BerandaHits
Jumat, 3 Nov 2022 19:00

Kebutuhan PPPK Guru 700 Ribu Lebih, Pengajuan Pemda Tak Ada Setengahnya

Ilustrasi: Pada tahun 2022, pemda baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan guru 2022. (Experd)

Sekolah-sekolah membutuhkan tenaga PPPK guru yang banyak. Menurut data dari Kemendikbudristek, kebutuhan mencapai 718.844. Namun, formasi yang diajukan pemda nggak sampai setengahnya.

Inibaru.id - Niat baik pemerintah pusat untuk bisa memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sulit terlaksana. Sebabnya, pemda yang mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru masih rendah.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan guru PPPK 2022 mencapai 718.844. Namun, formasi yang diajukan pemda nggak sampai setengahnya.

"Untuk pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," kata Nunuk dalam RDP di Komisi X, Jakarta (3/11/2022).

Artinya, usulan dari Pemda baru 319.618 guru. Pihaknya mendorong Pemda mengajukan formasi.

Nunuk menyebut pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Saat ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan Pemerintah Pusat.

"Pak Menteri sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik Pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," papar Nunuk.

Prioritas Guru pada Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi: Kemendikbudristek membagi menjadi empat kategori pelamar yang diprioritaskan. (Papua60detik/Anti Patabang)

Kemendikbudristek juga telah menentukan prioritas guru pada seleksi PPPK 2022. Pihaknya membagi empat kategori pelamar.

"P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru nonASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II," beber Nunuk.

Sedangkan kategori P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.

"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," ungkap Nunuk.

Selanjutnya, kategori pelamar umum. Nunuk menjelaskan pelamar umum ialah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.

Ketimpangan angka kebutuhan guru PPPK yang sangat besar, sedikit banyak pastilah berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga Kemendikbudristek segera bisa mengurai permasalahan PPPK ini! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Kebutuhan PPPK Guru di 2022 Capai 781 Ribu, Pemda Baru Ajukan 300 Ribu Formasi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: