BerandaHits
Senin, 30 Jun 2024 16:39

Jika Anjing Menggigit Orang, Pemiliknya Bisa Dipidana?

Ilustrasi: Digigit anjing. (Dobermanplanet)

Meski kasusnya jarang, tapi terkadang kita menemukan orang yang digigit anjing. Kalau ternyata anjingnya dipelihara, apakah pemiliknya bisa dikenakan pidana? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Inibaru.id – Meski jumlahnya kalah jauh dengan kucing, nyatanya banyak orang Indonesia yang memelihara anjing. Ada yang bahkan sengaja memelihara anjing penjaga. Sayangnya, gara-gara hal ini, ada sejumlah kasus manusia digigit anjing.

Yang terkini adalah kasus yang terjadi pada 17 Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia 7 tahun dari Cipulir, Jakarta Selatan yang digigit anjing hanya gara-gara menengok pagar rumah. Dampaknya, sang bocah mengalami luka pada mata kiri dan akhirnya dirawat secara intensif di rumah sakit.

Jika anjing yang ada di dalam rumah saja bisa melakukan penyerangan, bagaimana dengan anjing yang dilepas? Meski kebanyakan anjing cukup ramah dengan manusia, ada kemungkinan bukan anjing menyerang secara tiba-tiba? Lantas, kalau sampai digigit anjing, pemiliknya bisa dipidana, nggak, ya?

Terkait dengan hal ini, Pujiyono Suwadi, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penjelasan. Menurut yang dia ketahui, pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. Meski begitu, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang apa penyebab anjing tersebut sampai menggigit seseorang.

“Harus diketahui dulu penyebab anjing menggigit apa. Apakah karena pemilik menyebabkan anjing menjadi buas, ada provokasi, dan lain sebagainya,” ungkap Pujiyono sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (23/6/2024).

Ilustrasi: Pemilik anjing bisa dipidana jika anjingnya menggigit orang lain. (Dogtutorial)

Kalau memang ada kelalaian dari sisi pemilik anjing seperti lupa mengikat atau menutup pagar sehingga anjingnya yang memang galak menggigit orang lain, bisa dikenakan Pasal 490 KUHP Lama yang sudah direvisi menjadi KUHP baru yang sayangnya baru berlaku 2026 nanti.

Yang pasti, pada pasal 336 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkuak kalau pemilik yang nggak mencegah hewan yang dia jaga saat menyerang orang atau hewan lain bisa dikenakan kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Nggak hanya dipidana, pemilik anjing yang menggigit orang lain juga bisa dikenakan hukum perdata sesuai dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Intinya sih, pengadilan bakal menghitung seberapa besar kerugian yang diterima korban dan nanti mengenakannya ke pemilik anjing. Yang pasti, untuk dilanjutkan ke meja hijau, korban digigit anjing harus melaporkan dulu kasusnya ke kepolisian.

Meski begitu, jika masalah antara pemilik anjing dan korban gigitan anjing bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak pemilik anjing bisa terbebas dari tuntutan pidana maupun perdata.

Jadi, sudah tahu kan ya aturan hukum yang bisa diterapkan jika ada orang yang digigit anjing orang lain. Kalau menurut kamu sendiri, sebaiknya penyelesaian masalah ini lewat jalur hukum atau kekeluargaan saja, nih, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: