BerandaHits
Minggu, 20 Jun 2020 12:24

Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI sejak September 2019. (RMOL)

Kasus suap yang menimpa Mantan Menpora Imam Nahrawi kini memasuki babak baru. Imam mengatakan Taufik Hidayat yang menjabat sebagai staf khusus Menpora saat itu juga pantas ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?

Inibaru.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, (19/6/2020). Dalam sidang tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Taufik Hidayat juga bisa ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus yang sama.

Mantan atlet bulu tangkis itu menjadi perantara penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada Januari 2017. Tanpa sepengetahuan Taufik, dia diminta untuk membawa uang dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Atas permintaan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartono, uang itu kemudian diambil Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Meski enggan memberi penjelasan lebih rinci, Imam mengatakan Taufik menerima uang sebanyak Rp 7,8 miliar yang kemudian diserahkan padanya.

Taufik Hidayat menjadi perantara suap yang diterima Imam. (Sukabumi Update)<br>

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.

Imam menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Para Games 2018. Hakim menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut Imam dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain hukuman itu, jaksa juga meminta hak politik Imam dicabut dan dia harus mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar.

Korupsi memang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Semoga di waktu mendatang, pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk nggak melakukan korupsi ya, Millens.

Kalau menurut kamu, mengingat Taufik Hidayat sebelumnya juga nggak tahu kalau dia diminta untuk memberikan bingkisan yang ternyata uang. Apakah dia juga pantas untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka? (Lin/IB15/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: