BerandaHits
Minggu, 18 Jan 2020 14:32

Ini Pasal yang Bikin ZA Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

ZA, pelajar SMA yang didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal. (panrita.news)

ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana karena membuat begal yang akan mencelakainya dan hendak memperkosa teman perempuannya. Hal ini dia lakukan sebagai upaya membela diri. Seperti apa sih kasus lengkapnya?

Inibaru.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyebabnya karena membunuh begal saat membela diri.

Sonora, Rabu (15/1/20) menulis, sang pelajar berinisial ZA kini harus menjalani berbagai persidangan di Pengadilan Negeri Malang akibat kasus yang memancing perhatian banyak orang tersebut.

Ironisnya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Selasa (14/1) lalu, ZA masih memakai seragam sekolah. Saat masuk di persidangan yang berlangsung di ruang Tirta Anak, ZA didampingi lima orang yang menjadi kuasa hukumnya. Persidangan ini tertutup karena usia ZA masih di bawah umur.

Baca juga: Ngeri, Leher Bocah di Buton Ditembus Ikan Marlin

Salah satu kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut ZA didakwa Pasal 340 KUHP yang isinya tentang pembunuhan berencana. Hal ini membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Bhakti.

ZA juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP yang isinya adalah pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 taun 1951 yang isinya adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” lanjut Bhakti.

Saat itu, ZA membawa pisau untuk keperluan pembuatan keterampilan di sekolah. Pisau inilah yang dia pakai untuk membela diri dan akhirnya menewaskan begal yang akan mencelakakannya.

“Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat keterampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,” pungkas Bhakti.

Kalau menurut Millens, apakah ZA pantas mendapat hukuman karena membela diri? (IB09/E06)

Baca juga: Selisik Sejarah Pabrik Rokok Praoe Lajar di Kota Lama

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: