BerandaHits
Selasa, 22 Sep 2025 11:01

Jepang Mulai Tilang Pesepeda yang Melakukan Pelanggaran di Jalanan

Di Jepang, naik sepeda harus mengikuti aturan. Jika melanggar, bisa ditilang. (Japan Stripes)

Di Jepang, kamu nggak bisa sembarangan bersepeda. kalau melanggar aturan, bisa dikenakan tilang Blue Ticket, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan suburban di dekat perbatasan Semarang - Demak bikin Hariadi kerap bertemu dengan pesepeda yang juga menjadi komuter saat berkendara. Nah, dia ternyata kerap menyoroti keberadaan para pesepeda tersebut yang beberapa kali kedapatan melanggar lalu-lintas.

Sebagai contoh, meski hanya sebagian kecil, ada sejumlah pesepeda yang masih menerobos lampu merah. Banyak dari mereka yang juga nggak memakai helm meski bersepeda di jalan raya yang lalu-lintasnya cukup ramai.

"Aku nggak tahu ada nggak sih aturan mengendarai sepeda di jalan raya seperti buat kami para pengendara sepeda motor. Tapi pas melihat ada beberapa pesepeda yang menerobos lampu merah sampai bikin kagok banyak pengendara yang melaju karena lampunya hijau, itu kan berbahaya banget," ungkapnya di tempat kerjanya di Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Rabu (17/9/2025).

Dia juga menyoroti nggak adanya hukuman atau tilang bagi pesepeda yang sembarangan gowes. Padahal, jika mereka asal-asalan berkendara, juga bisa membahayakan orang lain.

"Padahal di negara lain, seperti Jepang misalnya, seingat saya mulai memberlakukan tilang juga bagi pesepeda yang melanggar lalu-lintas," lanjutnya.

Ya, Hariadi nggak salah. Di Jepang, aturan soal pesepeda kini semakin ketat. Mulai 1 April 2026, pemerintah Negeri Sakura akan memberlakukan sistem tilang resmi untuk pesepeda berusia 16 tahun ke atas. Tilang ini dikenal dengan sebutan blue ticket alias "tilang biru".

Tilang yang dikenakan ke pesepeda yang melanggar aturan adalah 'blue ticket' atau 'tilang biru'. (Klook)

Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pesepeda. Tilang biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, menerobos palang pintu kereta, atau mengendarai sepeda tanpa rem.

Dendanya nggak main-main, lo. Untuk pesepeda yang ketahuan main HP sambil gowes, dendanya mencapai 12.000 yen atau sekitar Rp1,3 juta. Sementara itu, menerobos palang pintu kereta bisa didenda 7.000 yen (Rp780 ribu), dan bersepeda tanpa rem kena 5.000 yen (Rp550 ribu).

Untuk pelanggaran ringan seperti naik sepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau nggak menyalakan lampu di malam hari, pemerintah masih menerapkan sistem peringatan. Tapi, jika dianggap membahayakan, tetap bisa dikenai denda.

Kalau pelanggar tetap ngeyel dan nggak bayar denda, siap-siap aja menghadapi tuntutan hukum. Jadi, meskipun ini "hanya" sepeda, perlakuannya nggak bisa dianggap remeh.

Nah, untuk pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk, tilang yang dikenakan disebut red ticket alias "tilang merah", yang bisa berujung pidana.

Langkah ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas nggak cuma tanggung jawab pengendara mobil atau motor saja. Pesepeda juga punya aturan yang harus ditaati. Hm, jadi kepikiran, mungkin nggak ya aturan seperti ini juga diberlakukan di Indonesia? Kalau menurutmu, mungkin nggak, nih, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: