BerandaHits
Rabu, 15 Feb 2022 19:04

Hukuman Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santriwati Seumur Hidup, Biaya Restitusi Dibayar Kemen PPPA

Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan hanya mendapatkan hukuman seumur hidup dan nggak membayar biaya restitusi. Padahal, jaksa menuntutnya hukuman mati dan kebiri kimia. Apakah hukuman ini sudah cukup adil?

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati dari Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan divonis hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. Lantas, apakah hukuman ini sebenarnya sudah cukup adil?

Dalam sidang putusan yang diadakan pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memastikan Herry bakal mendekam di penjara hingga akhir hayat.

“Memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup,“ ucap Hakim dari PN Bandung.

Menurut hakim, Herry terbukti bersalah dan dihukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman Herry Wiryawan Sudah Adil?

Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Diana Wati angkat bicara soal hukuman yang didapat Herry Wiryawan. Meski bukan hukuman mati, hukuman ini dianggap sudah cukup adil karena realitanya Herry bakal mendekam selamanya dalam penjara.

“Meskipun kurang greget, istilahnya cukup memberikan keadilan terhadap para korban,” ungkap Diana,” Selasa (15/2).

Selain dihukum seumur hidup, Herry Wiryawan juga nggak diminta untuk membayar biaya restitusi. (Detik)

Nah, usai putusan ini, masih ada hal lain yang harus dilakukan, yakni pendampingan bagi para korban yang tentu mengalami tekanan psikis akibat tindakan bejat dari Herry Wiryawan. Apalagi bagi korban yang sampai hamil dan melahirkan. Pasti trauma mereka sangat berat.

Diana menyebut anak-anak korban pemerkosaan Herry Wiryawan ini sudah kembali tinggal bersama dengan keluarganya masing-masing. Meski begitu, selama ini para korban masih menyimpan kemarahan kepada pelaku. Mereka juga seperti mengeluhkan soal masa depan dan apa yang jadi cita-cita mereka sebelumnya.

Pelaku Nggak Diminta Membayar Biaya Restitusi

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam putusan majelis Hakim PN Bandung, yakni Herry Wiryawan nggak dihukum membayar restitusi. Justru, biaya yang nantinya diberikan ke korban pemerkosaan justru dibayar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Alasannya, di Pasal 67 KUHP, orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup nggak lagi bisa mendapatkan hukuman lain. Jadi, nanti para korban ini mendapatkan biaya restitusi sebesar Rp 331.527.186, Millens.

Kalau menurutmu, hukuman untuk Herry Wiryawan pemerkosa 13 santriwati ini sudah cukup adil, belum? (Sua, Mer, Rri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: