BerandaHits
Jumat, 1 Okt 2020 17:00

Kamu Perlu Tahu, Arti Huruf dan Angka yang Tertera pada Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor. (Emitenews)

Pelat nomor memiliki kombinasi unik yang kerap menimbulkan rasa penasaran. Ternyata, kombinasi nomor ini punya makna tertentu lo. Apa itu?

Inibaru.id – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan. Pelat ini harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK). TNKB ini wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, tahukah kamu, susunan kombinasi huruf dan angka yang terdapat pada pelat nomormu tersebut memiliki makna? Umunya, pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit. Contohnya adalah B 2598 KDT.

STNK dan TNKB. (Moladin)

Dalam nomor pelat di atas, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan. Huruf B melambangkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara, empat digit angka berikutnya menandakan nomor registrasi kendaraan.

Klasifikasi empat digit nomor registrasi dapat dilihat sesuai jenis kendaraannya, lo. 1-1999 merupakan nomor registrasi kendaraan penumpang, lalu 2000-6999 untuk sepeda motor. Sementara, angka 7000-7999 untuk bus penumpang, sedangkan 8000-9999 digunakan untuk kode kendaraan beban (truk).

Jika nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, nomor selanjutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A hingga Z, dan seterusnya.

Lalu, tiga digit terakhir memiliki makna yang lebih rumit. Huruf pertama mewakili tempat kendaraan bermotor terdaftar. K dalam KDT berarti Bekasi. Ya, kendaraan tersebut terdaftar di Bekasi

Huruf kedua menandakan jenis kendaraaan bermotor. Huruf D dalam KDT memandakan golongan, tepatnya golongan microbus. Sedangkan hurut T dalam KDT diberikan sebagai pembeda.

Ilustrasi: Pelat nomor mobil. (Olx)

Lebih jelasnya, berikut adalah kode yang menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. A untuk jenis sedan dan pikap, B untuk pikap kabin ganda, D untuk microbus, G untuk big bus, HX atau IX untuk ambulance, J untuk jeep dan SUV, sedangkan RN untuk bus tingkat.

Selanjutnya, PJ untuk kijang tahun 1980 dan 1990-an, R untuk pikap boks dan blind van yang sudah dimutasi, T atau U untuk taksi, TX atau UX untuk angkutan kota, serta Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staff pemerintah.

Huruf yang menandakan jenis kendaraan di atas tidak berlaku pada sepeda motor. Sementara, huruf acak yang tertera di akhir rangkaian pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Nah, sekarang, coba cek kendaraan bermotormu. Setelah itu, tuliskan hasilnya di kolom komentar ya! Ha-ha. (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: