BerandaHits
Rabu, 6 Apr 2021 19:00

Knalpot Bising Sepeda Motor Nggak Bisa Ditilang

Benarkah knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebenarnya, apakah benar kalau knalpot bising sepeda motor nggak bisa ditilang? Berikut adalah aturan-aturannya.

Inibaru.id – Banyak orang yang benci dengan suara knalpot bising sepeda motor. Nggak hanya bikin telinga nggak nyaman, terkadang pengguna sepeda motornya terlihat sok gagah atau berkuasa di jalanan. Hanya, mengingat ada banyak sepeda motor dengan knalpot bising tetap ada di jalanan, apakah mereka nggak bisa ditilang?

Jangan terkejut ya, Millens. Meski sudah ada banyak razia yang diadakan polisi, ternyata mereka masih nggak memiliki dasar hukum untuk menilang sepeda motor dengan knalpot bising, lo. Kok bisa?

Di kanal Youtube Siger Gakkum Official, ada video dengan judul Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku. Nah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu menyebut Peraturan Menteri LHK 56/2019 nggak bisa dipakai untuk standardisasi knalpot sepeda motor modifikasi.

Permen LHK tersebut sebenarnya memang mengatur kebisingan kendaraan motor, namun yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor baru, bukannya untuk sepeda motor modifikasi. Jadi, kalau sepeda motor 80 sampai 175 cc, kebisingannya nggak boleh lebih dari 83 desibel. Kalau sepeda motor 175 cc ke atas, kebisingannya nggak boleh lebih dari 88 desibel.

Aturan knalpot bising ternyata juga ada, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini, kamu pasti pernah melihat video yang menunjukkan polisi menghukum pemilik sepeda motor dengan knalpot bising. Sang pemilik diminta untuk mendengarkan sendiri kebisingan knalpot sepeda motornya dekat-dekat dengan telinga. Banyak warganet yang senang dengan hal ini karena mereka sebenarnya resah dengan suara kebisingan knalpot-knalpot tersebut.

Meski seakan-akan knalpot bising modifikasi sepeda motor nggak bisa dijerat pidana, sebenarnya ada kok landasan hukum untuk mengancam para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini. Aturan tersebut adalah Pasal 503 KUHP yang bisa dilakukan untuk menghukum pemicu kebisingan di malam hari dengan ancaman hukuman tiga hari penjara.

Bahkan, di Bandung, sudah ada Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2005 yang isinya melarang masyarakat memicu kegaduhan dengan suara-suara binatang, musik, dan kendaraan. Sayangnya, hukuman jika mereka melanggar aturan ini, hukumannya hanya penahanan KTP membayar denda sebanyak Rp 250 ribu saja.

Melihat fakta ini, wajar kalau banyak orang resah dengan suara sepeda motor dengan knalpot bising. Kalau ingin melaporkannya, ada landasan hukumnya, kok. (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: