BerandaHits
Jumat, 28 Sep 2023 09:00

Karmin, Pewarna Merah Alami yang Tuai Kontroversi

Ilustrasi: Pewarna karmin biasa digunakan dalam kosmetik. (Shutterstock)

Karmin adalah pewarna alami dari kutu daun yang menghasilkan warna merah. Di balik keindahan warna yang dihasilkan, karmin kini sedang menjadi perdebatan terkait hukumnya dalam pandangan Islam.

Inibaru.id - Warna adalah bagian penting dari produk makanan atau kosmetik. Dalam makanan, ia berperan mempertajam warna bahan makanan yang mengalami perubahan pada saat proses pengolahan. Sementara pada kosmetik, ia memiliki fungsi yang lebih penting lagi. Bisa kamu bayangkan, apa jadinya kosmetik tanpa warna-warni?

Merah dan warna-warna turunannya menjadi warna paling banyak kita lihat pada makanan dan kosmetik. Untuk mendapatkan warna tersebut, tentu saja kita membutuhkan pewarna. Nah, salah satu bahan pewarna penghasil warna merah adalah karmin.

Karmin atau carmyne adalah pewarna alami yang didapat dari kutu daun atau lebih dikenal dengan nama cochineal. Pewarna karmin dihasilkan dari tubuh betina serangga cochineal yang telah dikeringkan dan dihancurkan. Warna merah alami didapat karena serangga tersebut menghasilkan asam carminic yang kemudian diekstraksi dan diolah.

Menghasilkan warna merah yang menarik, nggak heran jika karmin digunakan untuk memberi warna pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan lainnya. Sedangkan pada produk kosmetik, karmin digunakan untuk memberi warna pada lipstik, lip gloss, blush, dan eyeshadow.

Kontroversi Karmin

Ilustrasi: Menurut Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur zat pewarna karmin dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. (Pixabay)

Belakangan ini, pewarna karmin sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya ada dua pendapat yang berseberangan terkait hukum penggunaan karmin dari kacamata Agama Islam.

Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), penggunaan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal adalah halal. Pada tahun 2011, MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 mengeluarkan pertimbangan bahwa cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus, mengonsumsi kelembaban dan nutrisi dari tanaman, dan darahnya nggak mengalir.

Oleh karena itu, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal dianggap halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan nggak membahayakan.

Tapi, perlu kamu tahu, penggunaan pewarna karmin seringkali memerlukan bahan tambahan seperti bahan pelarut, bahan pelapis, dan bahan pengemulsi agar warna tetap cerah, nggak mudah pudar, dan stabil. Beberapa dari bahan tambahan ini dapat berasal dari hewan. Nah, di sini MUI menekankan bahwa bahan tambahan itu harus berasal dari hewan yang halal dan diproses secara halal.

Pendapat yang berbeda datang dari Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur. Zat pewarna karmin yang berasal dari serangga dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam.

Dikutip dari Website NU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Romadlon Chotib menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Dia menyarankan umat muslim menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9) lalu.

Itulah dua pendapat berbeda terkait pewarna karmin. Sama-sama memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan, kamu berhak memiliki kecenderungan ke salah satu pendapat atau malah punya pendapat sendiri, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: