BerandaHits
Jumat, 21 Mar 2024 19:24

Jatuh Korban, Klakson Telolet Dilarang

Klakson telolet dilarang Kemenhub. (Radartuban/Widodo)

Setelah kasus anak 5 tahun tewas akibat mengejar bus demi meminta klakson telolet, Kemenhub putuskan melarang klakson telolet. Bagaimana nanti penerapan larangan ini di lapangan?

Inibaru.id – Tewasnya seorang bocah di Pelabuhan Merak, Cilegon, akibat terlindas bus gara-gara meminta bus menyalakan klakson telolet berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengimbau seluruh operator bus di Tanah Air untuk nggak lagi memakai klakson telolet di armada bus yang mereka kelola.

Peristiwa nahas yang memicu munculnya larangan ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) siang, tepatnya sekitar 13.30 WIB lalu. Kala itu, sebuah bus melaju dari Kota Cilegon dan memasuki dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Sang bocah yang masih berusia 5 tahun, Rendi, meminta bus tersebut menyalakan telolet.

Bukannya berdiri atau melompat-lompat di pinggir jalan, Rendi justru berlari ke sisi kiri bus dan masuk ke blindspot sang pengendara bus. Karena nggak melihatnya, sopir membelokkan bus ke kiri dan Rendi pun terlindas ban kiri belakang bus. Korban pun tewas di tempat.

“Di TKP, pada saat bus melaju dari arah kiri jalan aada pejalan kaki saudara Rendi yang berlari ke samping kendaraan bus untuk meminta ‘telolet’,” ungkap Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Aditya sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (18/3/2024).

Sebenarnya, selain karena kejadian ini, ada pertimbangan lain yang membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memutuskan untuk melarang klakson telolet, yaitu demi keamanan bus yang membutuhkan pengereman prima. Hal inilah yang disoroti oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan.

Klakson telolet ternyata bisa mengganggu sistem pengereman bus. (Tirto/Antara/Oky Lukmansyah)

Menurut Danto yang mendapatkan informasi ini dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), klakson telolet bisa membuat sistem rem kehabisan pasokan udara yang membuat fungsi rem jadi nggak optimal, lo!

“Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi yang digelar Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu (20/3).

Yang pasti, nantinya angkutan umum yang melanggar surat edaran tersebut, termasuk jika tetap memakai klakson telolet, nggak bakal lolos uji berkala lo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang memang sudah membahas tentang pemakaian klakson.

“Pasal 69 mengungkap bahwa suara klakson kendaraan dibatasi paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Jika melanggar, bakal dikenakan denda Rp500 ribu,” jelas Danto.

Meski bakal membuat kesenangan anak-anak atau orang yang hobi meminta bus menyalakan klakson telolet ini berkurang, keputusan Kemenhub untuk melarang klakson telolet ini sebenarnya bisa dimengerti ya, Millens. Apalagi, sudah ada korban akibat hal ini. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: