BerandaHits
Minggu, 9 Mar 2024 11:44

Hati-hati! Ketahuan Main Petasan saat Bulan Ramadan Bisa Dipidana

Ilustrasi: Masyarakat Jawa Tengah dilarang menyalakan petasan selama bulan ramadan. (Shutterstock)

Bunyi petasan selalu ramai tedengar di sepanjang bulan Ramadan tiap tahunnya. Tapi untuk tahun ini, masyarakat Jawa Tengah berpotensi terkena pidana jika ketahuan mengedarkan dan menyalakan petasan.

Inibaru.id - Demi memberikan rasa aman pada umat Islam menjalani ibadah puasa Ramadan tahun 2024, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan maupun mengedarkan petasan.

Menurut Kabid Humas Polda (Jateng) Kombes Pol Satake Bayu, potensi bahaya pengguna petasan selain mengganggu kenyamanan beribadah puasa, juga dapat membahayakan nyawa manusia.

"Penggunaan petasan juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cidera serius hingga jatuhnya korban jiwa," kata Satake dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id, Rabu (6/3/24).

Satake, sapaan akrabnya, membeberkan masyarakat yang ketahuan bermain petasan bisa dipidanakan. Mengingat penggunaan petasan sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: dokumen Polda Jateng)

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Kemudian lelaki kelahiran Bekasi itu mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan petasan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya selama bulan Ramadan.

"Tolong masyarakat untuk tahu undang-undang tersebut. Ada ancaman hukuman berat menanti para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin. Termasuk masyarakat yang bermain petasan," ungkap Satake.

Dirinya sangat berharap besar masyarakat mau bekerja sama menciptakan suasana bulan Ramadan 2024 dengan penuh kehangatan dan kedamaian.

"Imbauan ini demi kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan," tukasnya.

Memang petasan sudah menjadi "tradisi" tahunan setiap bulan Ramadan. Tapi suara petasan yang terlalu sering dan banyak bisa mengganggu jalannya ibadah di bulan penuh berkah ini ya, Millens? Semoga masyarakat bisa memahami UU tentang petasan itu dengan baik! (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: