BerandaHits
Selasa, 9 Mar 2020 17:02

Ini Bahaya Lubang Bekas Tambang yang Tak Direklamasi

Lubang Bekas Tambang. (Merdeka)

Ternyata lubang bekas tambang yang tak direklamasi memiliki bahaya lho, Millens! Simak yuk penjelasannya!

Inibaru.id - Dalam kegiatan pertambangan terdapat dua metode yang populer di gunakan, yakni tambang terbuka atau surface mining dan tambang bawah tanah atau underground mining. Tambang terbuka lebih banyak digunakan karena dinilai lebih aman dan lebih murah dibanding tambang bawah tanah. Namun dibalik kelebihan tambang terbuka, ternyata banyak menyisakan lubang tambang yang tak dilakukan reklamasi oleh perusahaan yang bersangkutan.

Padahal di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang lubang bekas tambang. Hal ini tercatat di UU Pasal 5 (1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi. Sebelum melakukan kegiatan eksplorasi, perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan juga wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah daerah.

Penampakan lubang tambang yang tak direklamasi. (Mongabay)

Meski sudah tertera jelas di Undang-Undang, ternyata masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi tersebut lho, Millens! Hal ini dibuktikan dengan beredarnya berita tentang lubang bekas tambang yang memakan korban jiwa.

Selain dapat memakan korban, lubang bekas tambang juga dapat berdampak buruk bagi kondisi tanah dan ekosistem lho, Millens! Pembongkaran lapisan tanah dalam proses penambang telah membuat mineral di dalam tanah terbuka sehingga membawa logam-logam berat seperti besi (Fe), timbal (Pb), seng (Zn), dan lain-lain yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lingkungan. Selain itu, bekas tambang punya pengaruh yang besar terhadap pembentukan senyawa sulfat sebagai penyebab terjadinya air asam tambang melalui oksidasi.

Selain itu, air asam tambang yang dikonsumsi oleh manusia dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, muntah, kanker, dan parahnya dapat merusak organ tubuh manusia yang dapat menyebabkan hingga kematian. Itulah sebabnya lubang bekas tambang sangat berbahaya jika tak dilakukan reklamasi. (IB24/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: