BerandaHits
Kamis, 2 Mar 2022 14:29

Menaker Batalkan Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56

Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun memicu kontroversi. Nah, Menaker Ida Fauziyah pun memutuskan untuk membatalkan aturan ini. Nantinya, Jaminan Hari Tua bakal bisa dicairkan sebagaimana aturan sebelumnya.

Inibaru.id – Usai mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan yang membuat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ida menyebut aturan pencairan JHT bakal kembali seperti sedia kala.

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi terkait dengan aturan tentang JHT terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Nggak hanya sedang melakukan proses revisi terkait dengan aturan tersebut, pihak Kemenaker juga masih melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh. Ida pun menjamin, revisi ini bakal segera selesai secepatnya.

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menariknya, Ida menyebut aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga sudah mulai diberlakukan. Yang bisa mendapatkan manfaat dari aturan ini adalah para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, khusus untuk program JKP ini, para pekerja yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai, akses untuk mencari pekerjaan baru yakni di pasker.id, sekaligus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill di dunia kerja.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JPK,” lanjut Ida.

Selain JHT, kini pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga bisa mendapatkan JPK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, program JPK ini sudah diluncurkan oleh pemerintah pada Selasa (22/2) lalu. Pengelolanya, BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengurus JHT.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi karena adanya aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015, nggak ada batas usia pensiun untuk mencairkan JHT. Intinya, begitu pekerja mengalami PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, langsung bisa mengurus JHT usai 1 bulan nggak lagi bekerja dan mencairkannya.

Polemik soal pencairan JHT ini bahkan sampai memicu debat kusir warganet. Ada yang menganggap wajar jika JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun karena dari namanya saja adalah Jaminan Hari Tua. Namun, mengingat banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi belakangan ini, sebagian warganet pun menyarankan JHT sebaiknya tetap bisa dicairkan kapan saja.

Kalau menurut kamu, apakah revisi aturan tentang pencairan JHT yang dilakukan Kemenaker ini memang sudah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: