Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan tegas memberikan sanksi atau hukuman kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual. Sanksi berupa larangan naik kereta seumur hidup.
Bukan sekadar ancaman, sanksi tersebut telah diberlakukan kepada seorang petugas kebersihan yang merekam penumpang perempuan di toilet Stasiun Ciamis, Jawa barat pada Senin (1/8/2022).
"Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan merekam penumpang perempuan yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
Nggak hanya dilarang naik kereta seumur hidup, pelaku pelecehan seksual tersebut juga dipecat dari PT KAI Services, anak perusahaan dari PT KAI (Persero).
“Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Kuswardoyo.
Segera Laporkan
Atas kejadian ini, PT KAI dan KAI Group meminta maaf dan berterima kasih kepada korban yang berani melawan dan melapor.
“Kami minta semua pengguna jasa KAI untuk berani bertindak dan melapor sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan,” minta Kuswardoyo.
Bukan yang Pertama
Sanksi larangan naik kereta api seumur hidup ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya hukuman yang sama juga diberlakukan kepada penumpang KAI yang melakukan pelecehaan terhadap penumpang perempuan pada pertengahan Juni 2022.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, Selasa (21/6).
Selain pelaku kekerasan seksual, hukuman serupa juga bakal diberlakukan kepada mereka yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju. Tindakan ini bisa membahayakan penumpang ataupun petugas kereta api.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang dan petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukannya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (20/9/2021).
Lantas, seperti apa penerapan larangan naik kereta api seumur hidup bagi pelaku ini?
Caranya dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelaku. Kamu tahu sendiri kan kalau membeli tiket kereta api harus mencantumkan NIK? Nah, NIK pelaku ini nggak bakal bisa dipakai untuk memesan tiket.
Wah, salut banget dengan tindakan tegas PT KAI ini. Semoga hukuman semacam ini bisa membuat jera para pelaku pelecehan seksual ataupun pelempar batu yang membahayakan jiwa orang lain. (Bis,Kon,Det/IB09/E10)