BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2020 14:36

Istri Wajib Urus Rumah Tangga, Ini Kewajiban Lain Suami Istri dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban suami istri akan diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Asianparent-assets-id.dexecure.net)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah disiapkan oleh DPR. RUU ini di antaranya akan mengatur terkait kewjiban suami istri yang terikat dalam perkawinan sah.

Inibaru.id – Undang-Undang Indonesia kini mulai memasuki ranah rumah tangga warganya dengan mengatur hak dan kewajiban suami istri. Berbagai hal terkait rumah tangga ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Apa saja pasal kontroversial yang mengatur tugas suami istri dalam RUU tersebut?

Tugas Suami Istri

Pada Pasal 24 dan Pasal 25 disebutkan tugas dari suami yakni menjadi kepala rumah tangga, sedangkan istri memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga. Kewajiban untuk saling mencintai juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut.

Seperti pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga, suami istri yang telah terikat perkawinan yang sah mempunyai kewajiban luhur dalam meneggakkan rumah tangga dan melaksanakan harmonisasi keluarga.

Suami Istri Wajib Saling Mencintai

Selanjutnya, yakni Pasal 24 ayat (2) berbunyi, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Untuk ayat (3), tertuang pula setiap suami istri yang terikat perkawinan sah mempunyai kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan norma agama, etika sosial, serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Suami

Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan terkait kewajiban suami yang berjumlah empat. Pertama, suami bertindak sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga keuntuhan dan kesejahteraan keluarga, sesuai kadar kemampuan memberikan kebutuhan hidup berumah tangga, serta punya tanggung jawab legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ketiga, melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kewajiban Istri

Kewajiban istri pun diatur pula dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua, menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau menurutmu gimana, Millens? Apakah RUU ini layak disahkan? (Tem/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: