BerandaHits
Rabu, 10 Des 2019 10:59

Lima Fakta Kasus Zul Zivilia yang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia. (KapanLagi/Bayu Herdianto)

Jaksa Penuntut Umum menutut Zul Zivilia hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan narkoba. Berikut adalah 5 fakta terkait dengan kasus ini.

Inibaru.id – Vokalis band Zivilia, Zulfikar atau yang lebih dikenal sebagai Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Detik, Senin (9/12/19) menulis, sebelumnya, sidang kasus Zul sempat ditunda hingga delapan kali. Pada persidangan yang dilakukan Senin (9/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Zul sebagai pengedar narkoba.

Berikut adalah berbagai fakta tentang kasus yang dialami oleh Zul.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah tiga tersangka, yakni MB, RSH, dan MRM ditangkap pada bulan Maret 2019 silam di Hotel Harris di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Polisi memnyita narkoba jenis sabu dari tiga tersangka. Pengembangan kasus ini membuat aparat menangkap empat tersangka lainnya, termasuk Zul Zivilia.

Dari penangkapan terakhir, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai. Setelahnya, polisi juga menangkap sub bandar narkoba PIW dan RR di Palembang.

Berperan Membungkus Narkoba

Setelah diperiksa oleh aparat, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba. Zul berperan sebagai pengepak narkoba seperti membungkus pil ekstasi dengan plastik di apartemennya di kawasan Jakarta Utara.

Motif Ekonomi dan Hutang Budi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya, Kombes Pol Suwondo menyebut motif Zul terlibat dalam peredaran narkoba adalah faktor ekonomi dan hutang budi pada tersangka lainnya, Rian. Hanya saja, Zul nggak menjelaskan hutang budi seperti apa kepada Rian.

Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Pendalaman yang dilakukan aparat menghasilkan dugaan bahwa Zul dan rekan-rekannya terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri,” ucap Kombes Pol Suwondo.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam persidangan yang dilakukan Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menuntut Zul dihukum seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan.

“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti besalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Adhar.

Semoga kasus serupa nggak terjadi lagi ya, Millens! (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: