BerandaHits
Kamis, 25 Sep 2019 15:39

ICW Hendak Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Demonstrasi mahasiswa di Semarang pada Selasa (24/9/2019). (Inibaru.id/ Audrian Firhannusa)

Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terbaru ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum ICW, perwakilan mahasiswa sudah mengambil langkah ini pada minggu lalu.

Inibaru.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana untuk mengajukan uji materi atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun.

Namun, ICW nggak pengin terburu-buru dalam mengajukan judicial review meski publik sudah mendorong pihaknya untuk mengajukan permohonan uji materi. ICW masih menanti UU KPK hasil revisi itu diundangkan dalam lembaga negara sehingga ada nomor peraturan perundangan yang nanti akan menjadi objek uji materi ke MK. Pihak ICW juga masih mencermati batu uji yang akan digabungkan untuk permohonan uji materi nanti.

"Kami mempertimbangkan pendapat masyarakat dulu karena nanti saat mendaftarkan uji materi kami nggak cuma mengatasnamakan ICW tapi juga bagian dari masyarakat," ujar Tama seperti diwartakan laman Republika, Rabu (25/9/2019).

Sebelum ini, sejumlah 18 mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas di Indonesia telah menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa itu berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Universitas Pelita Harapan.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Rabu (18/9), terdapat dua gugatan yang diajukan yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tak melibatkan partisipasi rakyat. Sementara itu, pada gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Pusat Kajian Anti Korupsi (Universitas Gadjah Mada (PEKAT UGM) juga berniat mengajukan permohonan uji materi UU KPK ke MK. Langkah yang sama juga diambil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Millens, apakah langkah yang diambil ICW dan sejumlah pihak itu sudah tepat? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: