BerandaHits
Selasa, 22 Agu 2022 11:19

Jangan Sepelekan, Menyiksa Binatang Bisa Masuk Penjara!

Kejadian baru-baru ini seorang anggota TNI menembaki kucing liar dikecam oleh para pencinta hewan. (Pixabay/Sabine Bends)

Kasus penembakan kucing oleh anggota TNI di Bandung bikin geger warganet. Sebenarnya, ada nggak sih hukum yang mengatur tentang penyiksaan atau pembunuhan hewan?

Inibaru.id – Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung yang dilakukan Brigadir Jenderal (Brigjen) NA sempat viral beberapa saat lalu. Banyak orang yang mengecam tindakan tersebut. Tapi, sebenarnya tindakan penyiksaan atau pembunuhan hewan bisa dipidana nggak?

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sampai angkat bicara terkait dengan kasus ini. Dia mempersilakan kalau sampai Brigjen NA diproses secara hukum.

“Kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” ungkap Yudo, Jumat (19/8/2022).

Sudah ada regulasi tentang perlindungan hewan

Di Indonesia, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan. (Vice/Getty Images/Kraisila Kanont)

Ternyata, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikeluarkan Asia for Animals Coalition (AfA). Per 2021, Indonesia adalah negara peringkat pertama dalam hal membuat atau mengunggah konten penyiksaan hewan di media sosial.

Hal ini cukup ironis karena sebenarnya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sudah ada aturan terkait perlindungan hewan di Indonesia yaitu pasal 302 dan pasal 540.

Pada Pasal 302 tertulis kalau orang yang menyiksa hewan, baik itu penyiksaan ringan atau berat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 400 ribu. Penyiksaan ringan dalam pasal tersebut berarti tindakan menyakiti dan melukai hewan tapi nggak sampai menyebabkan hewan tersebut sakit, cacat, luka berat, atau bahkan mati.

Sementara itu, penyiksaan berat bisa membuat hewan sakit sampai lebih dari seminggu, cacat, mengalami luka berat, dan mati.

Selain itu, pada pasal 540, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan yang dipekerjakan manusia. Contohnya hewan dipekerjakan di luar kemampuannya menggunakan cara yang menyakitkan; mempekerjakan hewan cacat, hamil, menyusui, sakit, atau luka; dan nggak memberikan makanan atau minuman kepada hewan.

Tindakan-tindakan tersebut bisa membuat seseorang dipenjara maksimal 14 hari dan didenda maksimal Rp 200 ribu.

Aturan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Orang yaang menganiaya hewan dan menyalahgunakannya sampai cacat bakal dipenjara selama 1 sampai 8 bulan atau denda Rp 1 juta sampai 3 juta. (Dogcouturecountry)

Ada juga aturan lain berupa UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Keduanya mengatur masyarakat di Indonesia untuk nggak menganiaya hewan atau menyalahgunakannya hingga cacat. Kalau sampai melanggar, hukumannya 1 sampai 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia masih tinggi. Kalau menurut pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona, penyebabnya adalah hukuman yang tertuang dalam aturan-aturan tersebut masih terlalu ringan. Hal itu membuat para pelaku tindak anarki pada hewan nggak merasa jera.

Selain itu, dia juga menyebut banyak aparat yang menganggap remeh laporan terkait penyiksaan atau pembunuhan hewan tersebut.

Nah, sebagai warga negara yang bijak, kita nggak cuma bersikap baik kepada sesama manusia ya, Millens? Berbuat baiklah kepada manusia dan makhluk Tuhan lainnya termasuk hewan.(The,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: