BerandaHits
Sabtu, 20 Apr 2018 08:00

KPAI Nilai DPR Perlu Revisi UU Pernikahan

KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI mendukung rencana Komisi VIII DPR untuk merevisi UU Pernikahan. Pihak KPAI menganggap UU pernikahan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Inibaru.id - Kabar rencana pernikahan dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pernikahan dini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap perlunya revisi UU pernikahan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menginginkan adanya revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan karena dianggap sudah nggak relevan dengan kondisi saat ini.

“UU itu sudah lama, dari 1974 jadi memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih wajar. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com, Kamis (19/04/2018).

Baca juga:
Takut Tidur Sendiri, Pasangan Belia Ini Memutuskan Menikah
Tiga Siswa SMK N 4 Malang Juarai Lomba Animasi Se-ASEAN

Retno menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya pendewasaan usia minimum perkawinan. Menurut Retno, perkawinan anak merupakan sebuah pelanggaran hak anak. Nggak hanya itu, pernikahan anak juga kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

“Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu,” terang Retno. 

Di lain pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan revisi UU Perkawinan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar melakukan kajian dari berbagai aspek.

Viva.co.id, Kamis (19/4), menulis Ali mengungkapkan pembahasan revisi UU Pernikahan butuh kehati-hatian karena banyak masyarakat yang mengaku resistansi dengan perubahan UU. Selain itu, sejumlah masyarakat msih menganggap UU tersebut relevan untuk mengatur nikah, talak,dan rujuk seperti yang dikatakan Ali pada Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Baca juga:
EXO Jadi Boyband Pertama yang Dapat Medali dan Koin Kehormatan dari KOMSCO
Kemenristekdikti Bakal Perbarui Regulasi Homebase Dosen

“Kementerian terkait harus mengkaji lebih jauh tentang aturan ini. Usia ideal pernikahan dini kalau diambil dari pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa dulu,” jelas Ali.

Hm, semoga pemerintah mendapat keputusan terbaik untuk hal ini ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: