BerandaHits
Jumat, 28 Sep 2023 17:00

Hati-Hati, Bikin Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, lo!

Ilustrasi: Stiker WhatsApp dengan wajah orang. (Detik/Adi Fida Rahman)

Sering bikin wajah orang lain jadi stiker WhatsApp? Hati-hati ya, kalau orangnya nggak berkenan, kamu bisa dipidana, lo. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat Stiker WhatsApp yang memakai foto wajah seseorang, entah selebritas ataupun orang biasa. Untuk yang terakhir, acap kali si pembuat stiker adalah rekan kerja atau keluarga yang iseng mengerjai pemilik wajah untuk lucu-lucuan.

Meski sering dianggap wajar, ada baiknya kamu nggak lagi sembarangan membuat stiker memakai wajah orang lain, karena kamu bisa dipidana. Hal tersebut sempat diungkapkan seorang pengguna Tiktok dengan nama akun @banghafidd.

Dalam unggahan tersebut, pembuat stiker yang mencatut wajah orang lain bisa terkena Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya pun nggak main-main, yakni hukuman kurungan selama delapan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Benarkah?

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi pun memberikan tanggapan. Menurutnya, ada yang sangat disepelekan orang Indonesia terkait penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, yaitu apakah orang tersebut sudah mengizinkannya atau nggak?

“Kan ada orang yang memonetisasi stiker tersebut? Jadi, yang bikin stiker dapat uang,” terang Budi pada Selasa (19/9/2023).

Persetujuan yang Bersangkutan

Pembuat stiker WhatsApp harus minta izin dulu ke orang yang wajahnya mau digunakan. (Popbela)

Inti dari permasalahan stiker wajah ini sejatinya terletak pada persetujuan yang bersangkutan, sesuai UU ITE Pasal 26 ayat 1. Bunyinya: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika pembuat stiker nggak meminta izin dan sang pemilik wajah mempermasalahkannya, dia bisa digugat sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26 ayat 2. Jadi, untuk kamu yang suka membuat stiker wajah buat lucu-lucuan, sebaiknya mintalah izin kepada sang empunya wajah dulu, ya.

Kalau sudah terlanjur, gimana dong? Yeah, bersiaplah menerima hukuman. Ha-ha. Namun, hukumannya nggak sampai delapan tahun kurungan, kok. Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar bilang, ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang Tindakan Tidak Menyenangkan.

“Ancamannya satu tahun penjara,” tegas Abdul.

Yap, tapi kurungan setahun tetap bakal bikin reputasimu buruk, Millens! Jadi, sebelum melakukan tindakan konyol yang merugikanmu, sebaiknya pikir-pikir lagi, ya. Kamu bisa meminta izin baik-baik kepada empunya wajah atau mending nggak melakukannya sama sekali. (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: