BerandaHits
Sabtu, 31 Jan 2025 19:22

Khilaf atau Kebiasaan? Ketika Kejahatan Terjadi Berulang Kali

Jika kejahatan dilakukan berulang, apa iya masih disebut khilaf? (via Kawan Hukum)

Dalam perspektif hukum dan psikologi, kejahatan yang terus berulang menunjukkan pola perilaku yang disengaja, bukan sekadar khilaf.

Inibaru.id - Sering kali, pelaku kejahatan mengaku khilaf setelah melakukan tindakan melanggar hukum. Kata “khilaf” sendiri bermakna kekeliruan yang terjadi tanpa disengaja, sebuah kesalahan sesaat yang nggak direncanakan. Namun, bagaimana jika perbuatan yang sama dilakukan berulang kali? Masih bisakah disebut sebagai kekhilafan, atau justru sudah menjadi pola kebiasaan?

Dalam kasus kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, pengakuan “khilaf” sering digunakan sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, hukum dan masyarakat perlu melihat lebih dalam: apakah tindakan tersebut benar-benar suatu kekhilafan atau ada unsur kesengajaan dan pola yang terus berulang?

Secara psikologis, seseorang yang benar-benar merasa bersalah karena khilaf cenderung berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, jika seseorang terus melakukan tindakan yang sama, ini menunjukkan kurangnya rasa penyesalan dan justru adanya kecenderungan untuk mengulangi perilaku tersebut. Dengan kata lain, kejahatan yang berulang kali bukan lagi sekadar kekhilafan, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindakan sadar yang memiliki motif tertentu.

Dari sudut pandang hukum, pengulangan kejahatan bisa menjadi indikasi bahwa pelaku memiliki niat dan kesengajaan dalam bertindak. Dalam sistem peradilan, ada istilah residivis, yaitu seseorang yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya menjalani hukuman atas tindakan serupa. Dalam kasus residivisme, pengakuan “khilaf” nggak lagi relevan, karena sudah jelas ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam mengontrol diri.

Jika kejahatan dilakukan semakin sering, maka ia nggak bisa mengaku khilaf. (Freepik)

Di masyarakat, pengampunan bagi orang yang mengaku khilaf sering kali diberikan sebagai bentuk empati. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Jika kejahatan yang dilakukan semakin sering, tanpa ada perubahan sikap, maka seharusnya individu tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya secara penuh, tanpa berlindung di balik alasan kekhilafan.

Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum dan masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai klaim “khilaf” dalam suatu kejahatan. Kekeliruan yang dilakukan sesekali bisa jadi memang sebuah kesalahan yang nggak disengaja. Namun, jika terjadi berulang kali, nggak ada lagi alasan untuk menganggapnya sekadar khilaf—melainkan sebagai pilihan yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kalau kamu percaya nggak motif para penjahat hanya khilaf, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: