BerandaHits
Rabu, 29 Agu 2017 18:08

Heboh Beredar Foto Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Hasil Reklamasi

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. (Foto: Istimewa)

BPAD Pemprov DKI benarkan terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Inibaru.id - Sebuah foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta beredar di berbagai media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi tersebut.

Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Foto itu pun viral hingga kini.

Dilansir dari Republika, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan belum menerima sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

"Masih belum tahu, ya, yang tahu HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima," kata Djarot di Balai Kota, Senin (28/8/2017).

Djarot sempat menyatakan akan memprioritaskan pembangunan dermaga dan rumah susun nelayan di Pulau C dan Pulau D setelah Presiden Jokowi memberi sertifikat hak pengelolaan untuk Pulau C dan D pada Minggu (20/8).

“HPL sudah atas nama Pemprov DKI dan akan segera dimanfaatkan,” terangnya.

Sementara, terkait pengeluaran sertifikat HGB untuk Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Djarot menegaskan akan membicarakan dengan pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Sejauh ini, pihaknya mengklaim hanya mengetahui HPL untuk Pulau C dan D yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Nanti kita lihat, kami akan konsultasi ke kemenkomaritim dan Kementerian LHK," kata mantan wali kota Blitar tersebut.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.­05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Benar Adanya

Dilansir dari Detikcom, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Achmad Fidaus membenarkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, aturan itu diperbolehkan.

“Sudah ada HPL, jadi hak itu bisa dari HPL hak milik," sambungnya.

Firdaus menuturkan moratorium atas pulau tersebut belum dicabut meskipun Pemprov DKI telah mendapatkan sertifikat HPL. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) akan terbit seusai dicabutnya moratorium.

"Kalau HGB terbit, baru ada IMB, IMB ada kalau moratorium dicabut dulu," tuturnya.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. (GIL/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: