BerandaHits
Sabtu, 22 Nov 2024 10:29

Ketua KPK Setyo Budiyanto: OTT Pintu untuk Ungkap Korupsi Besar

Setyo Budiyanto resmi ditetapkan sebagai Ketua KPK untuk masa jabatan 2024-2029. (Kementan)

Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap diperlukan untuk ungkap kasus korupsi besar.

Inibaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki lima pimpinan baru untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (21/11/2024), lima pimpinan ini dipilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting).

Setyo Budiyanto resmi ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah mendapatkan dukungan dari 45 anggota DPR untuk posisi ketua. Empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Proses pemilihan berlangsung setelah serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Senin (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, dari 47 anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, perihal operasi tangkap tangan (OTT) menjadi perbincangan yang panas. Menurut Setyo Budiyanto, OTT masih diperlukan sebagai langkah pemberantasan korupsi. Namun, dia menekankan pentingnya selektivitas dan prioritas dalam pelaksanaannya demi menghindari kesalahan prosedural.

Setyo menyebut OTT dapat menjadi pintu untuk mengungkap kasus korupsi besar. “Harus selektif, prioritas, dan dilakukan secara rigid serta bersih tanpa tindakan yang tidak perlu,” katanya.

Sikap Setyo ini berbeda dengan Johanis Tanak, yang sempat menjadi perbincangan publik karena usulannya menghentikan OTT. Saat fit and proper test di DPR, Tanak menyebut OTT nggak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP. Dia bahkan menyarankan jabatan Ketua KPK dihapus dan digantikan sistem kolektif.

Pernyataan ini mendapat sambutan meriah di Komisi III. Namun, Tanak mengakui kalah suara dari pimpinan lain yang mendukung keberlanjutan OTT.

OTT Efektif Tangkap Koruptor

Melakukan OTT memerlukan perencanaan taktis, koordinasi tim yang baik, dan pemahaman mendalam tentang kejahatan yang sedang diselidiki. (Istimewa)

Seperti yang kita tahu, banyak koruptor yang tertangkap lantaran operasi tangkap tangan. Operasi ini merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan, atau agen penegak hukum dengan cara menangkap pelaku kejahatan langsung saat sedang melakukan tindakan ilegal.

Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti langsung dan menangkap pelaku kejahatan pada saat kejadian, sehingga meminimalkan risiko pelarian dan memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat digunakan dalam proses hukum.

Melakukan OTT memerlukan perencanaan taktis, koordinasi tim yang baik, dan pemahaman mendalam tentang kejahatan yang sedang diselidiki. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan pesan deterrent kepada pelaku potensial serta memastikan keberhasilan proses hukum.

Aturan OTT yang dilakukan KPK tertuang dalam Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi yang berisi tentang wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik, dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Nah, dengan keberhasilan beberapa OTT mengungkap kasus megakorupsi, nggak heran jika OTT jadi momok bagi para koruptor. Maka dari itu, OTT memang nggak seharusnya ditiadakan ya, Millens? Untungnya, ketua KPK yang baru berkomitmen untuk tetap mempertahankan operasi tangkap tangan. Tinggal kita tunggu saja siapa koruptor yang akan terungkap oleh KPK di kepengurusan yang baru ini? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024