BerandaHits
Sabtu, 20 Apr 2018 08:00

KPAI Nilai DPR Perlu Revisi UU Pernikahan

KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI mendukung rencana Komisi VIII DPR untuk merevisi UU Pernikahan. Pihak KPAI menganggap UU pernikahan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Inibaru.id - Kabar rencana pernikahan dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pernikahan dini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap perlunya revisi UU pernikahan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menginginkan adanya revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan karena dianggap sudah nggak relevan dengan kondisi saat ini.

“UU itu sudah lama, dari 1974 jadi memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih wajar. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com, Kamis (19/04/2018).

Baca juga:
Takut Tidur Sendiri, Pasangan Belia Ini Memutuskan Menikah
Tiga Siswa SMK N 4 Malang Juarai Lomba Animasi Se-ASEAN

Retno menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya pendewasaan usia minimum perkawinan. Menurut Retno, perkawinan anak merupakan sebuah pelanggaran hak anak. Nggak hanya itu, pernikahan anak juga kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

“Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu,” terang Retno. 

Di lain pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan revisi UU Perkawinan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar melakukan kajian dari berbagai aspek.

Viva.co.id, Kamis (19/4), menulis Ali mengungkapkan pembahasan revisi UU Pernikahan butuh kehati-hatian karena banyak masyarakat yang mengaku resistansi dengan perubahan UU. Selain itu, sejumlah masyarakat msih menganggap UU tersebut relevan untuk mengatur nikah, talak,dan rujuk seperti yang dikatakan Ali pada Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Baca juga:
EXO Jadi Boyband Pertama yang Dapat Medali dan Koin Kehormatan dari KOMSCO
Kemenristekdikti Bakal Perbarui Regulasi Homebase Dosen

“Kementerian terkait harus mengkaji lebih jauh tentang aturan ini. Usia ideal pernikahan dini kalau diambil dari pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa dulu,” jelas Ali.

Hm, semoga pemerintah mendapat keputusan terbaik untuk hal ini ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: