BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2020 14:36

Istri Wajib Urus Rumah Tangga, Ini Kewajiban Lain Suami Istri dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban suami istri akan diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Asianparent-assets-id.dexecure.net)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah disiapkan oleh DPR. RUU ini di antaranya akan mengatur terkait kewjiban suami istri yang terikat dalam perkawinan sah.

Inibaru.id – Undang-Undang Indonesia kini mulai memasuki ranah rumah tangga warganya dengan mengatur hak dan kewajiban suami istri. Berbagai hal terkait rumah tangga ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Apa saja pasal kontroversial yang mengatur tugas suami istri dalam RUU tersebut?

Tugas Suami Istri

Pada Pasal 24 dan Pasal 25 disebutkan tugas dari suami yakni menjadi kepala rumah tangga, sedangkan istri memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga. Kewajiban untuk saling mencintai juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut.

Seperti pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga, suami istri yang telah terikat perkawinan yang sah mempunyai kewajiban luhur dalam meneggakkan rumah tangga dan melaksanakan harmonisasi keluarga.

Suami Istri Wajib Saling Mencintai

Selanjutnya, yakni Pasal 24 ayat (2) berbunyi, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Untuk ayat (3), tertuang pula setiap suami istri yang terikat perkawinan sah mempunyai kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan norma agama, etika sosial, serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Suami

Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan terkait kewajiban suami yang berjumlah empat. Pertama, suami bertindak sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga keuntuhan dan kesejahteraan keluarga, sesuai kadar kemampuan memberikan kebutuhan hidup berumah tangga, serta punya tanggung jawab legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ketiga, melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kewajiban Istri

Kewajiban istri pun diatur pula dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua, menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau menurutmu gimana, Millens? Apakah RUU ini layak disahkan? (Tem/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Ramah di Dunia

5 Okt 2026

Penantian Panjang Berakhir, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

6 Okt 2026

Soal Ijazah Gibran, MK Tak Temukan Bukti Setara SMA

7 Okt 2026

Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 Juta, Jemaah Menanggung Sekitar Rp54,6 Juta

8 Okt 2026

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: