BerandaHits
Rabu, 6 Apr 2021 19:00

Knalpot Bising Sepeda Motor Nggak Bisa Ditilang

Benarkah knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, apakah benar kalau knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? Berikut adalah aturan-aturannya.

Inibaru.id – Banyak orang yang benci dengan suara knalpot bising sepeda motor. Nggak hanya bikin telinga nggak nyaman, terkadang pengguna sepeda motornya terlihat sok gagah atau berkuasa di jalanan. Hanya, mengingat ada banyak sepeda motor dengan knalpot bising tetap ada di jalanan, apakah mereka nggak bisa ditilang?

Jangan terkejut ya, Millens. Meski sudah ada banyak razia yang diadakan polisi, ternyata mereka masih nggak memiliki dasar hukum untuk menilang sepeda motor dengan knalpot bising, lo. Kok bisa?

Di kanal Youtube Siger Gakkum Official, ada video dengan judul Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku. Nah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu menyebut Peraturan Menteri LHK 56/2019 nggak bisa dipakai untuk standardisasi knalpot sepeda motor modifikasi.

Permen LHK tersebut sebenarnya memang mengatur kebisingan kendaraan motor, namun yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor baru, bukannya untuk sepeda motor modifikasi. Jadi, kalau sepeda motor 80 sampai 175 cc, kebisingannya nggak boleh lebih dari 83 desibel. Kalau sepeda motor 175 cc ke atas, kebisingannya nggak boleh lebih dari 88 desibel.

Aturan knalpot bising ternyata juga ada, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini, kamu pasti pernah melihat video yang menunjukkan polisi menghukum pemilik sepeda motor dengan knalpot bising. Sang pemilik diminta untuk mendengarkan sendiri kebisingan knalpot sepeda motornya dekat-dekat dengan telinga. Banyak warganet yang senang dengan hal ini karena mereka sebenarnya resah dengan suara kebisingan knalpot-knalpot tersebut.

Meski seakan-akan knalpot bising modifikasi sepeda motor nggak bisa dijerat pidana, sebenarnya ada kok landasan hukum untuk mengancam para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini. Aturan tersebut adalah Pasal 503 KUHP yang bisa dilakukan untuk menghukum pemicu kebisingan di malam hari dengan ancaman hukuman tiga hari penjara.

Bahkan, di Bandung, sudah ada Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 yang isinya melarang masyarakat memicu kegaduhan dengan suara-suara binatang, musik, dan kendaraan. Sayangnya, hukuman jika mereka melanggar aturan ini, hukumannya hanya penahanan KTP membayar denda sebanyak Rp 250 ribu saja.

Melihat fakta ini, wajar kalau banyak orang resah dengan suara sepeda motor dengan knalpot bising. Kalau ingin melaporkannya, ada landasan hukumnya, kok. (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: