BerandaHits
Kamis, 8 Mar 2023 13:33

Ingin Mendapat Subsidi Pembelian Motor Listrik? Cek Dulu Syarat-Syaratnya

Ilustrasi: Ada 200.000 unit motor listrik hingga Desember 2023 yang bisa dibeli dengan subsidi Rp7 juta per unit. (Liputan6/Amal Abdurachman)

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik mulai 20 Maret 2023. Tapi nggak semua orang bisa mendapatkan kesempatan ini. Ada syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

Inibaru.id - Buat kamu yang sudah sekian lama pengin memiliki kendaraan listrik, bulan ini adalah waktu yang tepat untuk membelinya. Pasalnya, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik mulai 20 Maret 2023.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian sebesar Rp7 juta per unit kendaraan bermotor. Tapi bukan berarti setiap orang bisa menerima subsidi ini, lo.

Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik memiliki kuota, yakni 200.000 unit hingga Desember 2023. Saat ini ada tiga merek yang masuk dalam syarat karena memilik tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip dari Detik, Selasa (7/3/2023).

Konversi Motor Listrik

Nggak hanya memberikan subsidi bagi kamu yang mau membeli motor listrik, subsidi sebesar Rp7 juta juga akan diberikan kepada kamu yang akan menkonversi motor listrik. Pemerintah memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023.

"Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023," terang Fabio.

Syarat konversi motor listrik ada tiga. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110-150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal, serta KTP.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu kamu tahu, jika kamu memiliki dua motor, maka hak menerima bantuan hanya satu saja ya, Millens. Tujuannya tentu saja agar penerima bantuan bisa merata.

Untuk Masyarakat Tertentu

Konferensi pers tentang subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Nggak semua golongan masyarakat bisa menerima bantuan ini. Target pemerintah ini diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik 450 - 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik bisa mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM," kata Fabio.

Lalu, bagaimana dengan aturan untuk pembelian mobil listrik? Tersedia kuota 5.000 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023. Seperti halnya motor yang difokuskan pada golongan masyarakat tertentu, subsidi pembelian mobil listrik juga akan tepat sasaran.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan subsidi akan diberikan pada masyarakat yang tepat dengan cara mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Kamu sudah nggak sabar untuk segera menggunakan kesempatan ini? Sabar ya, Millens. Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: