Inibaru.id – Syafri Harto, Dekan FISIP Unri (Universitas Riau) secara resmi ditetapkan oleh tersangka atas kasus pelecehan seksual pada mahasiswi bimbingannya. Penetapan ini diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara. Hal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ungkap Kombes Sunarto.
Penyidik pun segera mengirim surat pemberitahuan yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan penyidikan. Syafri Harto juga bakal dipanggil untuk segera diperiksa.
Sang mahasiswi yang jadi korban adalah LM. Diduga, pelecehan seksual ini terjadi pada akhir Oktober 2021. Nah, kasus ini viral usai korban mengunggah sebuah video yang isinya menceritakan kronologi pelecehan seksual tersebut.
LM kemudian melaporkan SH ke polisi. Menariknya, SH juga gantian melaporkan LM dan bahkan mengancam korban dengan tuntutan Rp 10 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan LM kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum, sementara laporan SH diterima oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Yang lebih gila, Pengacara SH, Dody Fernando justru mengungkit akun MiChat yang diduga dimiliki oleh LM. Dia menganggap LM juga sebaiknya diusut karena memajang foto seksi di akun tersebut.
Nah, pengacara LM nggak terima dengan tudingan itu. Dia menyebut Dody Fernando justru mengalihkan kasus yang menyeret kliennya dan mengaburkan fakta bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
“Nggak ada korelasinya. Tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang berjalan. Jika itu digunakan untuk membantah dugaan (kekerasan seksual) atau laporan kita, maka ya itu salah karena nggak ada hubungannya,” ujar pengacara LM Rian Sibarani, Rabu (17/11).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut adalah staf dekan, ketua jurusan, dosen, sekaligus pihak keamanan yang ada di Kantor Dekanan FISIP Unri. Pihak terlapor alias SH juga sudah diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
LM adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang dalam tahapan bimbingan skripsi. Dia mengalami pelecehan ini saat melakukan bimbingan skripsi dengan tersangka di lingkungan kampus.
Hm, semoga saja kasus pelecehan seksual di Unri ini benar-benar ditangani dengan baik, ya Millens. (Det/IB09/E05)