BerandaHits
Sabtu, 31 Jan 2025 19:22

Khilaf atau Kebiasaan? Ketika Kejahatan Terjadi Berulang Kali

Jika kejahatan dilakukan berulang, apa iya masih disebut khilaf? (via Kawan Hukum)

Dalam perspektif hukum dan psikologi, kejahatan yang terus berulang menunjukkan pola perilaku yang disengaja, bukan sekadar khilaf.

Inibaru.id - Sering kali, pelaku kejahatan mengaku khilaf setelah melakukan tindakan melanggar hukum. Kata “khilaf” sendiri bermakna kekeliruan yang terjadi tanpa disengaja, sebuah kesalahan sesaat yang nggak direncanakan. Namun, bagaimana jika perbuatan yang sama dilakukan berulang kali? Masih bisakah disebut sebagai kekhilafan, atau justru sudah menjadi pola kebiasaan?

Dalam kasus kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, pengakuan “khilaf” sering digunakan sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, hukum dan masyarakat perlu melihat lebih dalam: apakah tindakan tersebut benar-benar suatu kekhilafan atau ada unsur kesengajaan dan pola yang terus berulang?

Secara psikologis, seseorang yang benar-benar merasa bersalah karena khilaf cenderung berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, jika seseorang terus melakukan tindakan yang sama, ini menunjukkan kurangnya rasa penyesalan dan justru adanya kecenderungan untuk mengulangi perilaku tersebut. Dengan kata lain, kejahatan yang berulang kali bukan lagi sekadar kekhilafan, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindakan sadar yang memiliki motif tertentu.

Dari sudut pandang hukum, pengulangan kejahatan bisa menjadi indikasi bahwa pelaku memiliki niat dan kesengajaan dalam bertindak. Dalam sistem peradilan, ada istilah residivis, yaitu seseorang yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya menjalani hukuman atas tindakan serupa. Dalam kasus residivisme, pengakuan “khilaf” nggak lagi relevan, karena sudah jelas ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam mengontrol diri.

Jika kejahatan dilakukan semakin sering, maka ia nggak bisa mengaku khilaf. (Freepik)

Di masyarakat, pengampunan bagi orang yang mengaku khilaf sering kali diberikan sebagai bentuk empati. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Jika kejahatan yang dilakukan semakin sering, tanpa ada perubahan sikap, maka seharusnya individu tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya secara penuh, tanpa berlindung di balik alasan kekhilafan.

Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum dan masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai klaim “khilaf” dalam suatu kejahatan. Kekeliruan yang dilakukan sesekali bisa jadi memang sebuah kesalahan yang nggak disengaja. Namun, jika terjadi berulang kali, nggak ada lagi alasan untuk menganggapnya sekadar khilaf—melainkan sebagai pilihan yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kalau kamu percaya nggak motif para penjahat hanya khilaf, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Brongkos di Warung Makan Sumowono, Melegenda Sejak Enam Dekade Silam

21 Jan 2025

Upaya Evakuasi Kapal Tugboat yang Kandas di Perairan Tanjung Emas Semarang

21 Jan 2025

Macam Tradisi Imlek: Dari Kimsin hingga Cheng Beng, Semua Penuh Filosofi

21 Jan 2025

'Teasing Master Takagi-San' Mengisahkan Kejahilan Guru yang Lucu dan Hangat

21 Jan 2025

Heboh Isu Plengkung Gading Akan Ditutup, Benarkah Sultan Nggak Pernah Melaluinya?

21 Jan 2025

Semuanya Seru, 73 Acara Siap Meriahkan 'Calendar of Event 2025' Wonosobo

21 Jan 2025

Dampak Banjir di Jalur Rel Kabupaten Grobogan, Dua Kereta Batal Berangkat

21 Jan 2025

Longsor di Petungkriyono Pekalongan: Korban Meninggal 17 Orang

22 Jan 2025

Info Resmi dari Pemerintah tentang Libur Sekolah pada Bulan Ramadan 2025

22 Jan 2025

Hanya Buka Sekali dalam 35 hari, Begini Keunikan Pasar Kramat Jumat Pahing Muntilan

22 Jan 2025

Di Jepang, Ada Cafe Cuddle yang Perbolehkan Pengunjung Peluk Pelayannya

22 Jan 2025

Pj Gubernur Jateng: Pemicu Banjir dan Tanah Longsor karena Alih Fungsi Lahan

22 Jan 2025

Pisahkan Nomor Pribadi dan Kantor untuk Work-Life Balance yang Lebih Baik!

22 Jan 2025

Viral Jam Tidur Siang di Sekolah Surabaya, Sudah Diterapkan di Jepang dan Tiongkok

22 Jan 2025

Apakah Memenuhi Semua Keinginan Pasangan Bisa Menjamin Kesetiaan?

22 Jan 2025

Temanggung Resmikan 8 TPS3R untuk Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

22 Jan 2025

Lestari Moerdijat: Indonesia di BRICS Harus Berdampak Positif untuk Semua Sektor

22 Jan 2025

Erick Thohir: Tarif Tiket Kendaraan Umum Nggak Naik saat Lebaran 2025

23 Jan 2025

Nasi Goreng Pak Basiyo, Hidden Gem Kuliner Sukoharjo

23 Jan 2025

Mau Tinggal di Desa Albinen, Swiss? Pemerintah Bakal Siapkan Uang Rp540 Juta Buatmu!

23 Jan 2025