BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2019 16:46

Hal-Hal Ini Buat Surat Suaramu Nggak Sah, lo!

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. (Liputan6/Johan Tallo)

Rabu (17/4/2019) warga Indonesia sudah mulai melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), nih. Eits, tapi jangan asal coblos ya. Hindari hal-hal yang bisa membuat suaramu nggak sah berikut.

Inibaru.id – Indonesia bakal melakukan pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Eits, tapi sebelum mencoblos, pastikan kamu tahu aturannya, ya. Bakal sayang banget kan kalau kamu sudah memberikan suara tapi nggak sah?

Hal-hal berikut bisa membuatmu suaramu nggak sah, lo. Coda deh perhatikan dulu sebelum mencoblos nanti.

Surat Suara Nggak Ditandatangani Ketua KPPS

Seperti yang telah tertulis pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019, surat suara yang diterima pemilih harus ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a juga mengatur, Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. So, tanda tangan Ketua KPPS ini turut menentukan sah atau tidaknya surat suaramu.

Ada Tulisan atau Catatan Lain pada Surat Suara

Kamu sangat boleh bahkan dianjurkan untuk menyuarakan aspirasi atau dukungan kepada calon presiden ataupun legislatif yang kamu pilih. Namun, jangan sampai aspirasi itu ditulis di surat suara ya. Hal ini akan membuat surat suaramu nggak sah, Millens. Lebih baik suarakan aspirasi dan dukunganmu lewat media lain seperti media sosial.

Oh iya, kalau surat suaramu masih bersih, maka suaramu dianggap abstain atau golongan putih (golput). Ini sah-sah saja sih daripada surat suaramu diselewengkan.

Mencoblos Tanpa Menggunakan Alat yang Ditentukan

Selain surat suara harus bersih dari coretan, mencoblos menggunakan alat-alat yang nggak sesuai ketentuan juga membuat surat suaramu nggak sah. Di bilik suara nanti, KPPS pasti sudah menyediakan paku dan alasnya. Nah, alat itulah yang bisa kamu gunakan untuk mencoblos.

Melubangi Surat Suara

Surat suara yang dicoblos dengan cara dilubangi sampai rusak atau dicoblos tapi dicoret-coret dianggap nggak sah. Selain itu, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kolom partai politik/nama calon juga dianggap nggak sah. Jadi, kamu perlu memperhatikan tata cara pencoblosan dengan baik, ya.

Mencoblos Tanpa Mengikuti Aturan yang Ditetapkan

Pada pemilihan presiden dan DPD, surat suara dianggap nggak sah jika dicoblos sebanyak dua kali atau dicoblos dengan cara dilubangi. Untuk mencoblos presiden dan wakil presiden serta DPD, kamu hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Sementara untuk DPRD, suaramu dianggap nggak sah bila ada lebih dari satu nama partai atau nama calon yang dicoblos. Dalam hal ini, kamu hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif supaya surat suaramu dinilai sah.

Yap, itulah hal-hal yang perlu kamu hindari saat mencoblos nanti, Millens. Jangan sampai salah aturan ya! Selamat menyalurkan suaramu! (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: