BerandaHits
Rabu, 10 Des 2019 10:59

Lima Fakta Kasus Zul Zivilia yang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia. (KapanLagi/Bayu Herdianto)

Jaksa Penuntut Umum menutut Zul Zivilia hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan narkoba. Berikut adalah 5 fakta terkait dengan kasus ini.

Inibaru.id – Vokalis band Zivilia, Zulfikar atau yang lebih dikenal sebagai Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Detik, Senin (9/12/19) menulis, sebelumnya, sidang kasus Zul sempat ditunda hingga delapan kali. Pada persidangan yang dilakukan Senin (9/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Zul sebagai pengedar narkoba.

Berikut adalah berbagai fakta tentang kasus yang dialami oleh Zul.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah tiga tersangka, yakni MB, RSH, dan MRM ditangkap pada bulan Maret 2019 silam di Hotel Harris di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Polisi memnyita narkoba jenis sabu dari tiga tersangka. Pengembangan kasus ini membuat aparat menangkap empat tersangka lainnya, termasuk Zul Zivilia.

Dari penangkapan terakhir, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai. Setelahnya, polisi juga menangkap sub bandar narkoba PIW dan RR di Palembang.

Berperan Membungkus Narkoba

Setelah diperiksa oleh aparat, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba. Zul berperan sebagai pengepak narkoba seperti membungkus pil ekstasi dengan plastik di apartemennya di kawasan Jakarta Utara.

Motif Ekonomi dan Hutang Budi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya, Kombes Pol Suwondo menyebut motif Zul terlibat dalam peredaran narkoba adalah faktor ekonomi dan hutang budi pada tersangka lainnya, Rian. Hanya saja, Zul nggak menjelaskan hutang budi seperti apa kepada Rian.

Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Pendalaman yang dilakukan aparat menghasilkan dugaan bahwa Zul dan rekan-rekannya terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri,” ucap Kombes Pol Suwondo.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam persidangan yang dilakukan Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menuntut Zul dihukum seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan.

“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti besalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Adhar.

Semoga kasus serupa nggak terjadi lagi ya, Millens! (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: