BerandaHits
Kamis, 18 Mar 2020 12:47

Ini Arti Fatwa MUI Tentang Larangan Salat Jumat

MUI saat mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di wilayah dengan wabah virus corona. (COVID-19) (mui.or.id)

Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi masyarakat untuk melakukan salat jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang lainnya. Apa arti dari fatwa ini?

Inibaru.id – Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa untuk mecegah penyebaran virus ini. Senin (16/3), MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan menyelenggarakan salat Jumat. Hal ini tentu memicu kontroversi di masyarakat. Lalu apa maksud dari fatwa ini?

Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 ini berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa salat Jumat bisa digantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan resmi MUI.

Salat Jumat dan salat berjamaah lainnya dilarang di wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

MUI juga melarang aktivitas ibadah yang melibatkan banyak massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat tarawih di bulan Ramadan, salat Id, hingga aktivitas majelis taklim. Namun, larangan ini hanya berlaku di wilayah di mana wabah virus corona nggak bisa dikendalikan.

Fatwa ini juga mengatur orang untuk menjaga kondisi kesehatan sekaligus melakukan cara-cara agar tidak mudah tertular penyakit. Mereka yang didiagnosis positif virus corona dilarang untuk melakukan salat berjamaah karena bisa menularkan penyakit ini ke orang lain. Mereka juga diwajibkan untuk mengisolasi diri atau menjalani karantina di rumah sakit. MUI menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan al-Dharuriyat al-Khams, salah satu tujuan pokok beragama.

Di beberapa wilayah, salat berjamaah masih boleh dilakukan. (kbknews.id)

Eits, fatwa ini nggak berlaku di semua tempat di Indonesia, Millens! Jika kamu tinggal di wilayah dengan potensi penularan rendah, kamu tetap bisa menjalankan ibadah seperti biasa, termasuk salat berjamaah atau salat Jumat.

Nggak hanya memberikan fatwa kepada umat Islam, MUI juga meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan pada arus keluar-masuk orang ataupun barang dari dan ke Indonesia. Tujuan dari hal ini demi mengendalikan penyebaran virus COVID-19.

Selalu perhatikan konteks dari setiap fatwa ya, Millens! (CNN/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: