BerandaHits
Sabtu, 31 Jan 2020 16:38

Lutfi Alfiandi Dinyatakan Bebas Setelah Divonis Empat Bulan Penjara

Lutfi Alfiandi dan ibunya Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana. (GATRA/Ardhi Ridwansyah/far)

Unjuk rasa penolakan RUU KUHP menyeret Lutfi Alfiandi yang viral atas fotonya yang tengah memegangi bendera merah putih. Setelah menjalani kurungan penjara dia dinyatakan bebas.

Inibaru.id – Dede Lutfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera merah putih ketika berunjuk rasa untuk menolak RUU KUHP di Gedung DPR dinyatakan bebas. Dia dijerat Pasal 218 KUHP dan terbukti berada di kerumunan meski telah diperingatkan tiga kali oleh aparat kepolisian.

Melansir Kompas, Jumat (31/1/20), Lutfi divonis kurungan penjara selama empat bulan dan akan langsung bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, hukuman empat bulan yang dijatuhkan pada Lutfi ini kemudian dipotong dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ujar Andri.

Lutfi mendekam di Rutan Salemba sejak 3 Oktober 2019 lalu dan telah menjalani masa tahana selama satu bulan dihitung dari sidang pertama pada 12 Desember 2019 lalu. Jika dihitung hingga Januari akhir bulan ini, empat bulan sudah dilalui Lutfi. Dia dinyatakan bisa bebas dari hotel prodeo, Kamis (30/1).

Vonis empat bulan penjara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Majelis Hakim saat membaca vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memberikan tuntutan yang sama terkait hukuman empat bulan penjara. Bagi Jaksa, hal lain yang memberatkan hukuman lutfi adalah aksi unjuk rasa yang dianggap meresahkan. Dalam unjuk rasa itu, Lutfi nggak meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Akhirnya Lutfi mendapat keringanan karena dia menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji untuk nggak mengulangi kesalahannya. Meski di sisi lain dia mengaku nggak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," pembelaan anak STM itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Wah, salut ya dengan keberanian Lutfi ya, Millens. Selamat atas kebebasannya, Lutfi! (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: