BerandaHits
Sabtu, 2 Jul 2021 10:47

Ini Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Mesti Kamu Tahu

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli besok. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Lonjakan kasus Covid-19 yang semakin gila-gilaan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturan ini bakal berlaku 3 - 20 Juli mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7). Kebijakan ini diambil untuk menekan penularan Covid-19.

Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Millens. Apa saja ya? Yuk, disimak!

1. Perkantoran 100 Persen WFH

Selama PPKM Darurat ini, semua kegiatan perkantoran bakal dilakukan dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Meski begitu, pekerja di sektor esensial diizinkan untuk masuk kantor tapi hanya 50 persen. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Bukan cuma itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Belajar Daring

Sekolah dan kegiatan perkantoran non esensial/non-critical 100 dilakukan dari rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Selama pemberlakuan PPKM darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Pasar Dibatasi

Toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bakal dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 50 persen untuk mencegah kerumunan. Sementara, apotek dan toko obat diperbolehkan buka hingga 24 jam.

4. Mal Ditutup

Aturan serupa juga menyasar mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Tempat-tempat ini diharuskan tutup. Selain itu, kamu nggak bisa lagi makan di tempat ketika membeli makanan. Warung, restoran, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima nggak diizinkan menerima makan di tempat. Layanan hanya boleh delivery atau take away.

5. Kegiatan Konstruksi Beroperasi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara ditutup.

Begitu pula dengan seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

7. Kegiatan Sosial Ditutup

Pemberlakuan PPKM darurat ini juga menyasar kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

8. Transportasi Umum Dibatasi

Perjalanan jarak jauh hanya bisa dilakukan jika menunjukkan kartu vaksin dan dokumen PCR H-2. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Resepsi Pernikahan Dibatasi

Masyarakat masih diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan, tapi dibatasi 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, nggak diperkenankan mengadakan prasmanan. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

10. Pelaku Perjalanan

Kamu yang bermaksud melakukan perjalanan domestik jarak jauh baik itu menggunakan pesawat, bus, atau kereta harus siap-siap menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda jarak jauh lainnya.

11. Wajib Pakai Masker

Masker wajib dipakai di luar rumah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Masker tetap dipakai saat berkegiatan di luar rumah. Masyarakat nggak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin nggak terkendali.

Yang mencengangkan, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan angka ini, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus. Duh, miris ya, Millens? Yuk, ikuti peraturan dengan baik supaya angka Covid-19 cepat turun. (CNN/IB21/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: