BerandaHits
Selasa, 8 Jul 2024 11:18

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Nggak Sah!

Permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung. Status tersangka kepadanya pun dibatalkan. (Jabarekspress/Pandu Muslim)

PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka terhadapnya pun dinilai nggak sah. Pegi Setiawan juga bakal dibebaskan dari tahanan!

Inibaru.id – Kasus Vina Cirebon bergulir ke babak baru. Per hari ini, Senin (8/7/2024) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan preperadilan Pegi Setiawan. Artinya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan pun dianggap nggak sah.

Hakim tunggal pada pengadilan ini, Eman Sulaeman pun mengungkap putusan pada sidang yang digelar di PN Bandung pagi ini.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatkan tidak sah dan batal secara hukum,” tutur Eman sembari mengetok palu.

Nggak hanya membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jabar, putusan ini juga memastikan Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan, Millens. Proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan juga diminta untuk dihentikan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. Memerintahkan kepada terhomon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon,” lanjut Eman.

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. (Radarcirebon/JPNN)

Keputusan hakim ini seperti sudah diprediksi oleh kuasa hukum Pegi Setiawan Insank Nasruddin pada pagi ini, tepatnya jelang putusan praperadilan di PN Bandung. Kalau menurut Insank, penetapan tersangka pada Pegi Setiawan nggak sah karena bukti yang kurang.

“Faktanya, hanya satu orang (saksi) ahli yang diajukan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga nggak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itulah, sejak awal, kami yakin penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang alat buktinya,” ucap Insank dalam sebuah wawancara di media elektronik, Senin (8/7).

Putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan pun disambut tangis haru keluarganya. Ayah Pegi, Rudi Irawan, mengaku sangat puas dengan putusan tersebut.

“Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung Pegi. Saya puas karena dikabulkan putusannya. Pegi orang baik,” ucap Rudi sebagaimana dinukil dari kanal YouTube KompasTV,” Senin (8/7).

Adik Pegi Setiawan Lusiana juga mengungkap hal serupa. Mereka puas dengan putusan ini.

“Kakak saya memang tidak bersalah. Kami akan jemput dia. Terima kasih,” ucapnya.

Satu babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah bergulir. Penetapan tersangka Pegi Setiawan telah dianulir. Lalu, seperti apa ya nantinya kelanjutan dari kasus ini? Apakah nantinya akan ditemukan siapa orang sebenarnya yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024; E-Sport Kita Makin Berkembang

14 Des 2024

Legenda Kali Woro; Tentang Kesombongan Manusia terhadap Alam

14 Des 2024

Menguak Rahasia Rasa Manis Ubi Cilembu, Benarkah Karena Diberi Gula atau Madu?

14 Des 2024

Minimarket di Korea Selatan, Lebih dari Tempat Belanja, Kini Jadi Tujuan Wisata

14 Des 2024

Mengapa Belanja Live di Aplikasi Online Semakin Digemari?

14 Des 2024

Langkah Awal Indonesia untuk Lindungi Anak dari Bahaya Timbal

14 Des 2024

Cerita Mereka yang Pindah ke Kota Semarang untuk Kehidupan yang Lebih Sehat

15 Des 2024

Bubur Lezat Mbak Las Kota Semarang, Surga Penggemar Kuliner Bubur

15 Des 2024

Mengungkap Ketokohan Brawijaya, Fiktif atau Nyata?

15 Des 2024

Libur Nataru, Gunung Bromo Bakal Tutup Sehari

15 Des 2024

Mengapa saat Terbang Ponsel Harus Dalam Mode Pesawat?

15 Des 2024

Punya Rasa Manis, Apa Dampak Makan Ubi Cilembu untuk Gula Darah?

15 Des 2024

Kuliner Pedas dan Mantap di Warung Pecel Bu Gik Semarang

16 Des 2024

Lima Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia; Yusril: Mereka Tetap Narapidana

16 Des 2024

Rumah Pemujaan Dewi Samudra dan Klenteng Tertua di Lasem: Tjoe An Kiong

16 Des 2024

Indahnya Wisata Musim Dingin di Otaru, Jepang

16 Des 2024

Sejarah Candy Cane, Permen Ikonik dengan Makna Mendalam di Hari Natal

16 Des 2024

Isu Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Ide Positif atau Kemunduran Demokrasi?

16 Des 2024

Jateng Raih Dua Penghargaan di ABBWI 2024; Strategi Pariwisata Sukses Bawa Wisatawan

17 Des 2024

Catat Baik-Baik, Cuti Bersama dan Libur Sekolah pada Libur Nataru Kali Ini!

17 Des 2024