BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 15:38

Ini Transaksi yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

Ilustrasi: Meterai. (Media Indonesia)

Mulai 1 Januari 2021 tarif bea meterai akan berlaku tunggal, yaitu sebesar Rp 10.000. Beberapa dokumen transaksi keuangan fisik dan elektronik bakal dikenai bea meterai ini lo. Apa saja?

Inibaru.id – Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai ke tingkat paripurna. Nantinya, jika RUU ini disahkan sebagai Undang-Undang, RUU Bea Meterai ini akan merevisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Yang perlu kamu tahu, RUU Bea Meterai ini bakal mengatur tarif bea meterai secara tunggal, yaitu Rp 10.000. Itu artinya tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 nggak lagi berlaku. Bea meterai tunggal ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Meski lebih mahal, nggak semua dokumen terkena bea meterai ini kok. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta bakal kena bea meterai sebesar Rp 10.000.

Ilustrasi: Meterai. (Detak.co)

Beberapa transaksi yang bakal dikenai bea meterai adalah tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit dengan nilai di atas Rp 5 juta melalui dokumen fisik atau elektronik.

Selain berbagai tagihan di atas, belanja daring dengan nilai di atas Rp 5 juta pun nantinya akan dikenakan bea meterai ini. Direktur Penyuluhan , Pelajanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tagihan bea meterai ini akan ditambahkan dalam struk belanja.

“Iya include (belanja online), ditambahkan di situ,” ungkap Hestu pada Kamis (3/9).

Bea meterai ini bakal dikenakan secara elektronik saat struk belanja daring terbit. Dalam aturan lama yang kini masih dipakai, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisniis.tempo.co)

Namun begitu, ada beberapa dokumen yang bebas bea meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembebasan bea meterai ini salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain pengusaha UMKM, Dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapatkan pengecualian bea meterai.

“Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan keagamaan serta sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” ungkap Sri Mulyani.

Mulai awal tahun nanti jangan salah beli meterai ya, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: