BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2024 19:24

Jatuh Korban, Klakson Telolet Dilarang

Klakson telolet dilarang Kemenhub. (Radartuban/Widodo)

Setelah kasus anak 5 tahun tewas akibat mengejar bus demi meminta klakson telolet, Kemenhub putuskan melarang klakson telolet. Bagaimana nanti penerapan larangan ini di lapangan?

Inibaru.id – Tewasnya seorang bocah di Pelabuhan Merak, Cilegon, akibat terlindas bus gara-gara meminta bus menyalakan klakson telolet berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengimbau seluruh operator bus di Tanah Air untuk nggak lagi memakai klakson telolet di armada bus yang mereka kelola.

Peristiwa nahas yang memicu munculnya larangan ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) siang, tepatnya sekitar 13.30 WIB lalu. Kala itu, sebuah bus melaju dari Kota Cilegon dan memasuki dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Sang bocah yang masih berusia 5 tahun, Rendi, meminta bus tersebut menyalakan telolet.

Bukannya berdiri atau melompat-lompat di pinggir jalan, Rendi justru berlari ke sisi kiri bus dan masuk ke blindspot sang pengendara bus. Karena nggak melihatnya, sopir membelokkan bus ke kiri dan Rendi pun terlindas ban kiri belakang bus. Korban pun tewas di tempat.

“Di TKP, pada saat bus melaju dari arah kiri jalan aada pejalan kaki saudara Rendi yang berlari ke samping kendaraan bus untuk meminta ‘telolet’,” ungkap Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Aditya sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (18/3/2024).

Sebenarnya, selain karena kejadian ini, ada pertimbangan lain yang membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memutuskan untuk melarang klakson telolet, yaitu demi keamanan bus yang membutuhkan pengereman prima. Hal inilah yang disoroti oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan.

Klakson telolet ternyata bisa mengganggu sistem pengereman bus. (Tirto/Antara/Oky Lukmansyah)

Menurut Danto yang mendapatkan informasi ini dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), klakson telolet bisa membuat sistem rem kehabisan pasokan udara yang membuat fungsi rem jadi nggak optimal, lo!

“Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi yang digelar Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu (20/3).

Yang pasti, nantinya angkutan umum yang melanggar surat edaran tersebut, termasuk jika tetap memakai klakson telolet, nggak bakal lolos uji berkala lo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang memang sudah membahas tentang pemakaian klakson.

“Pasal 69 mengungkap bahwa suara klakson kendaraan dibatasi paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Jika melanggar, bakal dikenakan denda Rp500 ribu,” jelas Danto.

Meski bakal membuat kesenangan anak-anak atau orang yang hobi meminta bus menyalakan klakson telolet ini berkurang, keputusan Kemenhub untuk melarang klakson telolet ini sebenarnya bisa dimengerti ya, Millens. Apalagi, sudah ada korban akibat hal ini. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: