BerandaHits
Selasa, 10 Feb 2025 15:51

Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak selama Operasi Keselamatan Candi 2025!

Operasi Keselamatan Candi akan digelar pada 10-23 Februari 2025. (Radarmojokerto/M Lutfi Hermansyah)

Kalau kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas berikut ini, jangan heran jika aparat kepolisian akan segera menilangmu, lo.

Inibaru.id – Mulai hari ini, Senin (10/2/2025) sampai Minggu (23/5/2025), Polda Jawa Tengah bakal menggelar Operasi Keselamatan Candi secara serentak. Oleh karena itu, kamu yang membawa kendaraan bermotor baik itu roda dua atau pun roda empat harus waspada agar nggak sampai melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Sebenarnya sih ya, ada atau nggaknya operasi yang digelar oleh aparat kepolisian seharusnya nggak jadi pedoman bagi kita untuk mematuhi aturan lalu-lintas atau nggak. Sederhananya, kalau kita menuruti aturan lalu-lintas saat berkendara, maka kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan, bukan?

Tapi, sayangnya, masih ada sebagian warga yang menganggap remeh hal tersebut sehingga kecelakaan masih bekali-kali terjadi di jalanan. Makanya, aparat kepolisian Polda Jateng pun pengin menjaga konduvisitas lalu-lintas sebelum Ramadan 1446H datang.

“Operasi Keselamatan Candi 2025 akan digelar 14 hari dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” ucap Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwada) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko di Mapolda Jateng pada hari ini, Senin (10/2).

Ilustrasi: Polisi menindak pelanggar peraturan lalu-lintas. (Kompas/Dzaky Nurcahyo)

Harapannya, dengan menggelar operasi candi, angka pelanggaran sekaligus kecelakaan lalu-lintas bisa ditekan sebelum Ramadan. Kamu tahu sendiri kan pada akhir Ramadan, lalu-lintas bakal jauh lebih ramai dari biasanya karena adanya musim mudik. Risiko terjadinya kecelakaan pada saat itulah yang perlu dicegah sejak dini.

Setidaknya, 3.646 aparat dari satuan kerja Polda Jateng sudah disiagakan untuk menyukseskan Operasi Keselamatan Candi 2025 ini. Nah, mereka diminta untuk mengedepankan edukasi yang humanis sekaligus persuasif saat melakukannya.

Meski begitu, bukan berarti jika kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas akan mendapatkan teguran ringan begitu saja, ya? Kalau kamu melakukan pelanggaran berikut ini, tentu akan dikenakan sanksi. Berikut adalah daftar pelanggarannya.

1. Menerobos isyarat lampu lalu-lintas,

2. Berkendara melawan arus,

3. Berkendara dengan pengaruh alkohol atau narkoba,

4. Menggunakan gawai saat mengemudi,

5. Nggak memakai helm SNI,

6. Berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan,

7. Ngebut alias melebihi batas kecepatan yang tertera,

8. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,

9. Pada kendaraan terdapat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/pelat nomor) yang nggak sesuai ketentuan, dan

10. Menggunakan rotator yang nggak sesuai dengan peruntukan.

Cukup banyak dan kerap dilakukan para pengemudi di jalanan kan? Semoga saja, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi 2025 ini, pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas bisa ditekan, ya, Millens (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: