BerandaHits
Rabu, 16 Apr 2019 16:46

Hal-Hal Ini Buat Surat Suaramu Nggak Sah, lo!

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. (Liputan6/Johan Tallo)

Rabu (17/4/2019) warga Indonesia sudah mulai melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), nih. Eits, tapi jangan asal coblos ya. Hindari hal-hal yang bisa membuat suaramu nggak sah berikut.

Inibaru.id – Indonesia bakal melakukan pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Eits, tapi sebelum mencoblos, pastikan kamu tahu aturannya, ya. Bakal sayang banget kan kalau kamu sudah memberikan suara tapi nggak sah?

Hal-hal berikut bisa membuatmu suaramu nggak sah, lo. Coda deh perhatikan dulu sebelum mencoblos nanti.

Surat Suara Nggak Ditandatangani Ketua KPPS

Seperti yang telah tertulis pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019, surat suara yang diterima pemilih harus ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a juga mengatur, Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. So, tanda tangan Ketua KPPS ini turut menentukan sah atau tidaknya surat suaramu.

Ada Tulisan atau Catatan Lain pada Surat Suara

Kamu sangat boleh bahkan dianjurkan untuk menyuarakan aspirasi atau dukungan kepada calon presiden ataupun legislatif yang kamu pilih. Namun, jangan sampai aspirasi itu ditulis di surat suara ya. Hal ini akan membuat surat suaramu nggak sah, Millens. Lebih baik suarakan aspirasi dan dukunganmu lewat media lain seperti media sosial.

Oh iya, kalau surat suaramu masih bersih, maka suaramu dianggap abstain atau golongan putih (golput). Ini sah-sah saja sih daripada surat suaramu diselewengkan.

Mencoblos Tanpa Menggunakan Alat yang Ditentukan

Selain surat suara harus bersih dari coretan, mencoblos menggunakan alat-alat yang nggak sesuai ketentuan juga membuat surat suaramu nggak sah. Di bilik suara nanti, KPPS pasti sudah menyediakan paku dan alasnya. Nah, alat itulah yang bisa kamu gunakan untuk mencoblos.

Melubangi Surat Suara

Surat suara yang dicoblos dengan cara dilubangi sampai rusak atau dicoblos tapi dicoret-coret dianggap nggak sah. Selain itu, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kolom partai politik/nama calon juga dianggap nggak sah. Jadi, kamu perlu memperhatikan tata cara pencoblosan dengan baik, ya.

Mencoblos Tanpa Mengikuti Aturan yang Ditetapkan

Pada pemilihan presiden dan DPD, surat suara dianggap nggak sah jika dicoblos sebanyak dua kali atau dicoblos dengan cara dilubangi. Untuk mencoblos presiden dan wakil presiden serta DPD, kamu hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Sementara untuk DPRD, suaramu dianggap nggak sah bila ada lebih dari satu nama partai atau nama calon yang dicoblos. Dalam hal ini, kamu hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif supaya surat suaramu dinilai sah.

Yap, itulah hal-hal yang perlu kamu hindari saat mencoblos nanti, Millens. Jangan sampai salah aturan ya! Selamat menyalurkan suaramu! (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: