Inibaru.in – Regulasi baru mengenai IMEI memang baru akan ditandatangani pada 17 Agustus nanti. Namun, kabar ini begitu cepat menyebar ke masyarakat dan menimbulkan banyaknya spekulasi yang salah. Salah satunya adalah spekulasi mengenai pemberlakuan aturan yang sama untuk perangkat laptop dan komputer.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan, regulasi ini hanya berlaku untuk perangkay HKT yakni handpohone, komputer genggam, dan tablet sesuai dengan peraturan di Kemenperin.
Istilah komputer genggam ini mengarah pada alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan kartu SIM seperti alat pembayaran dan alat pemindaian harga di supermarket.
“Komputer genggam bukan laptop. Contoh dari komputer genggam adalah alat POS yang digunakan di counter pembayaran atau yang lebih kecil untuk pemindaian harga,” jelas Hadiyana seperti ditulis Kompas, Jumat (9/8/2019).
Kabar mengenai perangkat laptop yang terkena pemblokiran ini juga dibantah Direktur Jenderal SDPPI Ismail. Dia menengaskan, pemblokiran perangkat yang memiliki IMEI ilegal hanya berlaku untuk perangkat yang terhubung melalui kartu SIM.
“Laptop nggak termasuk karena nggak pakai kartu SIM dan tentu saja nggak ada IMEI-nya. Karena IMEI melekatnya ke perangkat dengan frekuensi radio standar GSM,” terangnya.
Sementara itu, bagi perangkat laptop multifungsi yang dapat digunakan sebagai tablet dan memiliki kartu SIM, perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code. Kode tersebut adalah standar penomoran internasional untuk mengklasifikasikan produk.
So, sudah jelas ya Millens perangkat apa saja yang terkena regulasi pemblokiran melalui IMEI. Tetap tenang dan segera cek IMEI ponselmu, ya! (IB18/E04)