BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2020 14:36

Istri Wajib Urus Rumah Tangga, Ini Kewajiban Lain Suami Istri dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban suami istri akan diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Asianparent-assets-id.dexecure.net)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah disiapkan oleh DPR. RUU ini di antaranya akan mengatur terkait kewjiban suami istri yang terikat dalam perkawinan sah.

Inibaru.id – Undang-Undang Indonesia kini mulai memasuki ranah rumah tangga warganya dengan mengatur hak dan kewajiban suami istri. Berbagai hal terkait rumah tangga ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Apa saja pasal kontroversial yang mengatur tugas suami istri dalam RUU tersebut?

Tugas Suami Istri

Pada Pasal 24 dan Pasal 25 disebutkan tugas dari suami yakni menjadi kepala rumah tangga, sedangkan istri memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga. Kewajiban untuk saling mencintai juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut.

Seperti pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga, suami istri yang telah terikat perkawinan yang sah mempunyai kewajiban luhur dalam meneggakkan rumah tangga dan melaksanakan harmonisasi keluarga.

Suami Istri Wajib Saling Mencintai

Selanjutnya, yakni Pasal 24 ayat (2) berbunyi, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Untuk ayat (3), tertuang pula setiap suami istri yang terikat perkawinan sah mempunyai kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan norma agama, etika sosial, serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Suami

Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan terkait kewajiban suami yang berjumlah empat. Pertama, suami bertindak sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga keuntuhan dan kesejahteraan keluarga, sesuai kadar kemampuan memberikan kebutuhan hidup berumah tangga, serta punya tanggung jawab legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ketiga, melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kewajiban Istri

Kewajiban istri pun diatur pula dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua, menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau menurutmu gimana, Millens? Apakah RUU ini layak disahkan? (Tem/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: