BerandaHits
Rabu, 31 Mar 2020 18:00

Luhut Tunda Penyetopan Operasional Bus di DKI Jakarta, Apa Alasannya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Okezone)

Terjadinya gelombang mudik ke luar Jabodetabek membuat Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penyetopan operasional bus. Sayangnya Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan agar hal tersebut ditunda. Gimana selengkapnya?

Inibaru.id - Rencana penyetopan operasional bus dari dan ke DKI Jakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedianya akan berlaku pada Senin (31/3/20) pukul 18.00 WIB terpaksa ditunda. Menko Maritim dan Investasi sekaligus Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan untuk menunda kebijakan penyetopan operasional bus yang dilakukan oleh Pemprov DKI tersebut.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa hal ini bukan bersifat membatalkan, namun menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta. Melalui Adita, Luhut menyampaikan bahwa kebijakan penghentian operasional sementara bus harus dikaji terlebih dahulu terkait dengan dampak ekonominya.

"Hal ini atas arahan dari Plt Menhub agar pembatasan transportasi ditunda pelaksanaannya sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif terkait dampak ekonominya, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas hari ini," jelas Adita.

Adita juga menjelaskan bahwa penundaan pelarangan tersebut sudah dibicarakan dengan Dishub DKI.

Anies Baswedan. (RMOL)

Keputusan penyetopan operasional bus yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada kepala daerah agar tegas dalam mencegah warganya untuk mudik demi mencegah penyebaran virus corona. Bahkan, Presiden Jokowi telah mencatat dalam 8 hari terakhir, ada 876 armada antarprovinsi yang membawa 14 ribu pemudik.

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama yang dihadiri oleh Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penyetopan operasional bus dari dan ke Jakarta mulai Senin (30/03) pukul 18.00 WIB.

Dalam surat edaran Dishub DKI Jakarta tentang penghentian operasional bus disebutkan bahwa jenis operasional yang dilarang sementara diantaranya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta

Tadinya penghentian operasional akan berlaku di dalam terminal maupun lokasi penjemputan atau penurunan lainnya di seluruh wilayah Jakarta. Sayangnya, hasil keputusan ini mengalami penundaan untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Menurutmu apakah keputusan Luhutuntuk menunda penyetopan operasional bus ini sudah tepat, Millens? (Kum/MG29/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: