BerandaHits
Senin, 30 Jun 2024 16:39

Jika Anjing Menggigit Orang, Pemiliknya Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Digigit anjing. (Dobermanplanet)

Meski kasusnya jarang, tapi terkadang kita menemukan orang yang digigit anjing. Kalau ternyata anjingnya dipelihara, apakah pemiliknya bisa dikenakan pidana? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Inibaru.id – Meski jumlahnya kalah jauh dengan kucing, nyatanya banyak orang Indonesia yang memelihara anjing. Ada yang bahkan sengaja memelihara anjing penjaga. Sayangnya, gara-gara hal ini, ada sejumlah kasus manusia digigit anjing.

Yang terkini adalah kasus yang terjadi pada 17 Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia 7 tahun dari Cipulir, Jakarta Selatan yang digigit anjing hanya gara-gara menengok pagar rumah. Dampaknya, sang bocah mengalami luka pada mata kiri dan akhirnya dirawat secara intensif di rumah sakit.

Jika anjing yang ada di dalam rumah saja bisa melakukan penyerangan, bagaimana dengan anjing yang dilepas? Meski kebanyakan anjing cukup ramah dengan manusia, ada kemungkinan bukan anjing menyerang secara tiba-tiba? Lantas, kalau sampai digigit anjing, pemiliknya bisa dipidana, nggak, ya?

Terkait dengan hal ini, Pujiyono Suwadi, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penjelasan. Menurut yang dia ketahui, pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. Meski begitu, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang apa penyebab anjing tersebut sampai menggigit seseorang.

“Harus diketahui dulu penyebab anjing menggigit apa. Apakah karena pemilik menyebabkan anjing menjadi buas, ada provokasi, dan lain sebagainya,” ungkap Pujiyono sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (23/6/2024).

Ilustrasi: Pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. (Dogtutorial)

Kalau memang ada kelalaian dari sisi pemilik anjing seperti lupa mengikat atau menutup pagar sehingga anjingnya yang memang galak menggigit orang lain, bisa dikenakan Pasal 490 KUHP Lama yang sudah direvisi menjadi KUHP baru yang sayangnya baru berlaku 2026 nanti.

Yang pasti, pada pasal 336 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkuak kalau pemilik yang nggak mencegah hewan yang dia jaga saat menyerang orang atau hewan lain bisa dikenakan kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Nggak hanya dipidana, pemilik anjing yang menggigit orang lain juga bisa dikenakan hukum perdata sesuai dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Intinya sih, pengadilan bakal menghitung seberapa besar kerugian yang diterima korban dan nanti mengenakannya ke pemilik anjing. Yang pasti, untuk dilanjutkan ke meja hijau, korban digigit anjing harus melaporkan dulu kasusnya ke kepolisian.

Meski begitu, jika masalah antara pemilik anjing dan korban gigitan anjing bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak pemilik anjing bisa terbebas dari tuntutan pidana maupun perdata.

Jadi, sudah tahu kan ya aturan hukum yang bisa diterapkan jika ada orang yang digigit anjing orang lain. Kalau menurut kamu sendiri, sebaiknya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum atau kekeluargaan saja, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: