BerandaHits
Rabu, 29 Agu 2017 18:08

Heboh Beredar Foto Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Hasil Reklamasi

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. (Foto: Istimewa)

BPAD Pemprov DKI benarkan terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Inibaru.id - Sebuah foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta beredar di berbagai media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi tersebut.

Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Foto itu pun viral hingga kini.

Dilansir dari Republika, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan belum menerima sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

"Masih belum tahu, ya, yang tahu HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima," kata Djarot di Balai Kota, Senin (28/8/2017).

Djarot sempat menyatakan akan memprioritaskan pembangunan dermaga dan rumah susun nelayan di Pulau C dan Pulau D setelah Presiden Jokowi memberi sertifikat hak pengelolaan untuk Pulau C dan D pada Minggu (20/8).

“HPL sudah atas nama Pemprov DKI dan akan segera dimanfaatkan,” terangnya.

Sementara, terkait pengeluaran sertifikat HGB untuk Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Djarot menegaskan akan membicarakan dengan pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Sejauh ini, pihaknya mengklaim hanya mengetahui HPL untuk Pulau C dan D yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Nanti kita lihat, kami akan konsultasi ke kemenkomaritim dan Kementerian LHK," kata mantan wali kota Blitar tersebut.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.­05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Benar Adanya

Dilansir dari Detikcom, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Achmad Fidaus membenarkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB, aturan itu diperbolehkan.

“Sudah ada HPL, jadi hak itu bisa dari HPL hak milik," sambungnya.

Firdaus menuturkan moratorium atas pulau tersebut belum dicabut meskipun Pemprov DKI telah mendapatkan sertifikat HPL. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) akan terbit seusai dicabutnya moratorium.

"Kalau HGB terbit, baru ada IMB, IMB ada kalau moratorium dicabut dulu," tuturnya.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. (GIL/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: