BerandaHits
Jumat, 22 Feb 2024 08:58

Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres, Ganjar-Anies Desak Hak Angket; Apa Itu?

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. (Jpnn)

Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong diadakannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Apa itu hak angket?

Inibaru.id - Paslon 02 unggul sementara dalam beberapa hitung cepat Pemilu 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, pihak paslon 01 dan 03 mengklaim telah mengantongi beberapa bukti tindak kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Dari hal itu, nggak heran jika wacana hak angket mencuat ke permukaan.

Beberapa hari lalu, Ganjar Pranowo yang merupakan capres dari paslon 03 mendorong adanya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR nggak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Dengan banyaknya laporan kecurangan, Ganjar meminta DPR nggak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tapi, kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol nggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," katanya pada Rabu (14/2/2024).

Rupanya, pengajuan hak angket tersebut juga disetujui oleh capres 01 Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat DPR. Timnya pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2).

Apa Itu Hak Angket?

Kubu paslon 01 dan 03 sepakat dengan adanya hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Istimewa)

Memangnya, apa sih sebenarnya hak angket itu? Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pengertian menyelidiki yang dimaksud dalam hak angket DPR nggak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR nggak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan, meminta berhenti, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Begitulah penjelasan singkat soal hak angket. Menurut kamu, dengan mengamati dinamika politik yang terjadi sekarang ini, hak angket bakal terjadi nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: