BerandaHits
Kamis, 18 Mar 2020 12:47

Ini Arti Fatwa MUI Tentang Larangan Salat Jumat

MUI saat mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di wilayah dengan wabah virus corona. (COVID-19) (mui.or.id)

Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi masyarakat untuk melakukan salat jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang lainnya. Apa arti dari fatwa ini?

Inibaru.id – Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa untuk mecegah penyebaran virus ini. Senin (16/3), MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan menyelenggarakan salat Jumat. Hal ini tentu memicu kontroversi di masyarakat. Lalu apa maksud dari fatwa ini?

Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 ini berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa salat Jumat bisa digantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan resmi MUI.

Salat Jumat dan salat berjamaah lainnya dilarang di wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

MUI juga melarang aktivitas ibadah yang melibatkan banyak massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat tarawih di bulan Ramadan, salat Id, hingga aktivitas majelis taklim. Namun, larangan ini hanya berlaku di wilayah di mana wabah virus corona nggak bisa dikendalikan.

Fatwa ini juga mengatur orang untuk menjaga kondisi kesehatan sekaligus melakukan cara-cara agar tidak mudah tertular penyakit. Mereka yang didiagnosis positif virus corona dilarang untuk melakukan salat berjamaah karena bisa menularkan penyakit ini ke orang lain. Mereka juga diwajibkan untuk mengisolasi diri atau menjalani karantina di rumah sakit. MUI menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan al-Dharuriyat al-Khams, salah satu tujuan pokok beragama.

Di beberapa wilayah, salat berjamaah masih boleh dilakukan. (kbknews.id)

Eits, fatwa ini nggak berlaku di semua tempat di Indonesia, Millens! Jika kamu tinggal di wilayah dengan potensi penularan rendah, kamu tetap bisa menjalankan ibadah seperti biasa, termasuk salat berjamaah atau salat Jumat.

Nggak hanya memberikan fatwa kepada umat Islam, MUI juga meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan pada arus keluar-masuk orang ataupun barang dari dan ke Indonesia. Tujuan dari hal ini demi mengendalikan penyebaran virus COVID-19.

Selalu perhatikan konteks dari setiap fatwa ya, Millens! (CNN/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: