BerandaHits
Selasa, 22 Agu 2022 11:19

Jangan Sepelekan, Menyiksa Binatang Bisa Masuk Penjara!

Kejadian baru-baru ini seorang anggota TNI menembaki kucing liar dikecam oleh para pencinta hewan. (Pixabay/Sabine Bends)

Kasus penembakan kucing oleh anggota TNI di Bandung bikin geger warganet. Sebenarnya, ada nggak sih hukum yang mengatur tentang penyiksaan atau pembunuhan hewan?

Inibaru.id – Kasus penembakan sejumlah kucing di lingkungan sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung yang dilakukan Brigadir Jenderal (Brigjen) NA sempat viral beberapa saat lalu. Banyak orang yang mengecam tindakan tersebut. Tapi, sebenarnya tindakan penyiksaan atau pembunuhan hewan bisa dipidana nggak?

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sampai angkat bicara terkait dengan kasus ini. Dia mempersilakan kalau sampai Brigjen NA diproses secara hukum.

“Kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” ungkap Yudo, Jumat (19/8/2022).

Sudah ada regulasi tentang perlindungan hewan

Di Indonesia, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan. (Vice/Getty Images/Kraisila Kanont)

Ternyata, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikeluarkan Asia for Animals Coalition (AfA). Per 2021, Indonesia adalah negara peringkat pertama dalam hal membuat atau mengunggah konten penyiksaan hewan di media sosial.

Hal ini cukup ironis karena sebenarnya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sudah ada aturan terkait perlindungan hewan di Indonesia yaitu pasal 302 dan pasal 540.

Pada Pasal 302 tertulis kalau orang yang menyiksa hewan, baik itu penyiksaan ringan atau berat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 400 ribu. Penyiksaan ringan dalam pasal tersebut berarti tindakan menyakiti dan melukai hewan tapi nggak sampai menyebabkan hewan tersebut sakit, cacat, luka berat, atau bahkan mati.

Sementara itu, penyiksaan berat bisa membuat hewan sakit sampai lebih dari seminggu, cacat, mengalami luka berat, dan mati.

Selain itu, pada pasal 540, ada aturan terkait dengan perlindungan hewan yang dipekerjakan manusia. Contohnya hewan dipekerjakan di luar kemampuannya menggunakan cara yang menyakitkan; mempekerjakan hewan cacat, hamil, menyusui, sakit, atau luka; dan nggak memberikan makanan atau minuman kepada hewan.

Tindakan-tindakan tersebut bisa membuat seseorang dipenjara maksimal 14 hari dan didenda maksimal Rp 200 ribu.

Aturan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Orang yaang menganiaya hewan dan menyalahgunakannya sampai cacat bakal dipenjara selama 1 sampai 8 bulan atau denda Rp 1 juta sampai 3 juta. (Dogcouturecountry)

Ada juga aturan lain berupa UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Keduanya mengatur masyarakat di Indonesia untuk nggak menganiaya hewan atau menyalahgunakannya hingga cacat. Kalau sampai melanggar, hukumannya 1 sampai 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, kasus penyiksaan atau pembunuhan hewan di Indonesia masih tinggi. Kalau menurut pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona, penyebabnya adalah hukuman yang tertuang dalam aturan-aturan tersebut masih terlalu ringan. Hal itu membuat para pelaku tindak anarki pada hewan nggak merasa jera.

Selain itu, dia juga menyebut banyak aparat yang menganggap remeh laporan terkait penyiksaan atau pembunuhan hewan tersebut.

Nah, sebagai warga negara yang bijak, kita nggak cuma bersikap baik kepada sesama manusia ya, Millens? Berbuat baiklah kepada manusia dan makhluk Tuhan lainnya termasuk hewan.(The,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024