BerandaHits
Jumat, 22 Feb 2024 08:58

Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres, Ganjar-Anies Desak Hak Angket; Apa Itu?

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. (Jpnn)

Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong diadakannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Apa itu hak angket?

Inibaru.id - Paslon 02 unggul sementara dalam beberapa hitung cepat Pemilu 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, pihak paslon 01 dan 03 mengklaim telah mengantongi beberapa bukti tindak kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Dari hal itu, nggak heran jika wacana hak angket mencuat ke permukaan.

Beberapa hari lalu, Ganjar Pranowo yang merupakan capres dari paslon 03 mendorong adanya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR nggak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Dengan banyaknya laporan kecurangan, Ganjar meminta DPR nggak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tapi, kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol nggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," katanya pada Rabu (14/2/2024).

Rupanya, pengajuan hak angket tersebut juga disetujui oleh capres 01 Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat DPR. Timnya pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2).

Apa Itu Hak Angket?

Kubu paslon 01 dan 03 sepakat dengan adanya hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Istimewa)

Memangnya, apa sih sebenarnya hak angket itu? Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pengertian menyelidiki yang dimaksud dalam hak angket DPR nggak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR nggak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan, meminta berhenti, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Begitulah penjelasan singkat soal hak angket. Menurut kamu, dengan mengamati dinamika politik yang terjadi sekarang ini, hak angket bakal terjadi nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: