BerandaHits
Minggu, 20 Jun 2020 12:24

Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI sejak September 2019. (RMOL)

Kasus suap yang menimpa Mantan Menpora Imam Nahrawi kini memasuki babak baru. Imam mengatakan Taufik Hidayat yang menjabat sebagai staf khusus Menpora saat itu juga pantas ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?

Inibaru.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, (19/6/2020). Dalam sidang tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Taufik Hidayat juga bisa ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus yang sama.

Mantan atlet bulu tangkis itu menjadi perantara penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada Januari 2017. Tanpa sepengetahuan Taufik, dia diminta untuk membawa uang dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Atas permintaan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartono, uang itu kemudian diambil Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Meski enggan memberi penjelasan lebih rinci, Imam mengatakan Taufik menerima uang sebanyak Rp 7,8 miliar yang kemudian diserahkan padanya.

Taufik Hidayat menjadi perantara suap yang diterima Imam. (Sukabumi Update)<br>

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.

Imam menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Para Games 2018. Hakim menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut Imam dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain hukuman itu, jaksa juga meminta hak politik Imam dicabut dan dia harus mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar.

Korupsi memang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Semoga di waktu mendatang, pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk nggak melakukan korupsi ya, Millens.

Kalau menurut kamu, mengingat Taufik Hidayat sebelumnya juga nggak tahu kalau dia diminta untuk memberikan bingkisan yang ternyata uang. Apakah dia juga pantas untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka? (Lin/IB15/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: