BerandaHits
Jumat, 22 Feb 2024 08:58

Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres, Ganjar-Anies Desak Hak Angket; Apa Itu?

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. (Jpnn)

Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong diadakannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Apa itu hak angket?

Inibaru.id - Paslon 02 unggul sementara dalam beberapa hitung cepat Pemilu 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, pihak paslon 01 dan 03 mengklaim telah mengantongi beberapa bukti tindak kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Dari hal itu, nggak heran jika wacana hak angket mencuat ke permukaan.

Beberapa hari lalu, Ganjar Pranowo yang merupakan capres dari paslon 03 mendorong adanya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR nggak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Dengan banyaknya laporan kecurangan, Ganjar meminta DPR nggak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tapi, kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol nggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," katanya pada Rabu (14/2/2024).

Rupanya, pengajuan hak angket tersebut juga disetujui oleh capres 01 Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat DPR. Timnya pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2).

Apa Itu Hak Angket?

Kubu paslon 01 dan 03 sepakat dengan adanya hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Istimewa)

Memangnya, apa sih sebenarnya hak angket itu? Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pengertian menyelidiki yang dimaksud dalam hak angket DPR nggak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR nggak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan, meminta berhenti, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Begitulah penjelasan singkat soal hak angket. Menurut kamu, dengan mengamati dinamika politik yang terjadi sekarang ini, hak angket bakal terjadi nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024