BerandaHits
Minggu, 18 Jan 2020 14:32

Ini Pasal yang Bikin ZA Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

ZA, pelajar SMA yang didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal. (panrita.news)

ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana karena membuat begal yang akan mencelakainya dan hendak memperkosa teman perempuannya. Hal ini dia lakukan sebagai upaya membela diri. Seperti apa sih kasus lengkapnya?

Inibaru.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyebabnya karena membunuh begal saat membela diri.

Sonora, Rabu (15/1/20) menulis, sang pelajar berinisial ZA kini harus menjalani berbagai persidangan di Pengadilan Negeri Malang akibat kasus yang memancing perhatian banyak orang tersebut.

Ironisnya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Selasa (14/1) lalu, ZA masih memakai seragam sekolah. Saat masuk di persidangan yang berlangsung di ruang Tirta Anak, ZA didampingi lima orang yang menjadi kuasa hukumnya. Persidangan ini tertutup karena usia ZA masih di bawah umur.

Baca juga: Ngeri, Leher Bocah di Buton Ditembus Ikan Marlin

Salah satu kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut ZA didakwa Pasal 340 KUHP yang isinya tentang pembunuhan berencana. Hal ini membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Bhakti.

ZA juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP yang isinya adalah pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 taun 1951 yang isinya adalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” lanjut Bhakti.

Saat itu, ZA membawa pisau untuk keperluan pembuatan keterampilan di sekolah. Pisau inilah yang dia pakai untuk membela diri dan akhirnya menewaskan begal yang akan mencelakakannya.

“Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat keterampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,” pungkas Bhakti.

Kalau menurut Millens, apakah ZA pantas mendapat hukuman karena membela diri? (IB09/E06)

Baca juga: Selisik Sejarah Pabrik Rokok Praoe Lajar di Kota Lama

Tags:

ARTIKEL TERKAIT