BerandaHits
Minggu, 18 Jan 2020 14:32

Ini Pasal yang Bikin ZA Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

ZA, pelajar SMA yang didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal. (panrita.news)

ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana karena membuat begal yang akan mencelakainya dan hendak memperkosa teman perempuannya. Hal ini dia lakukan sebagai upaya membela diri. Seperti apa sih kasus lengkapnya?

Inibaru.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyebabnya karena membunuh begal saat membela diri.

Sonora, Rabu (15/1/20) menulis, sang pelajar berinisial ZA kini harus menjalani berbagai persidangan di Pengadilan Negeri Malang akibat kasus yang memancing perhatian banyak orang tersebut.

Ironisnya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Selasa (14/1) lalu, ZA masih memakai seragam sekolah. Saat masuk di persidangan yang berlangsung di ruang Tirta Anak, ZA didampingi lima orang yang menjadi kuasa hukumnya. Persidangan ini tertutup karena usia ZA masih di bawah umur.

Baca juga: Ngeri, Leher Bocah di Buton Ditembus Ikan Marlin

Salah satu kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut ZA didakwa Pasal 340 KUHP yang isinya tentang pembunuhan berencana. Hal ini membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Bhakti.

ZA juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP yang isinya adalah pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 taun 1951 yang isinya adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” lanjut Bhakti.

Saat itu, ZA membawa pisau untuk keperluan pembuatan keterampilan di sekolah. Pisau inilah yang dia pakai untuk membela diri dan akhirnya menewaskan begal yang akan mencelakakannya.

“Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat keterampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,” pungkas Bhakti.

Kalau menurut Millens, apakah ZA pantas mendapat hukuman karena membela diri? (IB09/E06)

Baca juga: Selisik Sejarah Pabrik Rokok Praoe Lajar di Kota Lama

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: