BerandaHits
Sabtu, 31 Jan 2020 16:38

Lutfi Alfiandi Dinyatakan Bebas Setelah Divonis Empat Bulan Penjara

Lutfi Alfiandi dan ibunya Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana. (GATRA/Ardhi Ridwansyah/far)

Unjuk rasa penolakan RUU KUHP menyeret Lutfi Alfiandi yang viral atas fotonya yang tengah memegangi bendera merah putih. Setelah menjalani kurungan penjara dia dinyatakan bebas.

Inibaru.id – Dede Lutfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera merah putih ketika berunjuk rasa untuk menolak RUU KUHP di Gedung DPR dinyatakan bebas. Dia dijerat Pasal 218 KUHP dan terbukti berada di kerumunan meski telah diperingatkan tiga kali oleh aparat kepolisian.

Melansir Kompas, Jumat (31/1/20), Lutfi divonis kurungan penjara selama empat bulan dan akan langsung bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, hukuman empat bulan yang dijatuhkan pada Lutfi ini kemudian dipotong dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ujar Andri.

Lutfi mendekam di Rutan Salemba sejak 3 Oktober 2019 lalu dan telah menjalani masa tahana selama satu bulan dihitung dari sidang pertama pada 12 Desember 2019 lalu. Jika dihitung hingga Januari akhir bulan ini, empat bulan sudah dilalui Lutfi. Dia dinyatakan bisa bebas dari hotel prodeo, Kamis (30/1).

Vonis empat bulan penjara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Majelis Hakim saat membaca vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memberikan tuntutan yang sama terkait hukuman empat bulan penjara. Bagi Jaksa, hal lain yang memberatkan hukuman lutfi adalah aksi unjuk rasa yang dianggap meresahkan. Dalam unjuk rasa itu, Lutfi nggak meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Akhirnya Lutfi mendapat keringanan karena dia menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji untuk nggak mengulangi kesalahannya. Meski di sisi lain dia mengaku nggak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," pembelaan anak STM itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Wah, salut ya dengan keberanian Lutfi ya, Millens. Selamat atas kebebasannya, Lutfi! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: