BerandaHits
Kamis, 2 Mar 2022 14:29

Menaker Batalkan Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56

Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun memicu kontroversi. Nah, Menaker Ida Fauziyah pun memutuskan untuk membatalkan aturan ini. Nantinya, Jaminan Hari Tua bakal bisa dicairkan sebagaimana aturan sebelumnya.

Inibaru.id – Usai mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan yang membuat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ida menyebut aturan pencairan JHT bakal kembali seperti sedia kala.

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi terkait dengan aturan tentang JHT terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Nggak hanya sedang melakukan proses revisi terkait dengan aturan tersebut, pihak Kemenaker juga masih melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh. Ida pun menjamin, revisi ini bakal segera selesai secepatnya.

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menariknya, Ida menyebut aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga sudah mulai diberlakukan. Yang bisa mendapatkan manfaat dari aturan ini adalah para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, khusus untuk program JKP ini, para pekerja yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai, akses untuk mencari pekerjaan baru yakni di pasker.id, sekaligus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill di dunia kerja.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JPK,” lanjut Ida.

Selain JHT, kini pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga bisa mendapatkan JPK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, program JPK ini sudah diluncurkan oleh pemerintah pada Selasa (22/2) lalu. Pengelolanya, BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengurus JHT.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi karena adanya aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015, nggak ada batas usia pensiun untuk mencairkan JHT. Intinya, begitu pekerja mengalami PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, langsung bisa mengurus JHT usai 1 bulan nggak lagi bekerja dan mencairkannya.

Polemik soal pencairan JHT ini bahkan sampai memicu debat kusir warganet. Ada yang menganggap wajar jika JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun karena dari namanya saja adalah Jaminan Hari Tua. Namun, mengingat banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi belakangan ini, sebagian warganet pun menyarankan JHT sebaiknya tetap bisa dicairkan kapan saja.

Kalau menurut kamu, apakah revisi aturan tentang pencairan JHT yang dilakukan Kemenaker ini memang sudah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: