BerandaHits
Selasa, 1 Mei 2023 13:38

Korban Terus Berjatuhan, Seberapa Bahaya Sebenarnya Petasan?

Petasan, tradisi yang berbahaya dan sering memakan korban. (Kaskus/Dendi11)

Sudah banyak korban ledakan petasan di Indonesia. Tapi benda ini masih tetap mudah ditemui dan dibuat secara ilegal di Indonesia. Kasus insiden petasan pun terus berulang setiap tahun.

Inibaru.id – Dari sebelum Ramadan 2023 sampai sekarang, sudah banyak korban yang harus meregang nyawa akibat petasan. Yang terkini adalah bayi yang meninggal akibat terkejut mendengar suara petasan di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah juga meninggal akibat benda yang sama.

Sang bayi meninggal pada Kamis (27/3/2023) lalu. Menurut keterangan dokter yang menanganinya, bayi mengalami pecah pembuluh darah.

“Hasil CT Scan pembuluh darahnya pecah. Sempat dikira karena benturan. Tapi ternyata karena kaget suara mercon,” ucap bibi sang bayi, Nufus sebagaimana dilansir dari Kompas, Sabtu (29/3).

Sementara itu, seorang anak meninggal karena petasan terjadi di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/3).

“Ada lima anak yang mendatangi petasan yang sempat dikira nggak nyala. Ternyata saat diotak-atik malah meledak dan melempar korban. Satu anak meninggal,” ucap salah seorang saksi mata, Ari sebagaimana dilansir dari Detik, Sabtu (29/3).

Aturan Terkait Petasan

Sudah ada aturan terkait pembuatan, kepemilikan, hingga aksi menyalakan petasan di Indonesia. (Kuasakata)

Mengingat kasus insiden akibat petasan atau mercon sudah berkali-kali terjadi di Indonesia, apakah sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan benda yang bisa memicu ledakan ini? Kalau kita menilik Perkapolri 17/2017, sudah diatur tentang bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan berukuran lebih dari 2 inchi.

Nggak semua orang bisa menyimpan atau membuat petasan dengan ukuran lebih dari itu. Kalau memang ingin membuat atau menyimpannya, harus punya badan hukum yang aturannya ada dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017. Kalau nggak punya badan hukum, pembuatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Nggak hanya pembuat petasan yang sudah diatur, aksi menyalakan petasan juga sudah ada aturannya pada Pasal 503 serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 Pasal 303 ayat 1, Pasal 308, dan Pasal 265.

Soalnya, suara petasan bisa mengganggu ketenteraman lingkungan, bikin gaduh, hingga membahayakan orang lain. Hukuman denda dan penjara dari aturan-aturan tersebut nggak main-main, lo. Apalagi jika sampai ada yang terluka atau meninggal.

Seberapa Bahaya Ledakan Petasan

Daya ledak petasan bisa berbahaya. (Konteks/Canva)

Di Indonesia, petasan seringkali dibuat dari mesiu serta smokeless powder. Bahan ini dikenal masuk dalam kategori low explosive dengan daya ledak rendah. Meski begitu, kecepatan ledakannya nggak main-main, yaitu sampai 400-800 meter per detik. Jika jumlah mesiu yang dipakai dalam petasan cukup banyak, tentu daya ledak petasan ini bisa cukup besar dan berbahaya.

Ledakan petasan nggak hanya menimbulkan suara yang menggelegar dan memekakkan telinga. Karena ledakannya menimbulkan kobaran api cukup besar, bisa menyebabkan luka bakar.

Bahkan, jika jarak korban dengan ledakan petasan cukup dekat, bisa jadi ada anggota tubuh yang koyak akibat tingginya efek ledakan.

Soal seberapa dahsyat ledakan petasan bisa menghancurkan anggota badan, insiden yang terjadi di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Agustus 2013 jadi buktinya. Nggak hanya ada korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, ada korban yang sampai sekarang masih hidup namun kehilangan kaki kanan akibat ledakan petasan berukuran jumbo tersebut.

Begitu banyak kasus mengerikan terkait ledakan petasan, ada baiknya memang kita nggak main-main dengan benda ini, ya, Millens. Apalagi jika sampai membuatnya sendiri hingga berukuran besar. Bisa sangat berbahaya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024