BerandaHits
Minggu, 18 Jan 2020 14:32

Ini Pasal yang Bikin ZA Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

ZA, pelajar SMA yang didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal. (panrita.news)

ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana karena membuat begal yang akan mencelakainya dan hendak memperkosa teman perempuannya. Hal ini dia lakukan sebagai upaya membela diri. Seperti apa sih kasus lengkapnya?

Inibaru.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyebabnya karena membunuh begal saat membela diri.

Sonora, Rabu (15/1/20) menulis, sang pelajar berinisial ZA kini harus menjalani berbagai persidangan di Pengadilan Negeri Malang akibat kasus yang memancing perhatian banyak orang tersebut.

Ironisnya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Selasa (14/1) lalu, ZA masih memakai seragam sekolah. Saat masuk di persidangan yang berlangsung di ruang Tirta Anak, ZA didampingi lima orang yang menjadi kuasa hukumnya. Persidangan ini tertutup karena usia ZA masih di bawah umur.

Baca juga: Ngeri, Leher Bocah di Buton Ditembus Ikan Marlin

Salah satu kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut ZA didakwa Pasal 340 KUHP yang isinya tentang pembunuhan berencana. Hal ini membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Bhakti.

ZA juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP yang isinya adalah pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 taun 1951 yang isinya adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” lanjut Bhakti.

Saat itu, ZA membawa pisau untuk keperluan pembuatan keterampilan di sekolah. Pisau inilah yang dia pakai untuk membela diri dan akhirnya menewaskan begal yang akan mencelakakannya.

“Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat keterampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,” pungkas Bhakti.

Kalau menurut Millens, apakah ZA pantas mendapat hukuman karena membela diri? (IB09/E06)

Baca juga: Selisik Sejarah Pabrik Rokok Praoe Lajar di Kota Lama

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Dampak Eskalasi Konflik di Timur Tengah terhadap Perjalanan Umrah Indonesia

1 Mar 2026

Feminization of Poverty dan Kemiskinan yang Berparas Perempuan

1 Mar 2026

Biar Nggak Gagap Bencana, Kemendikdasmen Rilis Panduan Pendidikan Kebencanaan Terbaru!

1 Mar 2026

Nestapa Padang Rumput, Hilang Senyap di Balik Bayang Hutan

1 Mar 2026

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: