BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 15:38

Ini Transaksi yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

Ilustrasi: Meterai. (Media Indonesia)

Mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai akan berlaku tunggal, yaitu sebesar Rp 10.000. Beberapa dokumen transaksi keuangan fisik dan elektronik bakal dikenai bea meterai ini lo. Apa saja?

Inibaru.id – Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai ke tingkat paripurna. Nantinya, jika RUU ini disahkan sebagai Undang-Undang, RUU Bea Meterai ini akan merevisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Yang perlu kamu tahu, RUU Bea Meterai ini bakal mengatur tarif bea meterai secara tunggal, yaitu Rp 10.000. Itu artinya tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 nggak lagi berlaku. Bea meterai tunggal ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Meski lebih mahal, nggak semua dokumen terkena bea meterai ini kok. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta bakal kena bea meterai sebesar Rp 10.000.

Ilustrasi: Meterai. (Detak.co)

Beberapa transaksi yang bakal dikenai bea meterai adalah tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit dengan nilai di atas Rp 5 juta melalui dokumen fisik atau elektronik.

Selain berbagai tagihan di atas, belanja daring dengan nilai di atas Rp 5 juta pun nantinya akan dikenakan bea meterai ini. Direktur Penyuluhan , Pelajanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tagihan bea meterai ini akan ditambahkan dalam struk belanja.

“Iya include (belanja online), ditambahkan di situ,” ungkap Hestu pada Kamis (3/9).

Bea meterai ini bakal dikenakan secara elektronik saat struk belanja daring terbit. Dalam aturan lama yang kini masih dipakai, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisniis.tempo.co)

Namun begitu, ada beberapa dokumen yang bebas bea meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembebasan bea meterai ini salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain pengusaha UMKM, Dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapatkan pengecualian bea meterai.

“Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan keagamaan serta sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” ungkap Sri Mulyani.

Mulai awal tahun nanti jangan salah beli meterai ya, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: