Inibaru.id - Kasus dugaan adanya piagam palsu yang dipakai puluhan pendafar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMK berisiko merusak nilai-nilai integritas. Plh Asisten 1 Sekda Jateng Haerudin menilai, pemerintah daerah perlu menegakkan aturan.
"Kita kembalikan integritas kejujuran, karena pembiaran praktik-praktik tidak berintegritas ini akan merusak karakter anak (peserta didik) juga," tegas Haerudin, Kamis (11/7).
Pernyataan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana yang menganulir poin prestasi pengguna piagam palsu yang berpotensi mempersulit langkah mereka untuk lolos seleksi PPDB tahun ini.
"Menurut informasi, ada 69 (orang) yang terdampak. Keputusan Pak Pj ini mempertimbangkan yang terbaik juga. Mereka pasti ada potensi tidak diterima," ungkapnya.
Namun demikian, tindak lanjut terhadap pengguna piagam palsu ini masih menunggu keputusan akhir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng. Saat ini, ada dua kesimpulan yang memungkinkan, yakni masuk sebagai cadangan atau memberikan sertifikat baru yang sesuai.
"Pak Pj sudah mendiskusikan ini panjang lebar. Kami juga hargai usulan peserta. Teman-teman juga sedang rapat bersama Disdikbud," jelasnya, sesuai dengan keterangan Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah yang mengaku tengah mengadakan rapat terbatas khusus membahas hal ini.
PPDB Jalur Prestasi
Sebelumnya, sebanyak 69 calon siswa diduga menggunakan piagam palsu untuk mendaftar PPDB Jalur Prestasi, dengan rincian 65 siswa SMA dan 4 siswa SMK di Kota Semarang. Mereka mendaftar untuk SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 14, SMKN 7, dan SMKN 6.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menyatakan akan menganulir poin peserta PPDB yang menggunakan Piagam Kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022. Dia mengatakan,piagam tersebut diragukan keabsahannya.
"Karena diragukan keabsahannya, (piagam itu) tidak bisa digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB Jalur Prestasi," tegasnya, Rabu (10/7). "Keputusan ini diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng."
Pemprov juga meminta keterangan para orang tua calon siswa, pihak sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng. Hasil investigasi lalu dibahas bersama Tim PPDB, Ombudsman Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda, dan beberapa kepala OPD.
Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi memakai piagam ini tetap dapat mengikuti PPDB Jalur Prestasi, tapi poinnya hanya dihitung berdasarkan nilai rapor Semester ke-1sampai ke-5. (Danny Adriadhi/E03)