BerandaHits
Selasa, 22 Sep 2025 11:01

Jepang Mulai Tilang Pesepeda yang Melakukan Pelanggaran di Jalanan

Di Jepang, naik sepeda harus mengikuti aturan. Jika melanggar, bisa ditilang. (Japan Stripes)

Di Jepang, kamu nggak bisa sembarangan bersepeda. kalau melanggar aturan, bisa dikenakan tilang Blue Ticket, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan suburban di dekat perbatasan Semarang - Demak bikin Hariadi kerap bertemu dengan pesepeda yang juga menjadi komuter saat berkendara. Nah, dia ternyata kerap menyoroti keberadaan para pesepeda tersebut yang beberapa kali kedapatan melanggar lalu-lintas.

Sebagai contoh, meski hanya sebagian kecil, ada sejumlah pesepeda yang masih menerobos lampu merah. Banyak dari mereka yang juga nggak memakai helm meski bersepeda di jalan raya yang lalu-lintasnya cukup ramai.

"Aku nggak tahu ada nggak sih aturan mengendarai sepeda di jalan raya seperti buat kami para pengendara sepeda motor. Tapi pas melihat ada beberapa pesepeda yang menerobos lampu merah sampai bikin kagok banyak pengendara yang melaju karena lampunya hijau, itu kan berbahaya banget," ungkapnya di tempat kerjanya di Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Rabu (17/9/2025).

Dia juga menyoroti nggak adanya hukuman atau tilang bagi pesepeda yang sembarangan gowes. Padahal, jika mereka asal-asalan berkendara, juga bisa membahayakan orang lain.

"Padahal di negara lain, seperti Jepang misalnya, seingat saya mulai memberlakukan tilang juga bagi pesepeda yang melanggar lalu-lintas," lanjutnya.

Ya, Hariadi nggak salah. Di Jepang, aturan soal pesepeda kini semakin ketat. Mulai 1 April 2026, pemerintah Negeri Sakura akan memberlakukan sistem tilang resmi untuk pesepeda berusia 16 tahun ke atas. Tilang ini dikenal dengan sebutan blue ticket alias "tilang biru".

Tilang yang dikenakan ke pesepeda yang melanggar aturan adalah 'blue ticket' atau 'tilang biru'. (Klook)

Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pesepeda. Tilang biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, menerobos palang pintu kereta, atau mengendarai sepeda tanpa rem.

Dendanya nggak main-main, lo. Untuk pesepeda yang ketahuan main HP sambil gowes, dendanya mencapai 12.000 yen atau sekitar Rp1,3 juta. Sementara itu, menerobos palang pintu kereta bisa didenda 7.000 yen (Rp780 ribu), dan bersepeda tanpa rem kena 5.000 yen (Rp550 ribu).

Untuk pelanggaran ringan seperti naik sepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau nggak menyalakan lampu di malam hari, pemerintah masih menerapkan sistem peringatan. Tapi, jika dianggap membahayakan, tetap bisa dikenai denda.

Kalau pelanggar tetap ngeyel dan nggak bayar denda, siap-siap aja menghadapi tuntutan hukum. Jadi, meskipun ini "hanya" sepeda, perlakuannya nggak bisa dianggap remeh.

Nah, untuk pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk, tilang yang dikenakan disebut red ticket alias "tilang merah", yang bisa berujung pidana.

Langkah ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas nggak cuma tanggung jawab pengendara mobil atau motor saja. Pesepeda juga punya aturan yang harus ditaati. Hm, jadi kepikiran, mungkin nggak ya aturan seperti ini juga diberlakukan di Indonesia? Kalau menurutmu, mungkin nggak, nih, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: