BerandaHits
Minggu, 25 Jan 2025 17:15

Lindungi Kelompok Rentan dari Konten Berbahaya, Pemerintah Terapkan SAMAN Mulai Februari 2025

Mulai Februari 2025, internet di Indonesia bakal diawasi SAMAN untuk melindungi kelompok rentan dari konten ilegal. (via Mediacenter)

Langkah ini bertujuan menekan penyebaran konten ilegal, terutama yang berisiko bagi anak-anak, seperti pornografi, perjudian online, dan pinjaman ilegal.

Inibaru.id - Mulai Februari 2025, pemerintah bakal menekan keberadaan konten ilegal di platform digital. Hal ini diterapkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika. Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di sela kunjungannya ke India bersama Presiden RI pada Jumat (24/1/2025).

Tahapan Penegakan Kepatuhan

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan PSE UGC menaati regulasi yang berlaku dengan mekanisme bertahap.

- Surat Perintah Takedown – PSE UGC wajib menghapus URL yang dilaporkan.

- Surat Teguran 1 (ST1) – Jika takedown nggak dilakukan, PSE mendapat teguran pertama.

- Surat Teguran 2 (ST2) – PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

- Surat Teguran 3 (ST3) – Jika masih nggak dipatuhi, sanksinya bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Sebagai informasi, kategori konten yang diawasi mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang nggak mematuhi perintah takedown akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten biasa dan 1x4 jam untuk konten mendesak.

Melindungi Kelompok Rentan

Sepanjang 2021–2023, terdapat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. (via Klikdokter)

Kemkomdigi mencatat anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital. Data menunjukkan, sepanjang 2021–2023, terdapat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Sebagian besar kasus ini dipicu oleh penyalahgunaan teknologi dan akses gawai yang tidak sesuai dengan usia perkembangan anak.

Laporan UNICEF juga mengungkap bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten nggak pantas di internet.

O ya, regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara, seperti Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis yang memiliki aturan khusus untuk menangani disinformasi menjelang pemilu.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Semoga usaha ini membuahkan hasil yang signifikan ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: