BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2020 14:36

Istri Wajib Urus Rumah Tangga, Ini Kewajiban Lain Suami Istri dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban suami istri akan diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Asianparent-assets-id.dexecure.net)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah disiapkan oleh DPR. RUU ini di antaranya akan mengatur terkait kewjiban suami istri yang terikat dalam perkawinan sah.

Inibaru.id – Undang-Undang Indonesia kini mulai memasuki ranah rumah tangga warganya dengan mengatur hak dan kewajiban suami istri. Berbagai hal terkait rumah tangga ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Apa saja pasal kontroversial yang mengatur tugas suami istri dalam RUU tersebut?

Tugas Suami Istri

Pada Pasal 24 dan Pasal 25 disebutkan tugas dari suami yakni menjadi kepala rumah tangga, sedangkan istri memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga. Kewajiban untuk saling mencintai juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut.

Seperti pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga, suami istri yang telah terikat perkawinan yang sah mempunyai kewajiban luhur dalam meneggakkan rumah tangga dan melaksanakan harmonisasi keluarga.

Suami Istri Wajib Saling Mencintai

Selanjutnya, yakni Pasal 24 ayat (2) berbunyi, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Untuk ayat (3), tertuang pula setiap suami istri yang terikat perkawinan sah mempunyai kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan norma agama, etika sosial, serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Suami

Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan terkait kewajiban suami yang berjumlah empat. Pertama, suami bertindak sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga keuntuhan dan kesejahteraan keluarga, sesuai kadar kemampuan memberikan kebutuhan hidup berumah tangga, serta punya tanggung jawab legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ketiga, melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kewajiban Istri

Kewajiban istri pun diatur pula dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua, menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau menurutmu gimana, Millens? Apakah RUU ini layak disahkan? (Tem/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: