BerandaHits
Minggu, 16 Feb 2019 11:01

Exco PSSI Bakal Gelar Rapat Darurat Usai Ditetapkannya Joko Driyono Jadi Tersangka

Yoyok Sukawi, anggota Exco PSSI. (Asatu)

Anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi menyebut Komite Eksekutif PSSI akan segera menggelar rapat darurat setelah Plt Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka.

Inibaru.id – Ditetapkannya Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola membuat Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan mengadakan rapat darurat. Hal ini dibenarkan salah satu anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi.

Medcom.id, Sabtu (16/2/2019) menulis, dirinya akan membicarakan rencana tentang pengadaan Emergency meeting dengan anggota Exco lainnya. Hanya saja, pria asli Semarang ini mengaku belum mendengar langsung laporan tentang penetapan Joko Driyono sebagai tersangka.

“Saya baru mendengarnya dari kawan-kawan media, bukan dari laporan resmi. Kalau memang benar beliau dijadikan tersangka, saya akan segera mengusulkan emergency meeting Exco,” ucapnya.

Selain akan mengusulkan rapat darurat, Yoyok juga akan mempelajari ketentuan dalam Statuta PSSI agar langkah-langkah yang akan dilakukan Exco nggak menyalahi aturan.

“Saya harap rapat ini bisa dilangsungkan secepatnya pada Minggu (17/2) atau Senin (18/2) depan. Kalau soal langkah-langkah yang akan diambil saya belum bisa menjawab karena harus mempelajari dulu Statuta PSSI,” terangnya.

Baca juga: Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Skor

Hal yang sama juga diungkap oleh anggota Exco lainnya, Gusti Randa.

“Iya, sepertinya akan ada rapat darurat pada Minggu (17/2) malam. Soal agenda belum tahu, tapi Sekjen PSSI Ratu Tisha akan menyusunnya,” ucap Gusti sebagaimana dilansir dari CNN (16/2).

Plt Ketum PSSI akan dipengang Iwan Budianto

Anggota Exco PSSI Refrizal menyebut Iwan Budianto akan menggantikan posisi Joko Driyono sebagai Plt Ketum PSSI.

“Karena masih ada Wakil Ketua Umum Pak Iwan Budianto dan Kongres Luar Biasa tidak bisa langsung diadakan, Pak Iwan yang akan menjadi Plt Ketum PSSI sesuai Pasal 39 ayat 6 Statuta PSSI,” ucap Refrizal.

Kira-kira siapa lagi yang bakal dijadikan tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, ya Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: