BerandaHits
Sabtu, 20 Apr 2018 08:00

KPAI Nilai DPR Perlu Revisi UU Pernikahan

KPAI dukung revisi UU pernikahan. (Republika.co.id)

KPAI mendukung rencana Komisi VIII DPR untuk merevisi UU Pernikahan. Pihak KPAI menganggap UU pernikahan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Inibaru.id - Kabar rencana pernikahan dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu menambah panjang daftar pernikahan dini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap perlunya revisi UU pernikahan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menginginkan adanya revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan karena dianggap sudah nggak relevan dengan kondisi saat ini.

“UU itu sudah lama, dari 1974 jadi memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih wajar. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com, Kamis (19/04/2018).

Baca juga:
Takut Tidur Sendiri, Pasangan Belia Ini Memutuskan Menikah
Tiga Siswa SMK N 4 Malang Juarai Lomba Animasi Se-ASEAN

Retno menambahkan, pihaknya akan mendorong adanya pendewasaan usia minimum perkawinan. Menurut Retno, perkawinan anak merupakan sebuah pelanggaran hak anak. Nggak hanya itu, pernikahan anak juga kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

“Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu,” terang Retno. 

Di lain pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan revisi UU Perkawinan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar melakukan kajian dari berbagai aspek.

Viva.co.id, Kamis (19/4), menulis Ali mengungkapkan pembahasan revisi UU Pernikahan butuh kehati-hatian karena banyak masyarakat yang mengaku resistansi dengan perubahan UU. Selain itu, sejumlah masyarakat msih menganggap UU tersebut relevan untuk mengatur nikah, talak,dan rujuk seperti yang dikatakan Ali pada Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Baca juga:
EXO Jadi Boyband Pertama yang Dapat Medali dan Koin Kehormatan dari KOMSCO
Kemenristekdikti Bakal Perbarui Regulasi Homebase Dosen

“Kementerian terkait harus mengkaji lebih jauh tentang aturan ini. Usia ideal pernikahan dini kalau diambil dari pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa dulu,” jelas Ali.

Hm, semoga pemerintah mendapat keputusan terbaik untuk hal ini ya, Millens. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: