BerandaHits
Kamis, 2 Mar 2022 14:29

Menaker Batalkan Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56

Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan JHT hanya bisa dicairkan di usia 56. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun memicu kontroversi. Nah, Menaker Ida Fauziyah pun memutuskan untuk membatalkan aturan ini. Nantinya, Jaminan Hari Tua bakal bisa dicairkan sebagaimana aturan sebelumnya.

Inibaru.id – Usai mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya membatalkan aturan yang membuat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ida menyebut aturan pencairan JHT bakal kembali seperti sedia kala.

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi terkait dengan aturan tentang JHT terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Nggak hanya sedang melakukan proses revisi terkait dengan aturan tersebut, pihak Kemenaker juga masih melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh. Ida pun menjamin, revisi ini bakal segera selesai secepatnya.

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menariknya, Ida menyebut aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga sudah mulai diberlakukan. Yang bisa mendapatkan manfaat dari aturan ini adalah para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, khusus untuk program JKP ini, para pekerja yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai, akses untuk mencari pekerjaan baru yakni di pasker.id, sekaligus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill di dunia kerja.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JPK,” lanjut Ida.

Selain JHT, kini pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan juga bisa mendapatkan JPK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong ya, Millens, program JPK ini sudah diluncurkan oleh pemerintah pada Selasa (22/2) lalu. Pengelolanya, BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengurus JHT.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi karena adanya aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015, nggak ada batas usia pensiun untuk mencairkan JHT. Intinya, begitu pekerja mengalami PHK, mengundurkan diri dari pekerjaannya, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, langsung bisa mengurus JHT usai 1 bulan nggak lagi bekerja dan mencairkannya.

Polemik soal pencairan JHT ini bahkan sampai memicu debat kusir warganet. Ada yang menganggap wajar jika JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun karena dari namanya saja adalah Jaminan Hari Tua. Namun, mengingat banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi belakangan ini, sebagian warganet pun menyarankan JHT sebaiknya tetap bisa dicairkan kapan saja.

Kalau menurut kamu, apakah revisi aturan tentang pencairan JHT yang dilakukan Kemenaker ini memang sudah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: