BerandaHits
Minggu, 20 Jun 2020 12:24

Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI sejak September 2019. (RMOL)

Kasus suap yang menimpa Mantan Menpora Imam Nahrawi kini memasuki babak baru. Imam mengatakan Taufik Hidayat yang menjabat sebagai staf khusus Menpora saat itu juga pantas ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?

Inibaru.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, (19/6/2020). Dalam sidang tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Taufik Hidayat juga bisa ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus yang sama.

Mantan atlet bulu tangkis itu menjadi perantara penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada Januari 2017. Tanpa sepengetahuan Taufik, dia diminta untuk membawa uang dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Atas permintaan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartono, uang itu kemudian diambil Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Meski enggan memberi penjelasan lebih rinci, Imam mengatakan Taufik menerima uang sebanyak Rp 7,8 miliar yang kemudian diserahkan padanya.

Taufik Hidayat menjadi perantara suap yang diterima Imam. (Sukabumi Update)<br>

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.

Imam menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Para Games 2018. Hakim menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut Imam dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain hukuman itu, jaksa juga meminta hak politik Imam dicabut dan dia harus mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar.

Korupsi memang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Semoga di waktu mendatang, pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk nggak melakukan korupsi ya, Millens.

Kalau menurut kamu, mengingat Taufik Hidayat sebelumnya juga nggak tahu kalau dia diminta untuk memberikan bingkisan yang ternyata uang. Apakah dia juga pantas untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka? (Lin/IB15/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: