BerandaHits
Selasa, 1 Mei 2023 13:38

Korban Terus Berjatuhan, Seberapa Bahaya Sebenarnya Petasan?

Petasan, tradisi yang berbahaya dan sering memakan korban. (Kaskus/Dendi11)

Sudah banyak korban ledakan petasan di Indonesia. Tapi benda ini masih tetap mudah ditemui dan dibuat secara ilegal di Indonesia. Kasus insiden petasan pun terus berulang setiap tahun.

Inibaru.id – Dari sebelum Ramadan 2023 sampai sekarang, sudah banyak korban yang harus meregang nyawa akibat petasan. Yang terkini adalah bayi yang meninggal akibat terkejut mendengar suara petasan di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah juga meninggal akibat benda yang sama.

Sang bayi meninggal pada Kamis (27/3/2023) lalu. Menurut keterangan dokter yang menanganinya, bayi mengalami pecah pembuluh darah.

“Hasil CT Scan pembuluh darahnya pecah. Sempat dikira karena benturan. Tapi ternyata karena kaget suara mercon,” ucap bibi sang bayi, Nufus sebagaimana dilansir dari Kompas, Sabtu (29/3).

Sementara itu, seorang anak meninggal karena petasan terjadi di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/3).

“Ada lima anak yang mendatangi petasan yang sempat dikira nggak nyala. Ternyata saat diotak-atik malah meledak dan melempar korban. Satu anak meninggal,” ucap salah seorang saksi mata, Ari sebagaimana dilansir dari Detik, Sabtu (29/3).

Aturan Terkait Petasan

Sudah ada aturan terkait pembuatan, kepemilikan, hingga aksi menyalakan petasan di Indonesia. (Kuasakata)

Mengingat kasus insiden akibat petasan atau mercon sudah berkali-kali terjadi di Indonesia, apakah sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan benda yang bisa memicu ledakan ini? Kalau kita menilik Perkapolri 17/2017, sudah diatur tentang bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan berukuran lebih dari 2 inchi.

Nggak semua orang bisa menyimpan atau membuat petasan dengan ukuran lebih dari itu. Kalau memang ingin membuat atau menyimpannya, harus punya badan hukum yang aturannya ada dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017. Kalau nggak punya badan hukum, pembuatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Nggak hanya pembuat petasan yang sudah diatur, aksi menyalakan petasan juga sudah ada aturannya pada Pasal 503 serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 Pasal 303 ayat 1, Pasal 308, dan Pasal 265.

Soalnya, suara petasan bisa mengganggu ketenteraman lingkungan, bikin gaduh, hingga membahayakan orang lain. Hukuman denda dan penjara dari aturan-aturan tersebut nggak main-main, lo. Apalagi jika sampai ada yang terluka atau meninggal.

Seberapa Bahaya Ledakan Petasan

Daya ledak petasan bisa berbahaya. (Konteks/Canva)

Di Indonesia, petasan seringkali dibuat dari mesiu serta smokeless powder. Bahan ini dikenal masuk dalam kategori low explosive dengan daya ledak rendah. Meski begitu, kecepatan ledakannya nggak main-main, yaitu sampai 400-800 meter per detik. Jika jumlah mesiu yang dipakai dalam petasan cukup banyak, tentu daya ledak petasan ini bisa cukup besar dan berbahaya.

Ledakan petasan nggak hanya menimbulkan suara yang menggelegar dan memekakkan telinga. Karena ledakannya menimbulkan kobaran api cukup besar, bisa menyebabkan luka bakar.

Bahkan, jika jarak korban dengan ledakan petasan cukup dekat, bisa jadi ada anggota tubuh yang koyak akibat tingginya efek ledakan.

Soal seberapa dahsyat ledakan petasan bisa menghancurkan anggota badan, insiden yang terjadi di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Agustus 2013 jadi buktinya. Nggak hanya ada korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, ada korban yang sampai sekarang masih hidup namun kehilangan kaki kanan akibat ledakan petasan berukuran jumbo tersebut.

Begitu banyak kasus mengerikan terkait ledakan petasan, ada baiknya memang kita nggak main-main dengan benda ini, ya, Millens. Apalagi jika sampai membuatnya sendiri hingga berukuran besar. Bisa sangat berbahaya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: