BerandaHits
Sabtu, 20 Apr 2018 08:00

KPAI Nilai DPR Perlu Revisi UU Pernikahan

KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI mendukung rencana Komisi VIII DPR untuk merevisi UU Pernikahan. Pihak KPAI menganggap UU pernikahan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Inibaru.id - Kabar rencana pernikahan dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pernikahan dini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap perlunya revisi UU pernikahan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menginginkan adanya revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan karena dianggap sudah nggak relevan dengan kondisi saat ini.

“UU itu sudah lama, dari 1974 jadi memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih wajar. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com, Kamis (19/04/2018).

Baca juga:
Takut Tidur Sendiri, Pasangan Belia Ini Memutuskan Menikah
Tiga Siswa SMK N 4 Malang Juarai Lomba Animasi Se-ASEAN

Retno menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya pendewasaan usia minimum perkawinan. Menurut Retno, perkawinan anak merupakan sebuah pelanggaran hak anak. Nggak hanya itu, pernikahan anak juga kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

“Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu,” terang Retno. 

Di lain pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan revisi UU Perkawinan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar melakukan kajian dari berbagai aspek.

Viva.co.id, Kamis (19/4), menulis Ali mengungkapkan pembahasan revisi UU Pernikahan butuh kehati-hatian karena banyak masyarakat yang mengaku resistansi dengan perubahan UU. Selain itu, sejumlah masyarakat msih menganggap UU tersebut relevan untuk mengatur nikah, talak,dan rujuk seperti yang dikatakan Ali pada Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Baca juga:
EXO Jadi Boyband Pertama yang Dapat Medali dan Koin Kehormatan dari KOMSCO
Kemenristekdikti Bakal Perbarui Regulasi Homebase Dosen

“Kementerian terkait harus mengkaji lebih jauh tentang aturan ini. Usia ideal pernikahan dini kalau diambil dari pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa dulu,” jelas Ali.

Hm, semoga pemerintah mendapat keputusan terbaik untuk hal ini ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: