Inibaru.id – Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat dalam mengatur status kewarganegaraan seseorang. Negeri ini menganut status kewarganegaraan tunggal. Maka, seorang anak yang memiliki paspor ganda wajib memilih kewarganegaraannya saat berusia 18 tahun.
Dilansir dari Tempo, Selasa (14/11/2017), seorang anak berkebangsaan Yaman dan Indonesia, Salma Ali Salem Mansoor, resmi menjadi WNI setelah menyatakan pilihannya pada awal 2017 lalu mlalui Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah.
Baca juga: 173 Pahlawan Nasional Masih Kurang untuk Indonesia
Hery Saripudin dari KJRI Jeddah pada Senin (13/11) menyatakan, Salma menjadi anak dengan status kewarganegaraan ganda pertama yang memilih menjadi WNI dan telah dikukuhkan. Pilihan itu, lanjut Hery, disampaikan saat usianya genap 18 tahun.
“Kami terharu dan bangga atas kesadaran dan inisiatif Salma,” tutur Hery.
Salma berkewarganegaraan ganda dari ayah Ali Salem Mansoor, warga negara Yaman, dan ibu Suhanah Ahmad dari Indonesia. Ditjen Administrasi Hukum Umum mencatat Salma merupakan anak berkewarganegaraan ganda pertama yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2006.
Menurut Hery, sebagai anak berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Yaman, Salma aktif memenuhi perintah Undang-Undang untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menentukan Indonesia sebagai pilihannya.
Baca juga: Proses Panjang Produksi “Night Bus”
Proses penyelesaian penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Salma diselesaikan Kemenkum-HAM dalam waktu empat bulan. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan dari status sejak usianya menginjak 18 tahun.
Kesempatan memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda paling lama tiga tahun. Anak yang tidak menentukan pilihannya setelah berakhirnya masa tiga tahun sejak berusia 18 tahun, terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) dan menjadi warga negara asing. (GIL/IP)