BerandaHits
Kamis, 18 Mar 2020 12:47

Ini Arti Fatwa MUI Tentang Larangan Salat Jumat

MUI saat mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di wilayah dengan wabah virus corona. (COVID-19) (mui.or.id)

Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi masyarakat untuk melakukan salat jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang lainnya. Apa arti dari fatwa ini?

Inibaru.id – Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa untuk mecegah penyebaran virus ini. Senin (16/3), MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan menyelenggarakan salat Jumat. Hal ini tentu memicu kontroversi di masyarakat. Lalu apa maksud dari fatwa ini?

Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 ini berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa salat Jumat bisa digantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan resmi MUI.

Salat Jumat dan salat berjamaah lainnya dilarang di wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

MUI juga melarang aktivitas ibadah yang melibatkan banyak massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat tarawih di bulan Ramadan, salat Id, hingga aktivitas majelis taklim. Namun, larangan ini hanya berlaku di wilayah di mana wabah virus corona nggak bisa dikendalikan.

Fatwa ini juga mengatur orang untuk menjaga kondisi kesehatan sekaligus melakukan cara-cara agar tidak mudah tertular penyakit. Mereka yang didiagnosis positif virus corona dilarang untuk melakukan salat berjamaah karena bisa menularkan penyakit ini ke orang lain. Mereka juga diwajibkan untuk mengisolasi diri atau menjalani karantina di rumah sakit. MUI menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan al-Dharuriyat al-Khams, salah satu tujuan pokok beragama.

Di beberapa wilayah, salat berjamaah masih boleh dilakukan. (kbknews.id)

Eits, fatwa ini nggak berlaku di semua tempat di Indonesia, Millens! Jika kamu tinggal di wilayah dengan potensi penularan rendah, kamu tetap bisa menjalankan ibadah seperti biasa, termasuk salat berjamaah atau salat Jumat.

Nggak hanya memberikan fatwa kepada umat Islam, MUI juga meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan pada arus keluar-masuk orang ataupun barang dari dan ke Indonesia. Tujuan dari hal ini demi mengendalikan penyebaran virus COVID-19.

Selalu perhatikan konteks dari setiap fatwa ya, Millens! (CNN/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: