BerandaHits
Kamis, 27 Okt 2021 18:17

Karyawan Magang Dieksploitasi, Perusahaan Bisa Dituntut

Ilustrasi: Karyawan magang dieksploitasi (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di sejumlah perusahaan rintisan (start-up), karyawan magang dieksploitasi habis-habisan. Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu dan digaji sangat sedikit. Nah, menurut Justika.id, perusahaan bisa dituntut lo.

Inibaru.id – Di akun media sosial Twitter @taktekbum, viral kisah seorang karyawan magang yang dieksploitasi di sebuah perusahaan startup digital di sektor edukasi. Dia dipekerjakan sebagaimana karyawan paruh waktu. Gaji yang didapat sangat nggak ideal, yakni hanya Rp 100 ribu per bulan.

Yang bikin tambah ngenes, sang karyawan magang ini bahkan harus mematuhi aturan yang sama sebagaimana karyawan biasa. Contohlah, kalau mereka keluar sebelum kontraknya habis, harus membayar uang Rp 500 ribu. Tekor kan?

Bahkan, ada potongan-potongan yang harus ditanggung para karyawan magang. Potongan ini berasal dari perhitungan performa mereka saat bekerja. Masalahnya, pemotongan ini nggak transparan, Millens.

Sebagai contoh, dalam cuitan tersebut, ada sesama karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik. Dia juga mendapatkan upah Rp 100 ribu meski sudah bekerja selama tiga bulan. Saat ditanya apa alasannya, jawabannya pun nggak transparan.

Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan yang resign,” tulis salah satu pesan lewat pesan DM di akun Twitter @taktekbum soal karyawan magang harus membayar uang Rp 500 ribu karena resign sebelum kontrak magangnya berakhir.

Perusahaan harus memberikan hak-hak bagi karyawan magang dengan baik. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, cuitan ini ternyata langsung viral dan mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Akun Twitter @justika_id yang bergerak di konsultasi hukum daring pun memberikan pendapatnya terkait regulasi karyawan magang.

Di Pasal 1 Ayat 11 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa magang termasuk dalam sistem pelatihan kerja yang tujuannya meningkatkan kemampuan sang karyawan. Nah, karyawan ini bakal dibimbing oleh pekerja berpengalaman.

Soal apakah karyawan magang mendapatkan gaji apa tidak, ada aturannya di Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. Di aturan ini, disebutkan kalau karyawan magang mendapatkan uang saku, bimbingan sehingga keterampilannya meningkat, serta hak-hak yang berasal dari perjanjian kontrak magang. Mereka juga harus mendapatkan fasilitas keselamatan serta kesehatan kerja. Yang terakhir, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang.

Soal besaran upah atau uang saku, nggak ada aturannya di UU. Meski begitu, perusahaan harus memperhatikan beban serta lamanya karyawan magang bekerja setiap hari demi menentukan uang saku yang diberikan. Selain itu, lama waktu magang maksimal adalah setahun.

Kalau sampai karyawan magang nggak mendapatkan uang sebagaimana di kontrak perjanjian magang, perusahaan bisa lo dituntut dengan dasar wanprestasi.

Masalahnya, di lapangan, memang banyak perusahaan-perusahaan rintisan yang benar-benar memaksimalkan karyawan magang untuk bekerja sebagaimana karyawan penuh waktu namun nggak memberikan bayaran yang setimpal. Padahal, kalau perusahaan sudah mendapatkan sertifikasi, seperti ISO 9001 misalnya, tetap harus membayarnya dengan layak.

Jadi, kalau kamu mau magang, sebaiknya cermat dalam memilih tempat magangnya, ya Millens. Selain itu, cek dulu perjanjian kontraknya dengan jelas sebelum tanda tangan, deh. (Voi /IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: