BerandaHits
Selasa, 22 Agu 2022 11:19

Jangan Sepelekan, Menyiksa Binatang Bisa Masuk Penjara!

Kejadian baru-baru ini seorang anggota TNI menembaki kucing liar dikecam oleh para pencinta hewan. (Pixabay/Sabine Bends)

Kasus penembakan kucing oleh anggota TNI di Bandung bikin geger warganet. Sebenarnya, ada nggak sih hukum yang mengatur tentang penyiksaan atau pembunuhan hewan?

Inibaru.id – Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung yang dilakukan Brigadir Jenderal (Brigjen) NA sempat viral beberapa saat lalu. Banyak orang yang mengecam tindakan tersebut. Tapi, sebenarnya tindakan penyiksaan atau pembunuhan hewan bisa dipidana nggak?

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sampai angkat bicara terkait dengan kasus ini. Dia mempersilakan kalau sampai Brigjen NA diproses secara hukum.

“Kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” ungkap Yudo, Jumat (19/8/2022).

Sudah ada regulasi tentang perlindungan hewan

Di Indonesia, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan. (Vice/Getty Images/Kraisila Kanont)

Ternyata, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikeluarkan Asia for Animals Coalition (AfA). Per 2021, Indonesia adalah negara peringkat pertama dalam hal membuat atau mengunggah konten penyiksaan hewan di media sosial.

Hal ini cukup ironis karena sebenarnya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sudah ada aturan terkait perlindungan hewan di Indonesia yaitu pasal 302 dan pasal 540.

Pada Pasal 302 tertulis kalau orang yang menyiksa hewan, baik itu penyiksaan ringan atau berat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 400 ribu. Penyiksaan ringan dalam pasal tersebut berarti tindakan menyakiti dan melukai hewan tapi nggak sampai menyebabkan hewan tersebut sakit, cacat, luka berat, atau bahkan mati.

Sementara itu, penyiksaan berat bisa membuat hewan sakit sampai lebih dari seminggu, cacat, mengalami luka berat, dan mati.

Selain itu, pada pasal 540, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan yang dipekerjakan manusia. Contohnya hewan dipekerjakan di luar kemampuannya menggunakan cara yang menyakitkan; mempekerjakan hewan cacat, hamil, menyusui, sakit, atau luka; dan nggak memberikan makanan atau minuman kepada hewan.

Tindakan-tindakan tersebut bisa membuat seseorang dipenjara maksimal 14 hari dan didenda maksimal Rp 200 ribu.

Aturan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Orang yaang menganiaya hewan dan menyalahgunakannya sampai cacat bakal dipenjara selama 1 sampai 8 bulan atau denda Rp 1 juta sampai 3 juta. (Dogcouturecountry)

Ada juga aturan lain berupa UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Keduanya mengatur masyarakat di Indonesia untuk nggak menganiaya hewan atau menyalahgunakannya hingga cacat. Kalau sampai melanggar, hukumannya 1 sampai 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia masih tinggi. Kalau menurut pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona, penyebabnya adalah hukuman yang tertuang dalam aturan-aturan tersebut masih terlalu ringan. Hal itu membuat para pelaku tindak anarki pada hewan nggak merasa jera.

Selain itu, dia juga menyebut banyak aparat yang menganggap remeh laporan terkait penyiksaan atau pembunuhan hewan tersebut.

Nah, sebagai warga negara yang bijak, kita nggak cuma bersikap baik kepada sesama manusia ya, Millens? Berbuat baiklah kepada manusia dan makhluk Tuhan lainnya termasuk hewan.(The,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: