BerandaHits
Kamis, 18 Mar 2020 12:47

Ini Arti Fatwa MUI Tentang Larangan Salat Jumat

MUI saat mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di wilayah dengan wabah virus corona. (COVID-19) (mui.or.id)

Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi masyarakat untuk melakukan salat jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang lainnya. Apa arti dari fatwa ini?

Inibaru.id – Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa untuk mecegah penyebaran virus ini. Senin (16/3), MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan menyelenggarakan salat Jumat. Hal ini tentu memicu kontroversi di masyarakat. Lalu apa maksud dari fatwa ini?

Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 ini berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa salat Jumat bisa digantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan resmi MUI.

Salat Jumat dan salat berjamaah lainnya dilarang di wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

MUI juga melarang aktivitas ibadah yang melibatkan banyak massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat tarawih di bulan Ramadan, salat Id, hingga aktivitas majelis taklim. Namun, larangan ini hanya berlaku di wilayah di mana wabah virus corona nggak bisa dikendalikan.

Fatwa ini juga mengatur orang untuk menjaga kondisi kesehatan sekaligus melakukan cara-cara agar tidak mudah tertular penyakit. Mereka yang didiagnosis positif virus corona dilarang untuk melakukan salat berjamaah karena bisa menularkan penyakit ini ke orang lain. Mereka juga diwajibkan untuk mengisolasi diri atau menjalani karantina di rumah sakit. MUI menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan al-Dharuriyat al-Khams, salah satu tujuan pokok beragama.

Di beberapa wilayah, salat berjamaah masih boleh dilakukan. (kbknews.id)

Eits, fatwa ini nggak berlaku di semua tempat di Indonesia, Millens! Jika kamu tinggal di wilayah dengan potensi penularan rendah, kamu tetap bisa menjalankan ibadah seperti biasa, termasuk salat berjamaah atau salat Jumat.

Nggak hanya memberikan fatwa kepada umat Islam, MUI juga meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan pada arus keluar-masuk orang ataupun barang dari dan ke Indonesia. Tujuan dari hal ini demi mengendalikan penyebaran virus COVID-19.

Selalu perhatikan konteks dari setiap fatwa ya, Millens! (CNN/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: