BerandaHits
Jumat, 1 Okt 2020 17:00

Kamu Perlu Tahu, Arti Huruf dan Angka yang Tertera pada Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor. (Emitenews)

Pelat nomor memiliki kombinasi unik yang kerap menimbulkan rasa penasaran. Ternyata, kombinasi nomor ini punya makna tertentu lo. Apa itu?

Inibaru.id – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan. Pelat ini harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK). TNKB ini wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, tahukah kamu, susunan kombinasi huruf dan angka yang terdapat pada pelat nomormu tersebut memiliki makna? Umunya, pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit. Contohnya adalah B 2598 KDT.

STNK dan TNKB. (Moladin)

Dalam nomor pelat di atas, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan. Huruf B melambangkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara, empat digit angka berikutnya menandakan nomor registrasi kendaraan.

Klasifikasi empat digit nomor registrasi dapat dilihat sesuai jenis kendaraannya, lo. 1-1999 merupakan nomor registrasi kendaraan penumpang, lalu 2000-6999 untuk sepeda motor. Sementara, angka 7000-7999 untuk bus penumpang, sedangkan 8000-9999 digunakan untuk kode kendaraan beban (truk).

Jika nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, nomor selanjutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A hingga Z, dan seterusnya.

Lalu, tiga digit terakhir memiliki makna yang lebih rumit. Huruf pertama mewakili tempat kendaraan bermotor terdaftar. K dalam KDT berarti Bekasi. Ya, kendaraan tersebut terdaftar di Bekasi

Huruf kedua menandakan jenis kendaraaan bermotor. Huruf D dalam KDT memandakan golongan, tepatnya golongan microbus. Sedangkan hurut T dalam KDT diberikan sebagai pembeda.

Ilustrasi: Pelat nomor mobil. (Olx)

Lebih jelasnya, berikut adalah kode yang menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. A untuk jenis sedan dan pikap, B untuk pikap kabin ganda, D untuk microbus, G untuk big bus, HX atau IX untuk ambulance, J untuk jeep dan SUV, sedangkan RN untuk bus tingkat.

Selanjutnya, PJ untuk kijang tahun 1980 dan 1990-an, R untuk pikap boks dan blind van yang sudah dimutasi, T atau U untuk taksi, TX atau UX untuk angkutan kota, serta Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staff pemerintah.

Huruf yang menandakan jenis kendaraan di atas tidak berlaku pada sepeda motor. Sementara, huruf acak yang tertera di akhir rangkaian pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Nah, sekarang, coba cek kendaraan bermotormu. Setelah itu, tuliskan hasilnya di kolom komentar ya! Ha-ha. (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: