BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 15:21

Sengketa Pilpres Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional, Mungkinkah?

Mahkamah Internasional. (PBB)

Sebagai salah satu lembaga utama PBB, Mahkamah Internasional memiliki peranan yang penting dalam memutuskan sebuah sengketa. Supaya kamu tahu lebih banyak, yuk pahami fakta-fakta Mahkamah Internasional berikut.

Inibaru.id – Mahkamah Internasional akhir-akhir ini sering dibicarakan masyarakat, terutama setelah putusan MK dibacakan. Beredar isu, Badan Pemenangan Nasional bakal membawa sidang sengketa Pilpres ini ke ranah hukum internasional. Namun, mungkinkah sengketa itu dibawa ke Mahkamah Internasional?

Nah, berikut ini adalah beberapa fakta mengenai Mahkamah Internasional yang wajib kamu tahu. Yuk simak!

Menangani Perkara Antarnegara

Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam lembaga utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tugas dan fungsi lembaga yang berdiri pada 1945 ini diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dalam Statuta pasal 34 tertulis hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara di Mahkamah Internasional.

Selain memberikan putusan atas sengketa antarnegara, Mahkamah Internasional juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum yang diajukan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, atau organ-organ PBB lainnya. Dengan demikian, individu nggak bisa mengajukan gugatan ataupun diadili di Mahkamah Internasional.  

Sistem Pengambilan Keputusan di Mahkamah Internasional

Keputusan Mahkamah Internasional dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui negara yang bersengketa. Selain itu, keputusan Mahkamah Internasional juga diambil berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan Presiden Mahkamah Internasional.

Dalam mengeluarkan keputusannya, Mahkamah Internasional juga menerapkan hukum internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum (kebiasaan), dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu, Mahkamah Internasional juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli dalam bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat, final, dan tanpa banding, artinya mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.

Jenis Perkara yang Menjadi Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk menangani sengketa hukum internasional yang dibawa negara kepada Mahkamah Internasional.

Salah satu contoh, suatu negara berniat untuk membawa suatu sengketa yang nggak bisa diselesaikan secara bilateral dengan negara lain, maka kedua negara yang bersengketa akan menyerahkan permasalahan mereka untuk diputus Mahkamah Internasional.

Hal ini pernah dilakukan Indonesia dan Malaysia ketika meminta Mahkamah Internasional untuk memutus kepemilikan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.

Dalam Statuta disebut jenis perkara yang ditangani Mahkamah Internasional meliputi perkara mengenai interpretasi atas suatu perjanjian internasional, pertanyaan mengenai hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, dan ganti rugi atas suatu pelanggaran kewajiban internasional.

Hakim di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang berasal dari berbagai negara berbeda. Komposisi hakim Mahkamah Internasional ini mengacu pada pengelompokan regional di PBB, yakni Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Barat, dan Negara Barat lainnya, serta Eropa Timur.

Pemilihan hakim Mahkamah Internasional dilakukan setiap tiga tahun sekali di New York untuk memilih lima orang hakim. Agar terpilih, seorang calon wajib memperoleh dukungan suara absolut (absolute majority) di Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Dalam sejarah, negara Indonesia belum pernah menjadi hakim Mahkamah Internasional. Dari kawasan Asia Tenggara, hanya Filipina yang pernah memiliki hakim Mahkamah Internasional pada 1967-1976.

Pengalaman Indonesia di Mahkamah Internasional

Indonesia sudah pernah mengajukan perkara di Mahkamah Internasional. Pada 1998, sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia dibawa ke Mahkamah Internasional. Putusan atas sengketa itu yakni Malaysia berhak memiliki kedua pulau tersebut berdasarkan prinsip effective occupation. Perkara ini diputus pada 2002.

Indonesia menghormati putusan tersebut dan dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinast Geografis Titik-Titik Pangkal Kepulauan Indonesia sehingga nggak lagi menempatkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. 

Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu mengenai Mahkamah Internasional. Jadi, mungkinkah sengketa Pilpres ini dibawa ke sana? (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: