BerandaHits
Minggu, 25 Jan 2025 17:15

Lindungi Kelompok Rentan dari Konten Berbahaya, Pemerintah Terapkan SAMAN Mulai Februari 2025

Mulai Februari 2025, internet di Indonesia bakal diawasi SAMAN untuk melindungi kelompok rentan dari konten ilegal. (via Mediacenter)

Langkah ini bertujuan menekan penyebaran konten ilegal, terutama yang berisiko bagi anak-anak, seperti pornografi, perjudian online, dan pinjaman ilegal.

Inibaru.id - Mulai Februari 2025, pemerintah bakal menekan keberadaan konten ilegal di platform digital. Hal ini diterapkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika. Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di sela kunjungannya ke India bersama Presiden RI pada Jumat (24/1/2025).

Tahapan Penegakan Kepatuhan

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan PSE UGC menaati regulasi yang berlaku dengan mekanisme bertahap.

- Surat Perintah Takedown – PSE UGC wajib menghapus URL yang dilaporkan.

- Surat Teguran 1 (ST1) – Jika takedown nggak dilakukan, PSE mendapat teguran pertama.

- Surat Teguran 2 (ST2) – PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

- Surat Teguran 3 (ST3) – Jika masih nggak dipatuhi, sanksinya bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Sebagai informasi, kategori konten yang diawasi mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang nggak mematuhi perintah takedown akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten biasa dan 1x4 jam untuk konten mendesak.

Melindungi Kelompok Rentan

Sepanjang 2021–2023, terdapat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. (via Klikdokter)

Kemkomdigi mencatat anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital. Data menunjukkan, sepanjang 2021–2023, terdapat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Sebagian besar kasus ini dipicu oleh penyalahgunaan teknologi dan akses gawai yang tidak sesuai dengan usia perkembangan anak.

Laporan UNICEF juga mengungkap bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten nggak pantas di internet.

O ya, regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara, seperti Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis yang memiliki aturan khusus untuk menangani disinformasi menjelang pemilu.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Semoga usaha ini membuahkan hasil yang signifikan ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: