BerandaHits
Selasa, 1 Mei 2023 13:38

Korban Terus Berjatuhan, Seberapa Bahaya Sebenarnya Petasan?

Petasan, tradisi yang berbahaya dan sering memakan korban. (Kaskus/Dendi11)

Sudah banyak korban ledakan petasan di Indonesia. Tapi benda ini masih tetap mudah ditemui dan dibuat secara ilegal di Indonesia. Kasus insiden petasan pun terus berulang setiap tahun.

Inibaru.id – Dari sebelum Ramadan 2023 sampai sekarang, sudah banyak korban yang harus meregang nyawa akibat petasan. Yang terkini adalah bayi yang meninggal akibat terkejut mendengar suara petasan di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah juga meninggal akibat benda yang sama.

Sang bayi meninggal pada Kamis (27/3/2023) lalu. Menurut keterangan dokter yang menanganinya, bayi mengalami pecah pembuluh darah.

“Hasil CT Scan pembuluh darahnya pecah. Sempat dikira karena benturan. Tapi ternyata karena kaget suara mercon,” ucap bibi sang bayi, Nufus sebagaimana dilansir dari Kompas, Sabtu (29/3).

Sementara itu, seorang anak meninggal karena petasan terjadi di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/3).

“Ada lima anak yang mendatangi petasan yang sempat dikira nggak nyala. Ternyata saat diotak-atik malah meledak dan melempar korban. Satu anak meninggal,” ucap salah seorang saksi mata, Ari sebagaimana dilansir dari Detik, Sabtu (29/3).

Aturan Terkait Petasan

Sudah ada aturan terkait pembuatan, kepemilikan, hingga aksi menyalakan petasan di Indonesia. (Kuasakata)

Mengingat kasus insiden akibat petasan atau mercon sudah berkali-kali terjadi di Indonesia, apakah sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan benda yang bisa memicu ledakan ini? Kalau kita menilik Perkapolri 17/2017, sudah diatur tentang bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan berukuran lebih dari 2 inchi.

Nggak semua orang bisa menyimpan atau membuat petasan dengan ukuran lebih dari itu. Kalau memang ingin membuat atau menyimpannya, harus punya badan hukum yang aturannya ada dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017. Kalau nggak punya badan hukum, pembuatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Nggak hanya pembuat petasan yang sudah diatur, aksi menyalakan petasan juga sudah ada aturannya pada Pasal 503 serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 Pasal 303 ayat 1, Pasal 308, dan Pasal 265.

Soalnya, suara petasan bisa mengganggu ketenteraman lingkungan, bikin gaduh, hingga membahayakan orang lain. Hukuman denda dan penjara dari aturan-aturan tersebut nggak main-main, lo. Apalagi jika sampai ada yang terluka atau meninggal.

Seberapa Bahaya Ledakan Petasan

Daya ledak petasan bisa berbahaya. (Konteks/Canva)

Di Indonesia, petasan seringkali dibuat dari mesiu serta smokeless powder. Bahan ini dikenal masuk dalam kategori low explosive dengan daya ledak rendah. Meski begitu, kecepatan ledakannya nggak main-main, yaitu sampai 400-800 meter per detik. Jika jumlah mesiu yang dipakai dalam petasan cukup banyak, tentu daya ledak petasan ini bisa cukup besar dan berbahaya.

Ledakan petasan nggak hanya menimbulkan suara yang menggelegar dan memekakkan telinga. Karena ledakannya menimbulkan kobaran api cukup besar, bisa menyebabkan luka bakar.

Bahkan, jika jarak korban dengan ledakan petasan cukup dekat, bisa jadi ada anggota tubuh yang koyak akibat tingginya efek ledakan.

Soal seberapa dahsyat ledakan petasan bisa menghancurkan anggota badan, insiden yang terjadi di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Agustus 2013 jadi buktinya. Nggak hanya ada korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, ada korban yang sampai sekarang masih hidup namun kehilangan kaki kanan akibat ledakan petasan berukuran jumbo tersebut.

Begitu banyak kasus mengerikan terkait ledakan petasan, ada baiknya memang kita nggak main-main dengan benda ini, ya, Millens. Apalagi jika sampai membuatnya sendiri hingga berukuran besar. Bisa sangat berbahaya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024