BerandaHits
Rabu, 14 Nov 2017 15:02

Jadi WNI Atas Kemauan Sendiri

Striker Tinmas, Ezra Walian (ketiga kiri) bersama Ayahnya Glenn Walian dan empat Warga Negara Asing lainnya saat pengambilan sumpah menjadi WNI di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jakarta, 18 Mei 2017. (Tempo/Dhemas Reviyanto)

Saat menginjak usia 18 tahun, Salma memutuskan menjadi WNI atas kemauannya sendiri. Ia kini resmi menjadi WNI setelah dikukuhkan pemerintah.

Inibaru.id – Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat dalam mengatur status kewarganegaraan seseorang. Negeri ini menganut status kewarganegaraan tunggal. Maka, seorang anak yang memiliki paspor ganda wajib memilih kewarganegaraannya saat berusia 18 tahun.

Dilansir dari Tempo, Selasa (14/11/2017), seorang anak berkebangsaan Yaman dan Indonesia, Salma Ali Salem Mansoor, resmi menjadi WNI setelah menyatakan pilihannya pada awal 2017 lalu mlalui Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Baca juga: 173 Pahlawan Nasional Masih Kurang untuk Indonesia

Hery Saripudin dari KJRI Jeddah pada Senin (13/11) menyatakan, Salma menjadi anak dengan status kewarganegaraan ganda pertama yang memilih menjadi WNI dan telah dikukuhkan. Pilihan itu, lanjut Hery, disampaikan saat usianya genap 18 tahun.

“Kami terharu dan bangga atas kesadaran dan inisiatif Salma,” tutur Hery.

Salma berkewarganegaraan ganda dari ayah Ali Salem Mansoor, warga negara Yaman, dan ibu Suhanah Ahmad dari Indonesia. Ditjen Administrasi Hukum Umum mencatat Salma merupakan anak berkewarganegaraan ganda pertama yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2006.

Menurut Hery, sebagai anak berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Yaman, Salma aktif memenuhi perintah Undang-Undang untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menentukan Indonesia sebagai pilihannya.

Baca juga: Proses Panjang Produksi “Night Bus”

Proses penyelesaian penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Salma diselesaikan Kemenkum-HAM dalam waktu empat bulan. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan dari status sejak usianya menginjak 18 tahun.

Kesempatan memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda paling lama tiga tahun. Anak yang tidak menentukan pilihannya setelah berakhirnya masa tiga tahun sejak berusia 18 tahun, terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) dan menjadi warga negara asing. (GIL/IP)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: