BerandaHits
Rabu, 15 Feb 2022 19:04

Hukuman Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santriwati Seumur Hidup, Biaya Restitusi Dibayar Kemen PPPA

Herry Wiryawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan hanya mendapatkan hukuman seumur hidup dan nggak membayar biaya restitusi. Padahal, jaksa menuntutnya hukuman mati dan kebiri kimia. Apakah hukuman ini sudah cukup adil?

Inibaru.id – Pemerkosa 13 santriwati dari Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan divonis hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. Lantas, apakah hukuman ini sebenarnya sudah cukup adil?

Dalam sidang putusan yang diadakan pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memastikan Herry bakal mendekam di penjara hingga akhir hayat.

“Memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup,“ ucap Hakim dari PN Bandung.

Menurut hakim, Herry terbukti bersalah dan dihukum dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman Herry Wiryawan Sudah Adil?

Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Diana Wati angkat bicara soal hukuman yang didapat Herry Wiryawan. Meski bukan hukuman mati, hukuman ini dianggap sudah cukup adil karena realitanya Herry bakal mendekam selamanya dalam penjara.

“Meskipun kurang greget, istilahnya cukup memberikan keadilan terhadap para korban,” ungkap Diana,” Selasa (15/2).

Selain dihukum seumur hidup, Herry Wiryawan juga nggak diminta untuk membayar biaya restitusi. (Detik)

Nah, usai putusan ini, masih ada hal lain yang harus dilakukan, yakni pendampingan bagi para korban yang tentu mengalami tekanan psikis akibat tindakan bejat dari Herry Wiryawan. Apalagi bagi korban yang sampai hamil dan melahirkan. Pasti trauma mereka sangat berat.

Diana menyebut anak-anak korban pemerkosaan Herry Wiryawan ini sudah kembali tinggal bersama dengan keluarganya masing-masing. Meski begitu, selama ini para korban masih menyimpan kemarahan kepada pelaku. Mereka juga seperti mengeluhkan soal masa depan dan apa yang jadi cita-cita mereka sebelumnya.

Pelaku Nggak Diminta Membayar Biaya Restitusi

Ada satu hal yang dianggap kurang dalam putusan majelis Hakim PN Bandung, yakni Herry Wiryawan nggak dihukum membayar restitusi. Justru, biaya yang nantinya diberikan ke korban pemerkosaan justru dibayar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Alasannya, di Pasal 67 KUHP, orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup nggak lagi bisa mendapatkan hukuman lain. Jadi, nanti para korban ini mendapatkan biaya restitusi sebesar Rp 331.527.186, Millens.

Kalau menurutmu, hukuman untuk Herry Wiryawan pemerkosa 13 santriwati ini sudah cukup adil, belum? (Sua, Mer, Rri/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: