BerandaHits
Rabu, 15 Feb 2022 19:04

Hukuman Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santriwati Seumur Hidup, Biaya Restitusi Dibayar Kemen PPPA

Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan hanya mendapatkan hukuman seumur hidup dan nggak membayar biaya restitusi. Padahal, jaksa menuntutnya hukuman mati dan kebiri kimia. Apakah hukuman ini sudah cukup adil?

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati dari Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan divonis hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. Lantas, apakah hukuman ini sebenarnya sudah cukup adil?

Dalam sidang putusan yang diadakan pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memastikan Herry bakal mendekam di penjara hingga akhir hayat.

“Memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup,“ ucap Hakim dari PN Bandung.

Menurut hakim, Herry terbukti bersalah dan dihukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman Herry Wiryawan Sudah Adil?

Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Diana Wati angkat bicara soal hukuman yang didapat Herry Wiryawan. Meski bukan hukuman mati, hukuman ini dianggap sudah cukup adil karena realitanya Herry bakal mendekam selamanya dalam penjara.

“Meskipun kurang greget, istilahnya cukup memberikan keadilan terhadap para korban,” ungkap Diana,” Selasa (15/2).

Selain dihukum seumur hidup, Herry Wiryawan juga nggak diminta untuk membayar biaya restitusi. (Detik)

Nah, usai putusan ini, masih ada hal lain yang harus dilakukan, yakni pendampingan bagi para korban yang tentu mengalami tekanan psikis akibat tindakan bejat dari Herry Wiryawan. Apalagi bagi korban yang sampai hamil dan melahirkan. Pasti trauma mereka sangat berat.

Diana menyebut anak-anak korban pemerkosaan Herry Wiryawan ini sudah kembali tinggal bersama dengan keluarganya masing-masing. Meski begitu, selama ini para korban masih menyimpan kemarahan kepada pelaku. Mereka juga seperti mengeluhkan soal masa depan dan apa yang jadi cita-cita mereka sebelumnya.

Pelaku Nggak Diminta Membayar Biaya Restitusi

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam putusan majelis Hakim PN Bandung, yakni Herry Wiryawan nggak dihukum membayar restitusi. Justru, biaya yang nantinya diberikan ke korban pemerkosaan justru dibayar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Alasannya, di Pasal 67 KUHP, orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup nggak lagi bisa mendapatkan hukuman lain. Jadi, nanti para korban ini mendapatkan biaya restitusi sebesar Rp 331.527.186, Millens.

Kalau menurutmu, hukuman untuk Herry Wiryawan pemerkosa 13 santriwati ini sudah cukup adil, belum? (Sua, Mer, Rri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: