BerandaHits
Kamis, 2 Mar 2022 14:29

Menaker Batalkan Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56

Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun memicu kontroversi. Nah, Menaker Ida Fauziyah pun memutuskan untuk membatalkan aturan ini. Nantinya, Jaminan Hari Tua bakal bisa dicairkan sebagaimana aturan sebelumnya.

Inibaru.id – Usai mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan yang membuat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ida menyebut aturan pencairan JHT bakal kembali seperti sedia kala.

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi terkait dengan aturan tentang JHT terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Nggak hanya sedang melakukan proses revisi terkait dengan aturan tersebut, pihak Kemenaker juga masih melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh. Ida pun menjamin, revisi ini bakal segera selesai secepatnya.

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menariknya, Ida menyebut aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga sudah mulai diberlakukan. Yang bisa mendapatkan manfaat dari aturan ini adalah para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, khusus untuk program JKP ini, para pekerja yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai, akses untuk mencari pekerjaan baru yakni di pasker.id, sekaligus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill di dunia kerja.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JPK,” lanjut Ida.

Selain JHT, kini pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga bisa mendapatkan JPK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, program JPK ini sudah diluncurkan oleh pemerintah pada Selasa (22/2) lalu. Pengelolanya, BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengurus JHT.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi karena adanya aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015, nggak ada batas usia pensiun untuk mencairkan JHT. Intinya, begitu pekerja mengalami PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, langsung bisa mengurus JHT usai 1 bulan nggak lagi bekerja dan mencairkannya.

Polemik soal pencairan JHT ini bahkan sampai memicu debat kusir warganet. Ada yang menganggap wajar jika JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun karena dari namanya saja adalah Jaminan Hari Tua. Namun, mengingat banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi belakangan ini, sebagian warganet pun menyarankan JHT sebaiknya tetap bisa dicairkan kapan saja.

Kalau menurut kamu, apakah revisi aturan tentang pencairan JHT yang dilakukan Kemenaker ini memang sudah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: