BerandaHits
Jumat, 28 Sep 2023 17:00

Hati-Hati, Bikin Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, lo!

Ilustrasi: Stiker WhatsApp dengan wajah orang. (Detik/Adi Fida Rahman)

Sering bikin wajah orang lain jadi stiker WhatsApp? Hati-hati ya, kalau orangnya nggak berkenan, kamu bisa dipidana, lo. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat Stiker WhatsApp yang memakai foto wajah seseorang, entah selebritas ataupun orang biasa. Untuk yang terakhir, acap kali si pembuat stiker adalah rekan kerja atau keluarga yang iseng mengerjai pemilik wajah untuk lucu-lucuan.

Meski sering dianggap wajar, ada baiknya kamu nggak lagi sembarangan membuat stiker memakai wajah orang lain, karena kamu bisa dipidana. Hal tersebut sempat diungkapkan seorang pengguna Tiktok dengan nama akun @banghafidd.

Dalam unggahan tersebut, pembuat stiker yang mencatut wajah orang lain bisa terkena Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya pun nggak main-main, yakni hukuman kurungan selama delapan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Benarkah?

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi pun memberikan tanggapan. Menurutnya, ada yang sangat disepelekan orang Indonesia terkait penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, yaitu apakah orang tersebut sudah mengizinkannya atau nggak?

“Kan ada orang yang memonetisasi stiker tersebut? Jadi, yang bikin stiker dapat uang,” terang Budi pada Selasa (19/9/2023).

Persetujuan yang Bersangkutan

Pembuat stiker WhatsApp harus minta izin dulu ke orang yang wajahnya mau digunakan. (Popbela)

Inti dari permasalahan stiker wajah ini sejatinya terletak pada persetujuan yang bersangkutan, sesuai UU ITE Pasal 26 ayat 1. Bunyinya: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika pembuat stiker nggak meminta izin dan sang pemilik wajah mempermasalahkannya, dia bisa digugat sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26 ayat 2. Jadi, untuk kamu yang suka membuat stiker wajah buat lucu-lucuan, sebaiknya mintalah izin kepada sang empunya wajah dulu, ya.

Kalau sudah terlanjur, gimana dong? Yeah, bersiaplah menerima hukuman. Ha-ha. Namun, hukumannya nggak sampai delapan tahun kurungan, kok. Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar bilang, ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang Tindakan Tidak Menyenangkan.

“Ancamannya satu tahun penjara,” tegas Abdul.

Yap, tapi kurungan setahun tetap bakal bikin reputasimu buruk, Millens! Jadi, sebelum melakukan tindakan konyol yang merugikanmu, sebaiknya pikir-pikir lagi, ya. Kamu bisa meminta izin baik-baik kepada empunya wajah atau mending nggak melakukannya sama sekali. (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Deburan Ombak Berpadu Sunset di Pantai Midodaren Gunungkidul

8 Nov 2024

Mengapa Nggak Ada Bagian Bendera Wales di Bendera Union Jack Inggris Raya?

8 Nov 2024

Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah, Berapa Jumlah Orang Miskin di Jepara?

8 Nov 2024

Banyak Pasangan Sulit Mengakhiri Hubungan yang Nggak Sehat, Mengapa?

8 Nov 2024

Tanpa Gajih, Kesegaran Luar Biasa di Setiap Suapan Sop Sapi Bu Murah Kudus Hanya Rp10 Ribu!

8 Nov 2024

Kenakan Toga, Puluhan Lansia di Jepara Diwisuda

8 Nov 2024

Keseruan Pati Playon Ikuti 'The Big Tour'; Pemanasan sebelum Borobudur Marathon 2024

8 Nov 2024

Sarapan Lima Ribu, Cara Unik Warga Bulustalan Semarang Berbagi dengan Sesama

8 Nov 2024

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024