BerandaHits
Jumat, 22 Feb 2024 08:58

Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres, Ganjar-Anies Desak Hak Angket; Apa Itu?

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. (Jpnn)

Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong diadakannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Apa itu hak angket?

Inibaru.id - Paslon 02 unggul sementara dalam beberapa hitung cepat Pemilu 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, pihak paslon 01 dan 03 mengklaim telah mengantongi beberapa bukti tindak kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Dari hal itu, nggak heran jika wacana hak angket mencuat ke permukaan.

Beberapa hari lalu, Ganjar Pranowo yang merupakan capres dari paslon 03 mendorong adanya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR nggak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Dengan banyaknya laporan kecurangan, Ganjar meminta DPR nggak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tapi, kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol nggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," katanya pada Rabu (14/2/2024).

Rupanya, pengajuan hak angket tersebut juga disetujui oleh capres 01 Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat DPR. Timnya pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2).

Apa Itu Hak Angket?

Kubu paslon 01 dan 03 sepakat dengan adanya hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Istimewa)

Memangnya, apa sih sebenarnya hak angket itu? Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pengertian menyelidiki yang dimaksud dalam hak angket DPR nggak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR nggak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan, meminta berhenti, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Begitulah penjelasan singkat soal hak angket. Menurut kamu, dengan mengamati dinamika politik yang terjadi sekarang ini, hak angket bakal terjadi nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: