BerandaHits
Rabu, 6 Apr 2021 19:00

Knalpot Bising Sepeda Motor Nggak Bisa Ditilang

Benarkah knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, apakah benar kalau knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? Berikut adalah aturan-aturannya.

Inibaru.id – Banyak orang yang benci dengan suara knalpot bising sepeda motor. Nggak hanya bikin telinga nggak nyaman, terkadang pengguna sepeda motornya terlihat sok gagah atau berkuasa di jalanan. Hanya, mengingat ada banyak sepeda motor dengan knalpot bising tetap ada di jalanan, apakah mereka nggak bisa ditilang?

Jangan terkejut ya, Millens. Meski sudah ada banyak razia yang diadakan polisi, ternyata mereka masih nggak memiliki dasar hukum untuk menilang sepeda motor dengan knalpot bising, lo. Kok bisa?

Di kanal Youtube Siger Gakkum Official, ada video dengan judul Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku. Nah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu menyebut Peraturan Menteri LHK 56/2019 nggak bisa dipakai untuk standardisasi knalpot sepeda motor modifikasi.

Permen LHK tersebut sebenarnya memang mengatur kebisingan kendaraan motor, namun yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor baru, bukannya untuk sepeda motor modifikasi. Jadi, kalau sepeda motor 80 sampai 175 cc, kebisingannya nggak boleh lebih dari 83 desibel. Kalau sepeda motor 175 cc ke atas, kebisingannya nggak boleh lebih dari 88 desibel.

Aturan knalpot bising ternyata juga ada, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini, kamu pasti pernah melihat video yang menunjukkan polisi menghukum pemilik sepeda motor dengan knalpot bising. Sang pemilik diminta untuk mendengarkan sendiri kebisingan knalpot sepeda motornya dekat-dekat dengan telinga. Banyak warganet yang senang dengan hal ini karena mereka sebenarnya resah dengan suara kebisingan knalpot-knalpot tersebut.

Meski seakan-akan knalpot bising modifikasi sepeda motor nggak bisa dijerat pidana, sebenarnya ada kok landasan hukum untuk mengancam para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini. Aturan tersebut adalah Pasal 503 KUHP yang bisa dilakukan untuk menghukum pemicu kebisingan di malam hari dengan ancaman hukuman tiga hari penjara.

Bahkan, di Bandung, sudah ada Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 yang isinya melarang masyarakat memicu kegaduhan dengan suara-suara binatang, musik, dan kendaraan. Sayangnya, hukuman jika mereka melanggar aturan ini, hukumannya hanya penahanan KTP membayar denda sebanyak Rp 250 ribu saja.

Melihat fakta ini, wajar kalau banyak orang resah dengan suara sepeda motor dengan knalpot bising. Kalau ingin melaporkannya, ada landasan hukumnya, kok. (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Dampak Eskalasi Konflik di Timur Tengah terhadap Perjalanan Umrah Indonesia

1 Mar 2026

Feminization of Poverty dan Kemiskinan yang Berparas Perempuan

1 Mar 2026

Biar Nggak Gagap Bencana, Kemendikdasmen Rilis Panduan Pendidikan Kebencanaan Terbaru!

1 Mar 2026

Nestapa Padang Rumput, Hilang Senyap di Balik Bayang Hutan

1 Mar 2026

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: