BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 15:38

Ini Transaksi yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

Ilustrasi: Meterai. (Media Indonesia)

Mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai akan berlaku tunggal, yaitu sebesar Rp 10.000. Beberapa dokumen transaksi keuangan fisik dan elektronik bakal dikenai bea meterai ini lo. Apa saja?

Inibaru.id – Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai ke tingkat paripurna. Nantinya, jika RUU ini disahkan sebagai Undang-Undang, RUU Bea Meterai ini akan merevisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Yang perlu kamu tahu, RUU Bea Meterai ini bakal mengatur tarif bea meterai secara tunggal, yaitu Rp 10.000. Itu artinya tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 nggak lagi berlaku. Bea meterai tunggal ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Meski lebih mahal, nggak semua dokumen terkena bea meterai ini kok. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta bakal kena bea meterai sebesar Rp 10.000.

Ilustrasi: Meterai. (Detak.co)

Beberapa transaksi yang bakal dikenai bea meterai adalah tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit dengan nilai di atas Rp 5 juta melalui dokumen fisik atau elektronik.

Selain berbagai tagihan di atas, belanja daring dengan nilai di atas Rp 5 juta pun nantinya akan dikenakan bea meterai ini. Direktur Penyuluhan , Pelajanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tagihan bea meterai ini akan ditambahkan dalam struk belanja.

“Iya include (belanja online), ditambahkan di situ,” ungkap Hestu pada Kamis (3/9).

Bea meterai ini bakal dikenakan secara elektronik saat struk belanja daring terbit. Dalam aturan lama yang kini masih dipakai, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisniis.tempo.co)

Namun begitu, ada beberapa dokumen yang bebas bea meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembebasan bea meterai ini salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain pengusaha UMKM, Dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapatkan pengecualian bea meterai.

“Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan keagamaan serta sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” ungkap Sri Mulyani.

Mulai awal tahun nanti jangan salah beli meterai ya, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: