BerandaHits
Senin, 30 Jun 2024 16:39

Jika Anjing Menggigit Orang, Pemiliknya Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Digigit anjing. (Dobermanplanet)

Meski kasusnya jarang, tapi terkadang kita menemukan orang yang digigit anjing. Kalau ternyata anjingnya dipelihara, apakah pemiliknya bisa dikenakan pidana? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Inibaru.id – Meski jumlahnya kalah jauh dengan kucing, nyatanya banyak orang Indonesia yang memelihara anjing. Ada yang bahkan sengaja memelihara anjing penjaga. Sayangnya, gara-gara hal ini, ada sejumlah kasus manusia digigit anjing.

Yang terkini adalah kasus yang terjadi pada 17 Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia 7 tahun dari Cipulir, Jakarta Selatan yang digigit anjing hanya gara-gara menengok pagar rumah. Dampaknya, sang bocah mengalami luka pada mata kiri dan akhirnya dirawat secara intensif di rumah sakit.

Jika anjing yang ada di dalam rumah saja bisa melakukan penyerangan, bagaimana dengan anjing yang dilepas? Meski kebanyakan anjing cukup ramah dengan manusia, ada kemungkinan bukan anjing menyerang secara tiba-tiba? Lantas, kalau sampai digigit anjing, pemiliknya bisa dipidana, nggak, ya?

Terkait dengan hal ini, Pujiyono Suwadi, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penjelasan. Menurut yang dia ketahui, pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. Meski begitu, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang apa penyebab anjing tersebut sampai menggigit seseorang.

“Harus diketahui dulu penyebab anjing menggigit apa. Apakah karena pemilik menyebabkan anjing menjadi buas, ada provokasi, dan lain sebagainya,” ungkap Pujiyono sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (23/6/2024).

Ilustrasi: Pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. (Dogtutorial)

Kalau memang ada kelalaian dari sisi pemilik anjing seperti lupa mengikat atau menutup pagar sehingga anjingnya yang memang galak menggigit orang lain, bisa dikenakan Pasal 490 KUHP Lama yang sudah direvisi menjadi KUHP baru yang sayangnya baru berlaku 2026 nanti.

Yang pasti, pada pasal 336 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkuak kalau pemilik yang nggak mencegah hewan yang dia jaga saat menyerang orang atau hewan lain bisa dikenakan kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Nggak hanya dipidana, pemilik anjing yang menggigit orang lain juga bisa dikenakan hukum perdata sesuai dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Intinya sih, pengadilan bakal menghitung seberapa besar kerugian yang diterima korban dan nanti mengenakannya ke pemilik anjing. Yang pasti, untuk dilanjutkan ke meja hijau, korban digigit anjing harus melaporkan dulu kasusnya ke kepolisian.

Meski begitu, jika masalah antara pemilik anjing dan korban gigitan anjing bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak pemilik anjing bisa terbebas dari tuntutan pidana maupun perdata.

Jadi, sudah tahu kan ya aturan hukum yang bisa diterapkan jika ada orang yang digigit anjing orang lain. Kalau menurut kamu sendiri, sebaiknya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum atau kekeluargaan saja, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: