BerandaHits
Rabu, 6 Apr 2021 19:00

Knalpot Bising Sepeda Motor Nggak Bisa Ditilang

Benarkah knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, apakah benar kalau knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? Berikut adalah aturan-aturannya.

Inibaru.id – Banyak orang yang benci dengan suara knalpot bising sepeda motor. Nggak hanya bikin telinga nggak nyaman, terkadang pengguna sepeda motornya terlihat sok gagah atau berkuasa di jalanan. Hanya, mengingat ada banyak sepeda motor dengan knalpot bising tetap ada di jalanan, apakah mereka nggak bisa ditilang?

Jangan terkejut ya, Millens. Meski sudah ada banyak razia yang diadakan polisi, ternyata mereka masih nggak memiliki dasar hukum untuk menilang sepeda motor dengan knalpot bising, lo. Kok bisa?

Di kanal Youtube Siger Gakkum Official, ada video dengan judul Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku. Nah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu menyebut Peraturan Menteri LHK 56/2019 nggak bisa dipakai untuk standardisasi knalpot sepeda motor modifikasi.

Permen LHK tersebut sebenarnya memang mengatur kebisingan kendaraan motor, namun yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor baru, bukannya untuk sepeda motor modifikasi. Jadi, kalau sepeda motor 80 sampai 175 cc, kebisingannya nggak boleh lebih dari 83 desibel. Kalau sepeda motor 175 cc ke atas, kebisingannya nggak boleh lebih dari 88 desibel.

Aturan knalpot bising ternyata juga ada, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini, kamu pasti pernah melihat video yang menunjukkan polisi menghukum pemilik sepeda motor dengan knalpot bising. Sang pemilik diminta untuk mendengarkan sendiri kebisingan knalpot sepeda motornya dekat-dekat dengan telinga. Banyak warganet yang senang dengan hal ini karena mereka sebenarnya resah dengan suara kebisingan knalpot-knalpot tersebut.

Meski seakan-akan knalpot bising modifikasi sepeda motor nggak bisa dijerat pidana, sebenarnya ada kok landasan hukum untuk mengancam para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini. Aturan tersebut adalah Pasal 503 KUHP yang bisa dilakukan untuk menghukum pemicu kebisingan di malam hari dengan ancaman hukuman tiga hari penjara.

Bahkan, di Bandung, sudah ada Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 yang isinya melarang masyarakat memicu kegaduhan dengan suara-suara binatang, musik, dan kendaraan. Sayangnya, hukuman jika mereka melanggar aturan ini, hukumannya hanya penahanan KTP membayar denda sebanyak Rp 250 ribu saja.

Melihat fakta ini, wajar kalau banyak orang resah dengan suara sepeda motor dengan knalpot bising. Kalau ingin melaporkannya, ada landasan hukumnya, kok. (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: