BerandaHits
Jumat, 22 Feb 2024 08:58

Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres, Ganjar-Anies Desak Hak Angket; Apa Itu?

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. (Jpnn)

Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong diadakannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Apa itu hak angket?

Inibaru.id - Paslon 02 unggul sementara dalam beberapa hitung cepat Pemilu 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, pihak paslon 01 dan 03 mengklaim telah mengantongi beberapa bukti tindak kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Dari hal itu, nggak heran jika wacana hak angket mencuat ke permukaan.

Beberapa hari lalu, Ganjar Pranowo yang merupakan capres dari paslon 03 mendorong adanya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR nggak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Dengan banyaknya laporan kecurangan, Ganjar meminta DPR nggak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tapi, kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol nggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," katanya pada Rabu (14/2/2024).

Rupanya, pengajuan hak angket tersebut juga disetujui oleh capres 01 Anies Baswedan. Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat DPR. Timnya pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2).

Apa Itu Hak Angket?

Kubu paslon 01 dan 03 sepakat dengan adanya hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. (Istimewa)

Memangnya, apa sih sebenarnya hak angket itu? Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pengertian menyelidiki yang dimaksud dalam hak angket DPR nggak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR nggak memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan, meminta berhenti, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Begitulah penjelasan singkat soal hak angket. Menurut kamu, dengan mengamati dinamika politik yang terjadi sekarang ini, hak angket bakal terjadi nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: