Inibaru.id – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan. Pelat ini harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK). TNKB ini wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.
Namun, tahukah kamu, susunan kombinasi huruf dan angka yang terdapat pada pelat nomormu tersebut memiliki makna? Umunya, pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit. Contohnya adalah B 2598 KDT.
Dalam nomor pelat di atas, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan. Huruf B melambangkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara, empat digit angka berikutnya menandakan nomor registrasi kendaraan.
Klasifikasi empat digit nomor registrasi dapat dilihat sesuai jenis kendaraannya, lo. 1-1999 merupakan nomor registrasi kendaraan penumpang, lalu 2000-6999 untuk sepeda motor. Sementara, angka 7000-7999 untuk bus penumpang, sedangkan 8000-9999 digunakan untuk kode kendaraan beban (truk).
Baca Juga:
Para Pahlawan dari Selokan Kota SemarangJika nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, nomor selanjutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A hingga Z, dan seterusnya.
Lalu, tiga digit terakhir memiliki makna yang lebih rumit. Huruf pertama mewakili tempat kendaraan bermotor terdaftar. K dalam KDT berarti Bekasi. Ya, kendaraan tersebut terdaftar di Bekasi
Huruf kedua menandakan jenis kendaraaan bermotor. Huruf D dalam KDT memandakan golongan, tepatnya golongan microbus. Sedangkan hurut T dalam KDT diberikan sebagai pembeda.
Lebih jelasnya, berikut adalah kode yang menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. A untuk jenis sedan dan pikap, B untuk pikap kabin ganda, D untuk microbus, G untuk big bus, HX atau IX untuk ambulance, J untuk jeep dan SUV, sedangkan RN untuk bus tingkat.
Selanjutnya, PJ untuk kijang tahun 1980 dan 1990-an, R untuk pikap boks dan blind van yang sudah dimutasi, T atau U untuk taksi, TX atau UX untuk angkutan kota, serta Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staff pemerintah.
Huruf yang menandakan jenis kendaraan di atas tidak berlaku pada sepeda motor. Sementara, huruf acak yang tertera di akhir rangkaian pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Nah, sekarang, coba cek kendaraan bermotormu. Setelah itu, tuliskan hasilnya di kolom komentar ya! Ha-ha. (Kum/IB27/E03)