BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2019 16:46

Hal-Hal Ini Buat Surat Suaramu Nggak Sah, lo!

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. (Liputan6/Johan Tallo)

Rabu (17/4/2019) warga Indonesia sudah mulai melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), nih. Eits, tapi jangan asal coblos ya. Hindari hal-hal yang bisa membuat suaramu nggak sah berikut.

Inibaru.id – Indonesia bakal melakukan pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Eits, tapi sebelum mencoblos, pastikan kamu tahu aturannya, ya. Bakal sayang banget kan kalau kamu sudah memberikan suara tapi nggak sah?

Hal-hal berikut bisa membuatmu suaramu nggak sah, lo. Coda deh perhatikan dulu sebelum mencoblos nanti.

Surat Suara Nggak Ditandatangani Ketua KPPS

Seperti yang telah tertulis pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019, surat suara yang diterima pemilih harus ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a juga mengatur, Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. So, tanda tangan Ketua KPPS ini turut menentukan sah atau tidaknya surat suaramu.

Ada Tulisan atau Catatan Lain pada Surat Suara

Kamu sangat boleh bahkan dianjurkan untuk menyuarakan aspirasi atau dukungan kepada calon presiden ataupun legislatif yang kamu pilih. Namun, jangan sampai aspirasi itu ditulis di surat suara ya. Hal ini akan membuat surat suaramu nggak sah, Millens. Lebih baik suarakan aspirasi dan dukunganmu lewat media lain seperti media sosial.

Oh iya, kalau surat suaramu masih bersih, maka suaramu dianggap abstain atau golongan putih (golput). Ini sah-sah saja sih daripada surat suaramu diselewengkan.

Mencoblos Tanpa Menggunakan Alat yang Ditentukan

Selain surat suara harus bersih dari coretan, mencoblos menggunakan alat-alat yang nggak sesuai ketentuan juga membuat surat suaramu nggak sah. Di bilik suara nanti, KPPS pasti sudah menyediakan paku dan alasnya. Nah, alat itulah yang bisa kamu gunakan untuk mencoblos.

Melubangi Surat Suara

Surat suara yang dicoblos dengan cara dilubangi sampai rusak atau dicoblos tapi dicoret-coret dianggap nggak sah. Selain itu, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kolom partai politik/nama calon juga dianggap nggak sah. Jadi, kamu perlu memperhatikan tata cara pencoblosan dengan baik, ya.

Mencoblos Tanpa Mengikuti Aturan yang Ditetapkan

Pada pemilihan presiden dan DPD, surat suara dianggap nggak sah jika dicoblos sebanyak dua kali atau dicoblos dengan cara dilubangi. Untuk mencoblos presiden dan wakil presiden serta DPD, kamu hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Sementara untuk DPRD, suaramu dianggap nggak sah bila ada lebih dari satu nama partai atau nama calon yang dicoblos. Dalam hal ini, kamu hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif supaya surat suaramu dinilai sah.

Yap, itulah hal-hal yang perlu kamu hindari saat mencoblos nanti, Millens. Jangan sampai salah aturan ya! Selamat menyalurkan suaramu! (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: