BerandaHits
Jumat, 20 Feb 2020 14:36

Istri Wajib Urus Rumah Tangga, Ini Kewajiban Lain Suami Istri dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban suami istri akan diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Asianparent-assets-id.dexecure.net)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah disiapkan oleh DPR. RUU ini di antaranya akan mengatur terkait kewjiban suami istri yang terikat dalam perkawinan sah.

Inibaru.id – Undang-Undang Indonesia kini mulai memasuki ranah rumah tangga warganya dengan mengatur hak dan kewajiban suami istri. Berbagai hal terkait rumah tangga ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Apa saja pasal kontroversial yang mengatur tugas suami istri dalam RUU tersebut?

Tugas Suami Istri

Pada Pasal 24 dan Pasal 25 disebutkan tugas dari suami yakni menjadi kepala rumah tangga, sedangkan istri memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga. Kewajiban untuk saling mencintai juga tercantum dalam rancangan beleid tersebut.

Seperti pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan, untuk penyelenggaraan ketahanan keluarga, suami istri yang telah terikat perkawinan yang sah mempunyai kewajiban luhur dalam meneggakkan rumah tangga dan melaksanakan harmonisasi keluarga.

Suami Istri Wajib Saling Mencintai

Selanjutnya, yakni Pasal 24 ayat (2) berbunyi, "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Untuk ayat (3), tertuang pula setiap suami istri yang terikat perkawinan sah mempunyai kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan norma agama, etika sosial, serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Suami

Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan terkait kewajiban suami yang berjumlah empat. Pertama, suami bertindak sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga keuntuhan dan kesejahteraan keluarga, sesuai kadar kemampuan memberikan kebutuhan hidup berumah tangga, serta punya tanggung jawab legalitas kependudukan keluarga.

Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ketiga, melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Keempat, melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kewajiban Istri

Kewajiban istri pun diatur pula dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kedua, menjaga keutuhan keluarga. Ketiga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau menurutmu gimana, Millens? Apakah RUU ini layak disahkan? (Tem/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: