BerandaHits
Rabu, 3 Apr 2018 12:49

Pemblokiran Kartu SIM Tahap II Segera Diberlakukan

Sanksi bagi yang tidak registrasi kastu SIM (Dream.co.id)

Pemblokiran kartu prabayar tahap II segera dimulai. Menkominfo bakal memblokir para pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang hingga Jumat (30/3/2018) kemarin.

Inibaru.id – Masa tenggang registrasi kartu SIM sudah berakhir pada Jumat (30/3/2018) kemarin. Bagi kamu yang belum melakukan registrasi kartu SIM, bersiaplah karena sebentar lagi kartumu bakal diblokir. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan para pengguna dari penyalahgunaan kartu.

Sesuai Peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, registrasi kartu SIM yang ditutup pada 28 Februari 2018 diberikan masa tenggang hingga 30 hari setelah penutupan. Pemblokiran secara bertahap akan dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Jika belum melakukan registrasi hingga 30 Maret, maka mulai 31 Maret bakal dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar.
  2. Jika belum melakukan registrasi hingga 14 April, maka mulai 15 April bakal dilakukan pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk.
  3. Jika belum melakukan registrasi hingga 29 April, maka mulai 30 April bakal dilakukan pemblokiran layanan internet.

Kontan.co.id, Selasa (3/4), menulis, sebanyak 360,3 juta pelanggan telah melakukan registrasi berdasarkan situs resmi Kominfo. Sementara itu, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat pelanggan yang telah melakukan registrasi dan registrasi ulang baru mencapai 299,87 juta.

“Data-data Kominfo masih hit pelanggan yang melakukan registrasi dan belum direkonsilasi dengan data registrasi di operator” terang Komisioner Bidang Hukum BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti.

Jumlah yang sedikit itu membuat operator melakukan pemberitaan ulang terkait registrasi dan registrasi ulang ini. Telkomsel diketahui melakukan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan di titik keramaian serta menggandeng pengusaha, pengurus sekolah, kampus, dan pemerintah daerah. XL Axiata menyosialisasikan registrasi melalui pesan SMS dan menyisipi pesan mengenai registrasi prabayar di setiap program kegiatan. Sementara itu, Indosat Ooredoo melakukan sosialisasi dan reminder  ke pelanggan melalui digital channel, SMS, dan gerai.

Nah, bagi kamu yang belum registrasi, yuk segera daftarkan nomor SIM-mu dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau melalui internet dengan mengunjungi laman operator kemudian memasukkan data di kolom yang tersedia. Bagi sobat Millens yang belum genap 17 tahun, jangan khawatir. Kamu tetap bisa kok melakukan registrasi. Kamu tinggal memasukkan NIK dan nomor KK yang ada pada kartu keluarga. NIK ini bisa kamu lihat di samping kolom nama anggota keluarga terdaftar. Sementara itu, nomor KK tertulis di bagian atas tepat di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera daftarkan kartu SIM prabayarmu. Jangan sampai terlewat kalau nggak mau kartu SIM-mu diblokir. (UMU/IF)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: