BerandaHits
Jumat, 28 Sep 2023 17:00

Hati-Hati, Bikin Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, lo!

Ilustrasi: Stiker WhatsApp dengan wajah orang. (Detik/Adi Fida Rahman)

Sering bikin wajah orang lain jadi stiker WhatsApp? Hati-hati ya, kalau orangnya nggak berkenan, kamu bisa dipidana, lo. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat Stiker WhatsApp yang memakai foto wajah seseorang, entah selebritas ataupun orang biasa. Untuk yang terakhir, acap kali si pembuat stiker adalah rekan kerja atau keluarga yang iseng mengerjai pemilik wajah untuk lucu-lucuan.

Meski sering dianggap wajar, ada baiknya kamu nggak lagi sembarangan membuat stiker memakai wajah orang lain, karena kamu bisa dipidana. Hal tersebut sempat diungkapkan seorang pengguna Tiktok dengan nama akun @banghafidd.

Dalam unggahan tersebut, pembuat stiker yang mencatut wajah orang lain bisa terkena Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya pun nggak main-main, yakni hukuman kurungan selama delapan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Benarkah?

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi pun memberikan tanggapan. Menurutnya, ada yang sangat disepelekan orang Indonesia terkait penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, yaitu apakah orang tersebut sudah mengizinkannya atau nggak?

“Kan ada orang yang memonetisasi stiker tersebut? Jadi, yang bikin stiker dapat uang,” terang Budi pada Selasa (19/9/2023).

Persetujuan yang Bersangkutan

Pembuat stiker WhatsApp harus minta izin dulu ke orang yang wajahnya mau digunakan. (Popbela)

Inti dari permasalahan stiker wajah ini sejatinya terletak pada persetujuan yang bersangkutan, sesuai UU ITE Pasal 26 ayat 1. Bunyinya: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika pembuat stiker nggak meminta izin dan sang pemilik wajah mempermasalahkannya, dia bisa digugat sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26 ayat 2. Jadi, untuk kamu yang suka membuat stiker wajah buat lucu-lucuan, sebaiknya mintalah izin kepada sang empunya wajah dulu, ya.

Kalau sudah terlanjur, gimana dong? Yeah, bersiaplah menerima hukuman. Ha-ha. Namun, hukumannya nggak sampai delapan tahun kurungan, kok. Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar bilang, ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang Tindakan Tidak Menyenangkan.

“Ancamannya satu tahun penjara,” tegas Abdul.

Yap, tapi kurungan setahun tetap bakal bikin reputasimu buruk, Millens! Jadi, sebelum melakukan tindakan konyol yang merugikanmu, sebaiknya pikir-pikir lagi, ya. Kamu bisa meminta izin baik-baik kepada empunya wajah atau mending nggak melakukannya sama sekali. (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: