BerandaHits
Rabu, 29 Agu 2017 18:08

Heboh Beredar Foto Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Hasil Reklamasi

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. (Foto: Istimewa)

BPAD Pemprov DKI benarkan terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Inibaru.id - Sebuah foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta beredar di berbagai media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi tersebut.

Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Foto itu pun viral hingga kini.

Dilansir dari Republika, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan belum menerima sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

"Masih belum tahu, ya, yang tahu HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima," kata Djarot di Balai Kota, Senin (28/8/2017).

Djarot sempat menyatakan akan memprioritaskan pembangunan dermaga dan rumah susun nelayan di Pulau C dan Pulau D setelah Presiden Jokowi memberi sertifikat hak pengelolaan untuk Pulau C dan D pada Minggu (20/8).

“HPL sudah atas nama Pemprov DKI dan akan segera dimanfaatkan,” terangnya.

Sementara, terkait pengeluaran sertifikat HGB untuk Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Djarot menegaskan akan membicarakan dengan pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Sejauh ini, pihaknya mengklaim hanya mengetahui HPL untuk Pulau C dan D yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Nanti kita lihat, kami akan konsultasi ke kemenkomaritim dan Kementerian LHK," kata mantan wali kota Blitar tersebut.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.­05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Benar Adanya

Dilansir dari Detikcom, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Achmad Fidaus membenarkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, aturan itu diperbolehkan.

“Sudah ada HPL, jadi hak itu bisa dari HPL hak milik," sambungnya.

Firdaus menuturkan moratorium atas pulau tersebut belum dicabut meskipun Pemprov DKI telah mendapatkan sertifikat HPL. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) akan terbit seusai dicabutnya moratorium.

"Kalau HGB terbit, baru ada IMB, IMB ada kalau moratorium dicabut dulu," tuturnya.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. (GIL/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: