BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 15:38

Ini Transaksi yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

Ilustrasi: Meterai. (Media Indonesia)

Mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai akan berlaku tunggal, yaitu sebesar Rp 10.000. Beberapa dokumen transaksi keuangan fisik dan elektronik bakal dikenai bea meterai ini lo. Apa saja?

Inibaru.id – Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai ke tingkat paripurna. Nantinya, jika RUU ini disahkan sebagai Undang-Undang, RUU Bea Meterai ini akan merevisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Yang perlu kamu tahu, RUU Bea Meterai ini bakal mengatur tarif bea meterai secara tunggal, yaitu Rp 10.000. Itu artinya tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 nggak lagi berlaku. Bea meterai tunggal ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Meski lebih mahal, nggak semua dokumen terkena bea meterai ini kok. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta bakal kena bea meterai sebesar Rp 10.000.

Ilustrasi: Meterai. (Detak.co)

Beberapa transaksi yang bakal dikenai bea meterai adalah tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit dengan nilai di atas Rp 5 juta melalui dokumen fisik atau elektronik.

Selain berbagai tagihan di atas, belanja daring dengan nilai di atas Rp 5 juta pun nantinya akan dikenakan bea meterai ini. Direktur Penyuluhan , Pelajanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tagihan bea meterai ini akan ditambahkan dalam struk belanja.

“Iya include (belanja online), ditambahkan di situ,” ungkap Hestu pada Kamis (3/9).

Bea meterai ini bakal dikenakan secara elektronik saat struk belanja daring terbit. Dalam aturan lama yang kini masih dipakai, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisniis.tempo.co)

Namun begitu, ada beberapa dokumen yang bebas bea meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembebasan bea meterai ini salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain pengusaha UMKM, Dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapatkan pengecualian bea meterai.

“Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan keagamaan serta sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” ungkap Sri Mulyani.

Mulai awal tahun nanti jangan salah beli meterai ya, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: