BerandaHits
Selasa, 1 Mei 2023 13:38

Korban Terus Berjatuhan, Seberapa Bahaya Sebenarnya Petasan?

Petasan, tradisi yang berbahaya dan sering memakan korban. (Kaskus/Dendi11)

Sudah banyak korban ledakan petasan di Indonesia. Tapi benda ini masih tetap mudah ditemui dan dibuat secara ilegal di Indonesia. Kasus insiden petasan pun terus berulang setiap tahun.

Inibaru.id – Dari sebelum Ramadan 2023 sampai sekarang, sudah banyak korban yang harus meregang nyawa akibat petasan. Yang terkini adalah bayi yang meninggal akibat terkejut mendengar suara petasan di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah juga meninggal akibat benda yang sama.

Sang bayi meninggal pada Kamis (27/3/2023) lalu. Menurut keterangan dokter yang menanganinya, bayi mengalami pecah pembuluh darah.

“Hasil CT Scan pembuluh darahnya pecah. Sempat dikira karena benturan. Tapi ternyata karena kaget suara mercon,” ucap bibi sang bayi, Nufus sebagaimana dilansir dari Kompas, Sabtu (29/3).

Sementara itu, seorang anak meninggal karena petasan terjadi di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (29/3).

“Ada lima anak yang mendatangi petasan yang sempat dikira nggak nyala. Ternyata saat diotak-atik malah meledak dan melempar korban. Satu anak meninggal,” ucap salah seorang saksi mata, Ari sebagaimana dilansir dari Detik, Sabtu (29/3).

Aturan Terkait Petasan

Sudah ada aturan terkait pembuatan, kepemilikan, hingga aksi menyalakan petasan di Indonesia. (Kuasakata)

Mengingat kasus insiden akibat petasan atau mercon sudah berkali-kali terjadi di Indonesia, apakah sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan benda yang bisa memicu ledakan ini? Kalau kita menilik Perkapolri 17/2017, sudah diatur tentang bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan berukuran lebih dari 2 inchi.

Nggak semua orang bisa menyimpan atau membuat petasan dengan ukuran lebih dari itu. Kalau memang ingin membuat atau menyimpannya, harus punya badan hukum yang aturannya ada dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017. Kalau nggak punya badan hukum, pembuatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Nggak hanya pembuat petasan yang sudah diatur, aksi menyalakan petasan juga sudah ada aturannya pada Pasal 503 serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 Pasal 303 ayat 1, Pasal 308, dan Pasal 265.

Soalnya, suara petasan bisa mengganggu ketenteraman lingkungan, bikin gaduh, hingga membahayakan orang lain. Hukuman denda dan penjara dari aturan-aturan tersebut nggak main-main, lo. Apalagi jika sampai ada yang terluka atau meninggal.

Seberapa Bahaya Ledakan Petasan

Daya ledak petasan bisa berbahaya. (Konteks/Canva)

Di Indonesia, petasan seringkali dibuat dari mesiu serta smokeless powder. Bahan ini dikenal masuk dalam kategori low explosive dengan daya ledak rendah. Meski begitu, kecepatan ledakannya nggak main-main, yaitu sampai 400-800 meter per detik. Jika jumlah mesiu yang dipakai dalam petasan cukup banyak, tentu daya ledak petasan ini bisa cukup besar dan berbahaya.

Ledakan petasan nggak hanya menimbulkan suara yang menggelegar dan memekakkan telinga. Karena ledakannya menimbulkan kobaran api cukup besar, bisa menyebabkan luka bakar.

Bahkan, jika jarak korban dengan ledakan petasan cukup dekat, bisa jadi ada anggota tubuh yang koyak akibat tingginya efek ledakan.

Soal seberapa dahsyat ledakan petasan bisa menghancurkan anggota badan, insiden yang terjadi di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Agustus 2013 jadi buktinya. Nggak hanya ada korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, ada korban yang sampai sekarang masih hidup namun kehilangan kaki kanan akibat ledakan petasan berukuran jumbo tersebut.

Begitu banyak kasus mengerikan terkait ledakan petasan, ada baiknya memang kita nggak main-main dengan benda ini, ya, Millens. Apalagi jika sampai membuatnya sendiri hingga berukuran besar. Bisa sangat berbahaya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: