Inibaru.id - Banyak yang menyayangkan foto KTP elektronik (E-KTP) yang kini berlaku memiliki kualitas jelek bahkan buram. Meski banyak yang pengin mengganti foto tersebut, namun rupanya masyarakat perlu menerima kenyataan bahwa foto tersebut nggak bisa diubah seumur hidup.
Namun baru-baru ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah mengizinkan penggantian foto E-KTP atau KTP elektronik. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah gemas dengan foto KTP lama yang dianggap 'buluk'.
Namun sebelum menggantinya, kamu perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti foto e-KTP,” ujar Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Selasa (16/2).
Syarat untuk mengganti foto E-KTP adalah jika jika pemilik identitas saat ini berjilbab, sedangkan dulu belum, foto E-KTP juga bisa diganti jika E-KTP yang lama rusak, terkelupas, atau foto sudah buram.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti: E-KTP yang lama serta fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Kabar baiknya, prosedur penggantian foto E-KTP ini nggak seribet dulu lo. Kini masyarakat nggak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW seperti yang lalu.
“Untuk mengganti foto E-KTP tidak perlu pengantar RT dan RW lagi,” tambah Zudan.
Kamu sendiri berniat mengganti foto E-KTPmu, Millens? (Kom/IB27/E05)