BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2024 19:24

Jatuh Korban, Klakson Telolet Dilarang

Klakson telolet dilarang Kemenhub. (Radartuban/Widodo)

Setelah kasus anak 5 tahun tewas akibat mengejar bus demi meminta klakson telolet, Kemenhub putuskan melarang klakson telolet. Bagaimana nanti penerapan larangan ini di lapangan?

Inibaru.id – Tewasnya seorang bocah di Pelabuhan Merak, Cilegon, akibat terlindas bus gara-gara meminta bus menyalakan klakson telolet berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengimbau seluruh operator bus di Tanah Air untuk nggak lagi memakai klakson telolet di armada bus yang mereka kelola.

Peristiwa nahas yang memicu munculnya larangan ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) siang, tepatnya sekitar 13.30 WIB lalu. Kala itu, sebuah bus melaju dari Kota Cilegon dan memasuki dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Sang bocah yang masih berusia 5 tahun, Rendi, meminta bus tersebut menyalakan telolet.

Bukannya berdiri atau melompat-lompat di pinggir jalan, Rendi justru berlari ke sisi kiri bus dan masuk ke blindspot sang pengendara bus. Karena nggak melihatnya, sopir membelokkan bus ke kiri dan Rendi pun terlindas ban kiri belakang bus. Korban pun tewas di tempat.

“Di TKP, pada saat bus melaju dari arah kiri jalan aada pejalan kaki saudara Rendi yang berlari ke samping kendaraan bus untuk meminta ‘telolet’,” ungkap Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Aditya sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (18/3/2024).

Sebenarnya, selain karena kejadian ini, ada pertimbangan lain yang membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memutuskan untuk melarang klakson telolet, yaitu demi keamanan bus yang membutuhkan pengereman prima. Hal inilah yang disoroti oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan.

Klakson telolet ternyata bisa mengganggu sistem pengereman bus. (Tirto/Antara/Oky Lukmansyah)

Menurut Danto yang mendapatkan informasi ini dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), klakson telolet bisa membuat sistem rem kehabisan pasokan udara yang membuat fungsi rem jadi nggak optimal, lo!

“Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi yang digelar Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu (20/3).

Yang pasti, nantinya angkutan umum yang melanggar surat edaran tersebut, termasuk jika tetap memakai klakson telolet, nggak bakal lolos uji berkala lo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang memang sudah membahas tentang pemakaian klakson.

“Pasal 69 mengungkap bahwa suara klakson kendaraan dibatasi paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Jika melanggar, bakal dikenakan denda Rp500 ribu,” jelas Danto.

Meski bakal membuat kesenangan anak-anak atau orang yang hobi meminta bus menyalakan klakson telolet ini berkurang, keputusan Kemenhub untuk melarang klakson telolet ini sebenarnya bisa dimengerti ya, Millens. Apalagi, sudah ada korban akibat hal ini. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: