BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2019 16:46

Hal-Hal Ini Buat Surat Suaramu Nggak Sah, lo!

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. (Liputan6/Johan Tallo)

Rabu (17/4/2019) warga Indonesia sudah mulai melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), nih. Eits, tapi jangan asal coblos ya. Hindari hal-hal yang bisa membuat suaramu nggak sah berikut.

Inibaru.id – Indonesia bakal melakukan pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Eits, tapi sebelum mencoblos, pastikan kamu tahu aturannya, ya. Bakal sayang banget kan kalau kamu sudah memberikan suara tapi nggak sah?

Hal-hal berikut bisa membuatmu suaramu nggak sah, lo. Coda deh perhatikan dulu sebelum mencoblos nanti.

Surat Suara Nggak Ditandatangani Ketua KPPS

Seperti yang telah tertulis pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019, surat suara yang diterima pemilih harus ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a juga mengatur, Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. So, tanda tangan Ketua KPPS ini turut menentukan sah atau tidaknya surat suaramu.

Ada Tulisan atau Catatan Lain pada Surat Suara

Kamu sangat boleh bahkan dianjurkan untuk menyuarakan aspirasi atau dukungan kepada calon presiden ataupun legislatif yang kamu pilih. Namun, jangan sampai aspirasi itu ditulis di surat suara ya. Hal ini akan membuat surat suaramu nggak sah, Millens. Lebih baik suarakan aspirasi dan dukunganmu lewat media lain seperti media sosial.

Oh iya, kalau surat suaramu masih bersih, maka suaramu dianggap abstain atau golongan putih (golput). Ini sah-sah saja sih daripada surat suaramu diselewengkan.

Mencoblos Tanpa Menggunakan Alat yang Ditentukan

Selain surat suara harus bersih dari coretan, mencoblos menggunakan alat-alat yang nggak sesuai ketentuan juga membuat surat suaramu nggak sah. Di bilik suara nanti, KPPS pasti sudah menyediakan paku dan alasnya. Nah, alat itulah yang bisa kamu gunakan untuk mencoblos.

Melubangi Surat Suara

Surat suara yang dicoblos dengan cara dilubangi sampai rusak atau dicoblos tapi dicoret-coret dianggap nggak sah. Selain itu, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kolom partai politik/nama calon juga dianggap nggak sah. Jadi, kamu perlu memperhatikan tata cara pencoblosan dengan baik, ya.

Mencoblos Tanpa Mengikuti Aturan yang Ditetapkan

Pada pemilihan presiden dan DPD, surat suara dianggap nggak sah jika dicoblos sebanyak dua kali atau dicoblos dengan cara dilubangi. Untuk mencoblos presiden dan wakil presiden serta DPD, kamu hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Sementara untuk DPRD, suaramu dianggap nggak sah bila ada lebih dari satu nama partai atau nama calon yang dicoblos. Dalam hal ini, kamu hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif supaya surat suaramu dinilai sah.

Yap, itulah hal-hal yang perlu kamu hindari saat mencoblos nanti, Millens. Jangan sampai salah aturan ya! Selamat menyalurkan suaramu! (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: