BerandaHits
Rabu, 29 Agu 2017 18:08

Heboh Beredar Foto Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Hasil Reklamasi

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. (Foto: Istimewa)

BPAD Pemprov DKI benarkan terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Inibaru.id - Sebuah foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta beredar di berbagai media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi tersebut.

Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Foto itu pun viral hingga kini.

Dilansir dari Republika, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan belum menerima sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

"Masih belum tahu, ya, yang tahu HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima," kata Djarot di Balai Kota, Senin (28/8/2017).

Djarot sempat menyatakan akan memprioritaskan pembangunan dermaga dan rumah susun nelayan di Pulau C dan Pulau D setelah Presiden Jokowi memberi sertifikat hak pengelolaan untuk Pulau C dan D pada Minggu (20/8).

“HPL sudah atas nama Pemprov DKI dan akan segera dimanfaatkan,” terangnya.

Sementara, terkait pengeluaran sertifikat HGB untuk Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Djarot menegaskan akan membicarakan dengan pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Sejauh ini, pihaknya mengklaim hanya mengetahui HPL untuk Pulau C dan D yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Nanti kita lihat, kami akan konsultasi ke kemenkomaritim dan Kementerian LHK," kata mantan wali kota Blitar tersebut.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.­05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Benar Adanya

Dilansir dari Detikcom, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Achmad Fidaus membenarkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, aturan itu diperbolehkan.

“Sudah ada HPL, jadi hak itu bisa dari HPL hak milik," sambungnya.

Firdaus menuturkan moratorium atas pulau tersebut belum dicabut meskipun Pemprov DKI telah mendapatkan sertifikat HPL. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) akan terbit seusai dicabutnya moratorium.

"Kalau HGB terbit, baru ada IMB, IMB ada kalau moratorium dicabut dulu," tuturnya.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. (GIL/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: