BerandaHits
Senin, 30 Jun 2024 16:39

Jika Anjing Menggigit Orang, Pemiliknya Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Digigit anjing. (Dobermanplanet)

Meski kasusnya jarang, tapi terkadang kita menemukan orang yang digigit anjing. Kalau ternyata anjingnya dipelihara, apakah pemiliknya bisa dikenakan pidana? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Inibaru.id – Meski jumlahnya kalah jauh dengan kucing, nyatanya banyak orang Indonesia yang memelihara anjing. Ada yang bahkan sengaja memelihara anjing penjaga. Sayangnya, gara-gara hal ini, ada sejumlah kasus manusia digigit anjing.

Yang terkini adalah kasus yang terjadi pada 17 Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia 7 tahun dari Cipulir, Jakarta Selatan yang digigit anjing hanya gara-gara menengok pagar rumah. Dampaknya, sang bocah mengalami luka pada mata kiri dan akhirnya dirawat secara intensif di rumah sakit.

Jika anjing yang ada di dalam rumah saja bisa melakukan penyerangan, bagaimana dengan anjing yang dilepas? Meski kebanyakan anjing cukup ramah dengan manusia, ada kemungkinan bukan anjing menyerang secara tiba-tiba? Lantas, kalau sampai digigit anjing, pemiliknya bisa dipidana, nggak, ya?

Terkait dengan hal ini, Pujiyono Suwadi, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penjelasan. Menurut yang dia ketahui, pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. Meski begitu, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang apa penyebab anjing tersebut sampai menggigit seseorang.

“Harus diketahui dulu penyebab anjing menggigit apa. Apakah karena pemilik menyebabkan anjing menjadi buas, ada provokasi, dan lain sebagainya,” ungkap Pujiyono sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (23/6/2024).

Ilustrasi: Pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. (Dogtutorial)

Kalau memang ada kelalaian dari sisi pemilik anjing seperti lupa mengikat atau menutup pagar sehingga anjingnya yang memang galak menggigit orang lain, bisa dikenakan Pasal 490 KUHP Lama yang sudah direvisi menjadi KUHP baru yang sayangnya baru berlaku 2026 nanti.

Yang pasti, pada pasal 336 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkuak kalau pemilik yang nggak mencegah hewan yang dia jaga saat menyerang orang atau hewan lain bisa dikenakan kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Nggak hanya dipidana, pemilik anjing yang menggigit orang lain juga bisa dikenakan hukum perdata sesuai dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Intinya sih, pengadilan bakal menghitung seberapa besar kerugian yang diterima korban dan nanti mengenakannya ke pemilik anjing. Yang pasti, untuk dilanjutkan ke meja hijau, korban digigit anjing harus melaporkan dulu kasusnya ke kepolisian.

Meski begitu, jika masalah antara pemilik anjing dan korban gigitan anjing bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak pemilik anjing bisa terbebas dari tuntutan pidana maupun perdata.

Jadi, sudah tahu kan ya aturan hukum yang bisa diterapkan jika ada orang yang digigit anjing orang lain. Kalau menurut kamu sendiri, sebaiknya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum atau kekeluargaan saja, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cerita Jalur Kereta Terpanjang di Dunia: Trans-Siberian Railway

26 Feb 2026

Eksis Sejak 1955, Percetakan Menara Kudus Terus Konsisten Produksi Al-Quran Fisik

26 Feb 2026

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

26 Feb 2026

Berburu Patin Monster di Danau Semarang Zoo, Berbekal Joran dan Rasa Penasaran

26 Feb 2026

Bukan Sekadar Berisik, Tradisi Tongtek Jepara Adalah Simbol Solidaritas dan Kreativitas Tanpa Batas!

26 Feb 2026

Mizab Al Rahman, Talang Emas Berduri Ka’bah yang Penuh Berkah

26 Feb 2026

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: