard Lee oleh aparat Polda Metro Jaya masih jadi perbincangan hangat masyarakat. Apalagi, sebelumnya dia juga sempat berkasus dengan selebritas Kartika Putri soal produk kecantikan. Dr Richard Lee bahkan sampai mengaku menyesal berikan edukasi skincare di media sosial, lo.
Memang, dr Richard Lee dikenal publik sebagai pakar kesehatan yang sering me-review produk-produk kecantikan, khususnya skincare abal-abal. Kalau menurut polisi, penangkapannya yang kesekian kali ini justru atas tuduhan akses ilegal media sosial. Hm, jadi bingung, ya?
“Saya cuma pengin nyelamatin orang lain. Tapi kalau misalnya review saya berujung penangkapan, saya bongkar semuanya ini, saya bongkar mafia ini, berujung saya ditangkap, benar-benar nggak pantas. Benar-benar saya nggak ikhlas, dan benar-benar nggak sepadan dengan apa yang saya kerjakan,” ucap dr Richard dalam video di kanal YouTube-nya berjudul “Saya Ditangkap Lagi!!! Bantu Saya Share Video Ini!! (Dipost oleh Admin) yang diunggah Senin (27/12/2021).
Dalam video ini, dr Richard juga menyebut nggak pernah mengambil keuntungan dari review yang dia lakukan meski memiliki produk skincare sendiri. Dia juga bersikukuh apa yang dilakukannya adalah benar dan nggak melawan hukum.
Kronologi Kasus Penangkapan dr Richard
Jadi, apa yang membuat dr Richard Lee kembali ditangkap masih terkait dengan kasusnya dengan Kartika Putri. Dia dilaporkan oleh selebritas ini pada Desember 2020 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik usai menyebut produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri mengandung merkuri dan hidroquinon yang berbahaya. Dr Richard Lee pun kemudian ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021.
Tuduhan polisi adalah dr Richard diduga melakukan akses ilegal ke media sosial Instagram miliknya padahal akun media sosial ini sudah disita polisi. Kalau menurut dr Richard, dia memang mengunggah konten di media sosial Facebook namun ternyata secara otomatis unggahan ini juga ikut terupdate di Instagram yang sudah disita polisi.
Sebelumnya, dr Richard memang sempat dibebaskan. Namun, dia kembali ditangkap karena kasusnya sudah bergulir ke tahap berikutnya, yakni dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal ini diungkap sendiri oleh Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu.
“Kasus pencurian data sudah P21. Jadi kita panggil dia untuk proses pelimpahan di Kejaksaan,” ungkap Rovan, Selasa (28/12).
Kini, dr Richard Lee terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Maklum, pasal yang dikenakan kepadanya nggak Cuma satu, yakni Pasal 30 Ayat 3 Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP.
Menurutmu, gimana kasus dr Richard Lee ini, Millens? (Hai,Kom/IB09/E05)
