BerandaHits
Jumat, 4 Agu 2022 09:00

KAI Terapkan Larangan Naik Kereta Seumur Hidup bagi Pelaku Pelecehan

Ilustrasi: PT KAI Persero memberikan sanksi berupa larangan naik kereta api seumur hidup kepada petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual di Stasiun Ciamis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PT KAI tegas memberlakukan sanksi berupa larangan naik kereta seumur hidup bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan tegas memberikan sanksi atau hukuman kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual. Sanksi berupa larangan naik kereta seumur hidup.

Bukan sekadar ancaman, sanksi tersebut telah diberlakukan kepada seorang petugas kebersihan yang merekam penumpang perempuan di toilet Stasiun Ciamis, Jawa barat pada Senin (1/8/2022).

"Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan merekam penumpang perempuan yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo.

Nggak hanya dilarang naik kereta seumur hidup, pelaku pelecehan seksual tersebut juga dipecat dari PT KAI Services, anak perusahaan dari PT KAI (Persero).

“Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Kuswardoyo.

Segera Laporkan

Atas kejadian ini, PT KAI dan KAI Group meminta maaf dan berterima kasih kepada korban yang berani melawan dan melapor.

“Kami minta semua pengguna jasa KAI untuk berani bertindak dan melapor sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan,” minta Kuswardoyo.

Pelaku pelecehan adalah petugas kebersihan PT KAI Services yang merekam penumpang perempuan yang sedang ada di toilet Stasiun Ciamis. (Twitter/Isfihanyfida)

 Bukan yang Pertama

Sanksi larangan naik kereta api seumur hidup ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya hukuman yang sama juga diberlakukan kepada penumpang KAI yang melakukan pelecehaan terhadap penumpang perempuan pada pertengahan Juni 2022.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, Selasa (21/6).

Selain pelaku kekerasan seksual, hukuman serupa juga bakal diberlakukan kepada mereka yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju. Tindakan ini bisa membahayakan penumpang ataupun petugas kereta api.

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang dan petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukannya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (20/9/2021).

Lantas, seperti apa penerapan larangan naik kereta api seumur hidup bagi pelaku ini?

Caranya dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelaku. Kamu tahu sendiri kan kalau membeli tiket kereta api harus mencantumkan NIK? Nah, NIK pelaku ini nggak bakal bisa dipakai untuk memesan tiket.

Wah, salut banget dengan tindakan tegas PT KAI ini. Semoga hukuman semacam ini bisa membuat jera para pelaku pelecehan seksual ataupun pelempar batu yang membahayakan jiwa orang lain. (Bis,Kon,Det/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: