Inibaru.id - Setelah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik soal tagihan utang via Instagram, Febi Nur Amelia akhirnya dituntut 2 tahun penjara. Febi dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan pencemaran nama baik kepada Bu Kombes Fitiriani Manurung.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik Bu Kombes lewat media sosial.
Febi dilaporkan oleh Bu Kombes karena mengunggah tulisan yang tujuannya menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat Instagram Story. Dia melakukannya agar direspons oleh Fitriani Manurung. Apalagi nomor ponselnya juga telah diblok oleh Fitriani.
"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan Kelurahan, Medan Petisah, Selasa (14/1).
Berikut adalah isi pesan yang ditulis Febi pada 19 Februari 2019 lalu di Instagram Story-nya.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA. TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG. INI ORANG SUSAH BGT. PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA, JADI HARUS DIMINTA DONK. BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta. Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta. Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Febi mengaku menulis pesan tersebut karena sudah nggak lagi memiliki solusi untuk menagih uang yang dipinjam Fitriani sejak Desember 2016. Berkali-kali ditagih, Fitriani tetap nggak mau mengembalikan.
Di sisi lain, Fitriani Manurung membantah memiliki utang Rp 70 juta ke Febi. Dia juga mempertanyakan tuduhan soal dirinya meminjam uang.
"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta," ujar Fitriani Manurung.
Kalau menurut kamu, apakah kasus utang piutang ini memang harus sampai berlanjut ke tuntutan penjara, Millens? (Det/IB29/E07)