BerandaHits
Rabu, 14 Nov 2017 15:02

Jadi WNI Atas Kemauan Sendiri

Striker Tinmas, Ezra Walian (ketiga kiri) bersama Ayahnya Glenn Walian dan empat Warga Negara Asing lainnya saat pengambilan sumpah menjadi WNI di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jakarta, 18 Mei 2017. (Tempo/Dhemas Reviyanto)

Saat menginjak usia 18 tahun, Salma memutuskan menjadi WNI atas kemauannya sendiri. Ia kini resmi menjadi WNI setelah dikukuhkan pemerintah.

Inibaru.id – Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat dalam mengatur status kewarganegaraan seseorang. Negeri ini menganut status kewarganegaraan tunggal. Maka, seorang anak yang memiliki paspor ganda wajib memilih kewarganegaraannya saat berusia 18 tahun.

Dilansir dari Tempo, Selasa (14/11/2017), seorang anak berkebangsaan Yaman dan Indonesia, Salma Ali Salem Mansoor, resmi menjadi WNI setelah menyatakan pilihannya pada awal 2017 lalu mlalui Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Baca juga: 173 Pahlawan Nasional Masih Kurang untuk Indonesia

Hery Saripudin dari KJRI Jeddah pada Senin (13/11) menyatakan, Salma menjadi anak dengan status kewarganegaraan ganda pertama yang memilih menjadi WNI dan telah dikukuhkan. Pilihan itu, lanjut Hery, disampaikan saat usianya genap 18 tahun.

“Kami terharu dan bangga atas kesadaran dan inisiatif Salma,” tutur Hery.

Salma berkewarganegaraan ganda dari ayah Ali Salem Mansoor, warga negara Yaman, dan ibu Suhanah Ahmad dari Indonesia. Ditjen Administrasi Hukum Umum mencatat Salma merupakan anak berkewarganegaraan ganda pertama yang menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2006.

Menurut Hery, sebagai anak berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Yaman, Salma aktif memenuhi perintah Undang-Undang untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menentukan Indonesia sebagai pilihannya.

Baca juga: Proses Panjang Produksi “Night Bus”

Proses penyelesaian penerimaan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Salma diselesaikan Kemenkum-HAM dalam waktu empat bulan. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan dari status sejak usianya menginjak 18 tahun.

Kesempatan memilih bagi anak berkewarganegaraan ganda paling lama tiga tahun. Anak yang tidak menentukan pilihannya setelah berakhirnya masa tiga tahun sejak berusia 18 tahun, terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) dan menjadi warga negara asing. (GIL/IP)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

31 Mei 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: