BerandaHits
Selasa, 22 Sep 2025 11:01

Jepang Mulai Tilang Pesepeda yang Melakukan Pelanggaran di Jalanan

Di Jepang, naik sepeda harus mengikuti aturan. Jika melanggar, bisa ditilang. (Japan Stripes)

Di Jepang, kamu nggak bisa sembarangan bersepeda. kalau melanggar aturan, bisa dikenakan tilang Blue Ticket, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan suburban di dekat perbatasan Semarang - Demak bikin Hariadi kerap bertemu dengan pesepeda yang juga menjadi komuter saat berkendara. Nah, dia ternyata kerap menyoroti keberadaan para pesepeda tersebut yang beberapa kali kedapatan melanggar lalu-lintas.

Sebagai contoh, meski hanya sebagian kecil, ada sejumlah pesepeda yang masih menerobos lampu merah. Banyak dari mereka yang juga nggak memakai helm meski bersepeda di jalan raya yang lalu-lintasnya cukup ramai.

"Aku nggak tahu ada nggak sih aturan mengendarai sepeda di jalan raya seperti buat kami para pengendara sepeda motor. Tapi pas melihat ada beberapa pesepeda yang menerobos lampu merah sampai bikin kagok banyak pengendara yang melaju karena lampunya hijau, itu kan berbahaya banget," ungkapnya di tempat kerjanya di Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Rabu (17/9/2025).

Dia juga menyoroti nggak adanya hukuman atau tilang bagi pesepeda yang sembarangan gowes. Padahal, jika mereka asal-asalan berkendara, juga bisa membahayakan orang lain.

"Padahal di negara lain, seperti Jepang misalnya, seingat saya mulai memberlakukan tilang juga bagi pesepeda yang melanggar lalu-lintas," lanjutnya.

Ya, Hariadi nggak salah. Di Jepang, aturan soal pesepeda kini semakin ketat. Mulai 1 April 2026, pemerintah Negeri Sakura akan memberlakukan sistem tilang resmi untuk pesepeda berusia 16 tahun ke atas. Tilang ini dikenal dengan sebutan blue ticket alias "tilang biru".

Tilang yang dikenakan ke pesepeda yang melanggar aturan adalah 'blue ticket' atau 'tilang biru'. (Klook)

Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pesepeda. Tilang biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, menerobos palang pintu kereta, atau mengendarai sepeda tanpa rem.

Dendanya nggak main-main, lo. Untuk pesepeda yang ketahuan main HP sambil gowes, dendanya mencapai 12.000 yen atau sekitar Rp1,3 juta. Sementara itu, menerobos palang pintu kereta bisa didenda 7.000 yen (Rp780 ribu), dan bersepeda tanpa rem kena 5.000 yen (Rp550 ribu).

Untuk pelanggaran ringan seperti naik sepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau nggak menyalakan lampu di malam hari, pemerintah masih menerapkan sistem peringatan. Tapi, jika dianggap membahayakan, tetap bisa dikenai denda.

Kalau pelanggar tetap ngeyel dan nggak bayar denda, siap-siap aja menghadapi tuntutan hukum. Jadi, meskipun ini "hanya" sepeda, perlakuannya nggak bisa dianggap remeh.

Nah, untuk pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk, tilang yang dikenakan disebut red ticket alias "tilang merah", yang bisa berujung pidana.

Langkah ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas nggak cuma tanggung jawab pengendara mobil atau motor saja. Pesepeda juga punya aturan yang harus ditaati. Hm, jadi kepikiran, mungkin nggak ya aturan seperti ini juga diberlakukan di Indonesia? Kalau menurutmu, mungkin nggak, nih, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: