BerandaHits
Rabu, 15 Feb 2022 19:04

Hukuman Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santriwati Seumur Hidup, Biaya Restitusi Dibayar Kemen PPPA

Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan hanya mendapatkan hukuman seumur hidup dan nggak membayar biaya restitusi. Padahal, jaksa menuntutnya hukuman mati dan kebiri kimia. Apakah hukuman ini sudah cukup adil?

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati dari Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan divonis hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. Lantas, apakah hukuman ini sebenarnya sudah cukup adil?

Dalam sidang putusan yang diadakan pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memastikan Herry bakal mendekam di penjara hingga akhir hayat.

“Memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup,“ ucap Hakim dari PN Bandung.

Menurut hakim, Herry terbukti bersalah dan dihukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman Herry Wiryawan Sudah Adil?

Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Diana Wati angkat bicara soal hukuman yang didapat Herry Wiryawan. Meski bukan hukuman mati, hukuman ini dianggap sudah cukup adil karena realitanya Herry bakal mendekam selamanya dalam penjara.

“Meskipun kurang greget, istilahnya cukup memberikan keadilan terhadap para korban,” ungkap Diana,” Selasa (15/2).

Selain dihukum seumur hidup, Herry Wiryawan juga nggak diminta untuk membayar biaya restitusi. (Detik)

Nah, usai putusan ini, masih ada hal lain yang harus dilakukan, yakni pendampingan bagi para korban yang tentu mengalami tekanan psikis akibat tindakan bejat dari Herry Wiryawan. Apalagi bagi korban yang sampai hamil dan melahirkan. Pasti trauma mereka sangat berat.

Diana menyebut anak-anak korban pemerkosaan Herry Wiryawan ini sudah kembali tinggal bersama dengan keluarganya masing-masing. Meski begitu, selama ini para korban masih menyimpan kemarahan kepada pelaku. Mereka juga seperti mengeluhkan soal masa depan dan apa yang jadi cita-cita mereka sebelumnya.

Pelaku Nggak Diminta Membayar Biaya Restitusi

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam putusan majelis Hakim PN Bandung, yakni Herry Wiryawan nggak dihukum membayar restitusi. Justru, biaya yang nantinya diberikan ke korban pemerkosaan justru dibayar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Alasannya, di Pasal 67 KUHP, orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup nggak lagi bisa mendapatkan hukuman lain. Jadi, nanti para korban ini mendapatkan biaya restitusi sebesar Rp 331.527.186, Millens.

Kalau menurutmu, hukuman untuk Herry Wiryawan pemerkosa 13 santriwati ini sudah cukup adil, belum? (Sua, Mer, Rri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: