BerandaHits
Selasa, 1 Mei 2023 13:38

Korban Terus Berjatuhan, Seberapa Bahaya Sebenarnya Petasan?

Petasan, tradisi yang berbahaya dan sering memakan korban. (Kaskus/Dendi11)

Sudah banyak korban ledakan petasan di Indonesia. Tapi benda ini masih tetap mudah ditemui dan dibuat secara ilegal di Indonesia. Kasus insiden petasan pun terus berulang setiap tahun.

Inibaru.id – Dari sebelum Ramadan 2023 sampai sekarang, sudah banyak korban yang harus meregang nyawa akibat petasan. Yang terkini adalah bayi yang meninggal akibat terkejut mendengar suara petasan di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah juga meninggal akibat benda yang sama.

Sang bayi meninggal pada Kamis (27/3/2023) lalu. Menurut keterangan dokter yang menanganinya, bayi mengalami pecah pembuluh darah.

“Hasil CT Scan pembuluh darahnya pecah. Sempat dikira karena benturan. Tapi ternyata karena kaget suara mercon,” ucap bibi sang bayi, Nufus sebagaimana dilansir dari Kompas, Sabtu (29/3).

Sementara itu, seorang anak meninggal karena petasan terjadi di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/3).

“Ada lima anak yang mendatangi petasan yang sempat dikira nggak nyala. Ternyata saat diotak-atik malah meledak dan melempar korban. Satu anak meninggal,” ucap salah seorang saksi mata, Ari sebagaimana dilansir dari Detik, Sabtu (29/3).

Aturan Terkait Petasan

Sudah ada aturan terkait pembuatan, kepemilikan, hingga aksi menyalakan petasan di Indonesia. (Kuasakata)

Mengingat kasus insiden akibat petasan atau mercon sudah berkali-kali terjadi di Indonesia, apakah sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan benda yang bisa memicu ledakan ini? Kalau kita menilik Perkapolri 17/2017, sudah diatur tentang bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan berukuran lebih dari 2 inchi.

Nggak semua orang bisa menyimpan atau membuat petasan dengan ukuran lebih dari itu. Kalau memang ingin membuat atau menyimpannya, harus punya badan hukum yang aturannya ada dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017. Kalau nggak punya badan hukum, pembuatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Nggak hanya pembuat petasan yang sudah diatur, aksi menyalakan petasan juga sudah ada aturannya pada Pasal 503 serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 Pasal 303 ayat 1, Pasal 308, dan Pasal 265.

Soalnya, suara petasan bisa mengganggu ketenteraman lingkungan, bikin gaduh, hingga membahayakan orang lain. Hukuman denda dan penjara dari aturan-aturan tersebut nggak main-main, lo. Apalagi jika sampai ada yang terluka atau meninggal.

Seberapa Bahaya Ledakan Petasan

Daya ledak petasan bisa berbahaya. (Konteks/Canva)

Di Indonesia, petasan seringkali dibuat dari mesiu serta smokeless powder. Bahan ini dikenal masuk dalam kategori low explosive dengan daya ledak rendah. Meski begitu, kecepatan ledakannya nggak main-main, yaitu sampai 400-800 meter per detik. Jika jumlah mesiu yang dipakai dalam petasan cukup banyak, tentu daya ledak petasan ini bisa cukup besar dan berbahaya.

Ledakan petasan nggak hanya menimbulkan suara yang menggelegar dan memekakkan telinga. Karena ledakannya menimbulkan kobaran api cukup besar, bisa menyebabkan luka bakar.

Bahkan, jika jarak korban dengan ledakan petasan cukup dekat, bisa jadi ada anggota tubuh yang koyak akibat tingginya efek ledakan.

Soal seberapa dahsyat ledakan petasan bisa menghancurkan anggota badan, insiden yang terjadi di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Agustus 2013 jadi buktinya. Nggak hanya ada korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, ada korban yang sampai sekarang masih hidup namun kehilangan kaki kanan akibat ledakan petasan berukuran jumbo tersebut.

Begitu banyak kasus mengerikan terkait ledakan petasan, ada baiknya memang kita nggak main-main dengan benda ini, ya, Millens. Apalagi jika sampai membuatnya sendiri hingga berukuran besar. Bisa sangat berbahaya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: