BerandaHits
Rabu, 6 Apr 2021 19:00

Knalpot Bising Sepeda Motor Nggak Bisa Ditilang

Benarkah knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, apakah benar kalau knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? Berikut adalah aturan-aturannya.

Inibaru.id – Banyak orang yang benci dengan suara knalpot bising sepeda motor. Nggak hanya bikin telinga nggak nyaman, terkadang pengguna sepeda motornya terlihat sok gagah atau berkuasa di jalanan. Hanya, mengingat ada banyak sepeda motor dengan knalpot bising tetap ada di jalanan, apakah mereka nggak bisa ditilang?

Jangan terkejut ya, Millens. Meski sudah ada banyak razia yang diadakan polisi, ternyata mereka masih nggak memiliki dasar hukum untuk menilang sepeda motor dengan knalpot bising, lo. Kok bisa?

Di kanal Youtube Siger Gakkum Official, ada video dengan judul Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku. Nah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu menyebut Peraturan Menteri LHK 56/2019 nggak bisa dipakai untuk standardisasi knalpot sepeda motor modifikasi.

Permen LHK tersebut sebenarnya memang mengatur kebisingan kendaraan motor, namun yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor baru, bukannya untuk sepeda motor modifikasi. Jadi, kalau sepeda motor 80 sampai 175 cc, kebisingannya nggak boleh lebih dari 83 desibel. Kalau sepeda motor 175 cc ke atas, kebisingannya nggak boleh lebih dari 88 desibel.

Aturan knalpot bising ternyata juga ada, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini, kamu pasti pernah melihat video yang menunjukkan polisi menghukum pemilik sepeda motor dengan knalpot bising. Sang pemilik diminta untuk mendengarkan sendiri kebisingan knalpot sepeda motornya dekat-dekat dengan telinga. Banyak warganet yang senang dengan hal ini karena mereka sebenarnya resah dengan suara kebisingan knalpot-knalpot tersebut.

Meski seakan-akan knalpot bising modifikasi sepeda motor nggak bisa dijerat pidana, sebenarnya ada kok landasan hukum untuk mengancam para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini. Aturan tersebut adalah Pasal 503 KUHP yang bisa dilakukan untuk menghukum pemicu kebisingan di malam hari dengan ancaman hukuman tiga hari penjara.

Bahkan, di Bandung, sudah ada Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 yang isinya melarang masyarakat memicu kegaduhan dengan suara-suara binatang, musik, dan kendaraan. Sayangnya, hukuman jika mereka melanggar aturan ini, hukumannya hanya penahanan KTP membayar denda sebanyak Rp 250 ribu saja.

Melihat fakta ini, wajar kalau banyak orang resah dengan suara sepeda motor dengan knalpot bising. Kalau ingin melaporkannya, ada landasan hukumnya, kok. (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024