BerandaHits
Jumat, 28 Sep 2023 09:00

Karmin, Pewarna Merah Alami yang Tuai Kontroversi

Ilustrasi: Pewarna karmin biasa digunakan dalam kosmetik. (Shutterstock)

Karmin adalah pewarna alami dari kutu daun yang menghasilkan warna merah. Di balik keindahan warna yang dihasilkan, karmin kini sedang menjadi perdebatan terkait hukumnya dalam pandangan Islam.

Inibaru.id - Warna adalah bagian penting dari produk makanan atau kosmetik. Dalam makanan, ia berperan mempertajam warna bahan makanan yang mengalami perubahan pada saat proses pengolahan. Sementara pada kosmetik, ia memiliki fungsi yang lebih penting lagi. Bisa kamu bayangkan, apa jadinya kosmetik tanpa warna-warni?

Merah dan warna-warna turunannya menjadi warna paling banyak kita lihat pada makanan dan kosmetik. Untuk mendapatkan warna tersebut, tentu saja kita membutuhkan pewarna. Nah, salah satu bahan pewarna penghasil warna merah adalah karmin.

Karmin atau carmyne adalah pewarna alami yang didapat dari kutu daun atau lebih dikenal dengan nama cochineal. Pewarna karmin dihasilkan dari tubuh betina serangga cochineal yang telah dikeringkan dan dihancurkan. Warna merah alami didapat karena serangga tersebut menghasilkan asam carminic yang kemudian diekstraksi dan diolah.

Menghasilkan warna merah yang menarik, nggak heran jika karmin digunakan untuk memberi warna pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan lainnya. Sedangkan pada produk kosmetik, karmin digunakan untuk memberi warna pada lipstik, lip gloss, blush, dan eyeshadow.

Kontroversi Karmin

Ilustrasi: Menurut Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur zat pewarna karmin dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. (Pixabay)

Belakangan ini, pewarna karmin sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya ada dua pendapat yang berseberangan terkait hukum penggunaan karmin dari kacamata Agama Islam.

Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), penggunaan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal adalah halal. Pada tahun 2011, MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 mengeluarkan pertimbangan bahwa cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus, mengonsumsi kelembaban dan nutrisi dari tanaman, dan darahnya nggak mengalir.

Oleh karena itu, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal dianggap halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan nggak membahayakan.

Tapi, perlu kamu tahu, penggunaan pewarna karmin seringkali memerlukan bahan tambahan seperti bahan pelarut, bahan pelapis, dan bahan pengemulsi agar warna tetap cerah, nggak mudah pudar, dan stabil. Beberapa dari bahan tambahan ini dapat berasal dari hewan. Nah, di sini MUI menekankan bahwa bahan tambahan itu harus berasal dari hewan yang halal dan diproses secara halal.

Pendapat yang berbeda datang dari Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur. Zat pewarna karmin yang berasal dari serangga dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam.

Dikutip dari Website NU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Romadlon Chotib menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Dia menyarankan umat muslim menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9) lalu.

Itulah dua pendapat berbeda terkait pewarna karmin. Sama-sama memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan, kamu berhak memiliki kecenderungan ke salah satu pendapat atau malah punya pendapat sendiri, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: