BerandaHits
Kamis, 2 Mar 2022 14:29

Menaker Batalkan Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56

Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun memicu kontroversi. Nah, Menaker Ida Fauziyah pun memutuskan untuk membatalkan aturan ini. Nantinya, Jaminan Hari Tua bakal bisa dicairkan sebagaimana aturan sebelumnya.

Inibaru.id – Usai mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan yang membuat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ida menyebut aturan pencairan JHT bakal kembali seperti sedia kala.

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi terkait dengan aturan tentang JHT terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Nggak hanya sedang melakukan proses revisi terkait dengan aturan tersebut, pihak Kemenaker juga masih melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh. Ida pun menjamin, revisi ini bakal segera selesai secepatnya.

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menariknya, Ida menyebut aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga sudah mulai diberlakukan. Yang bisa mendapatkan manfaat dari aturan ini adalah para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, khusus untuk program JKP ini, para pekerja yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai, akses untuk mencari pekerjaan baru yakni di pasker.id, sekaligus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill di dunia kerja.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JPK,” lanjut Ida.

Selain JHT, kini pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga bisa mendapatkan JPK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, program JPK ini sudah diluncurkan oleh pemerintah pada Selasa (22/2) lalu. Pengelolanya, BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengurus JHT.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi karena adanya aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015, nggak ada batas usia pensiun untuk mencairkan JHT. Intinya, begitu pekerja mengalami PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, langsung bisa mengurus JHT usai 1 bulan nggak lagi bekerja dan mencairkannya.

Polemik soal pencairan JHT ini bahkan sampai memicu debat kusir warganet. Ada yang menganggap wajar jika JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun karena dari namanya saja adalah Jaminan Hari Tua. Namun, mengingat banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi belakangan ini, sebagian warganet pun menyarankan JHT sebaiknya tetap bisa dicairkan kapan saja.

Kalau menurut kamu, apakah revisi aturan tentang pencairan JHT yang dilakukan Kemenaker ini memang sudah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: