BerandaHits
Kamis, 27 Okt 2021 18:17

Karyawan Magang Dieksploitasi, Perusahaan Bisa Dituntut

Ilustrasi: Karyawan magang dieksploitasi (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di sejumlah perusahaan rintisan (start-up), karyawan magang dieksploitasi habis-habisan. Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu dan digaji sangat sedikit. Nah, menurut Justika.id, perusahaan bisa dituntut lo.

Inibaru.id – Di akun media sosial Twitter @taktekbum, viral kisah seorang karyawan magang yang dieksploitasi di sebuah perusahaan startup digital di sektor edukasi. Dia dipekerjakan sebagaimana karyawan paruh waktu. Gaji yang didapat sangat nggak ideal, yakni hanya Rp 100 ribu per bulan.

Yang bikin tambah ngenes, sang karyawan magang ini bahkan harus mematuhi aturan yang sama sebagaimana karyawan biasa. Contohlah, kalau mereka keluar sebelum kontraknya habis, harus membayar uang Rp 500 ribu. Tekor kan?

Bahkan, ada potongan-potongan yang harus ditanggung para karyawan magang. Potongan ini berasal dari perhitungan performa mereka saat bekerja. Masalahnya, pemotongan ini nggak transparan, Millens.

Sebagai contoh, dalam cuitan tersebut, ada sesama karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik. Dia juga mendapatkan upah Rp 100 ribu meski sudah bekerja selama tiga bulan. Saat ditanya apa alasannya, jawabannya pun nggak transparan.

Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan yang resign,” tulis salah satu pesan lewat pesan DM di akun Twitter @taktekbum soal karyawan magang harus membayar uang Rp 500 ribu karena resign sebelum kontrak magangnya berakhir.

Perusahaan harus memberikan hak-hak bagi karyawan magang dengan baik. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, cuitan ini ternyata langsung viral dan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Akun Twitter @justika_id yang bergerak di konsultasi hukum daring pun memberikan pendapatnya terkait regulasi karyawan magang.

Di Pasal 1 Ayat 11 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa magang termasuk dalam sistem pelatihan kerja yang tujuannya meningkatkan kemampuan sang karyawan. Nah, karyawan ini bakal dibimbing oleh pekerja berpengalaman.

Soal apakah karyawan magang mendapatkan gaji apa tidak, ada aturannya di Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. Di aturan ini, disebutkan kalau karyawan magang mendapatkan uang saku, bimbingan sehingga keterampilannya meningkat, serta hak-hak yang berasal dari perjanjian kontrak magang. Mereka juga harus mendapatkan fasilitas keselamatan serta kesehatan kerja. Yang terakhir, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang.

Soal besaran upah atau uang saku, nggak ada aturannya di UU. Meski begitu, perusahaan harus memperhatikan beban serta lamanya karyawan magang bekerja setiap hari demi menentukan uang saku yang diberikan. Selain itu, lama waktu magang maksimal adalah setahun.

Kalau sampai karyawan magang nggak mendapatkan uang sebagaimana di kontrak perjanjian magang, perusahaan bisa lo dituntut dengan dasar wanprestasi.

Masalahnya, di lapangan, memang banyak perusahaan-perusahaan rintisan yang benar-benar memaksimalkan karyawan magang untuk bekerja sebagaimana karyawan penuh waktu namun nggak memberikan bayaran yang setimpal. Padahal, kalau perusahaan sudah mendapatkan sertifikasi, seperti ISO 9001 misalnya, tetap harus membayarnya dengan layak.

Jadi, kalau kamu mau magang, sebaiknya cermat dalam memilih tempat magangnya, ya Millens. Selain itu, cek dulu perjanjian kontraknya dengan jelas sebelum tanda tangan, deh. (Voi /IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: